
LABUHANBATU, WINews – Pengadilan Negeri Rantau Prapat melaksanakan konstatering atau pencocokan objek sengketa di lapangan terhadap dua perkara perdata di Dusun V, Desa Sungai Baru, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (9/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), meskipun mendapat keberatan dari sejumlah pihak yang bersengketa.
Konstatering merupakan tahapan penting dalam proses eksekusi perkara perdata. Tujuannya adalah memastikan letak, batas, luas, dan kondisi objek sengketa sesuai dengan amar putusan pengadilan sebelum proses hukum berikutnya dilaksanakan.
Pelaksanaan di lapangan dipimpin oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Indra Lubis, dengan pengamanan ketat dari sekitar 45 personel gabungan Polres Labuhanbatu dan Polsek Panai Hilir yang dipimpin Kabag Samapta Polres Labuhanbatu AKP Kando Hutagalung bersama Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom.
Berkat pengamanan aparat kepolisian, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan yang menghambat jalannya proses konstatering.
Sengketa Pertama Seluas 5,4 Hektare
Objek pertama yang dilakukan pencocokan berada di lahan seluas sekitar 5,4 hektare dalam perkara antara Heddi Br. Sihombing sebagai pihak yang memenangkan gugatan melawan Siti Rahmah Siregar dan Husni Thamrin selaku tergugat.
Sebelum proses dimulai, ahli waris termohon melalui kuasa hukumnya, Muhammad Bobbi Kurniawan Nasution, SH, menyampaikan keberatan dengan alasan memiliki surat ganti rugi atas tanah yang menjadi objek konstatering.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum pemohon, Shinta Hotmauli, SH, menegaskan bahwa seluruh alat bukti kepemilikan tanah telah diperiksa secara menyeluruh dalam persidangan pada setiap tingkat peradilan.

"Persoalan kepemilikan dan alat bukti sudah diuji dalam proses persidangan. Konstatering hari ini merupakan pelaksanaan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tegas Shinta.
Menurutnya, kliennya tidak pernah mengganti ataupun mengubah dokumen kepemilikan tanah sejak membeli lahan tersebut pada April 2009.
Shinta juga menjelaskan bahwa dalam persidangan, Asliah, selaku istri almarhum Syamsuddin Matondang yang merupakan penjual tanah, memberikan keterangan bahwa tanah tersebut dijual kepada Husni Thamrin, bukan kepada Siti Rahmah Siregar.
Setelah Syamsuddin Matondang meninggal dunia pada tahun 2012, dokumen kepemilikan kemudian berubah menjadi atas nama Siti Rahmah Siregar. Menurut pihak penggugat, perubahan nama tersebut menjadi salah satu pokok sengketa karena berkaitan dengan batas dan luas lahan.
Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali
Perkara tersebut telah menempuh seluruh tahapan hukum mulai dari Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Pengadilan Tinggi Medan, kasasi di Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali (PK).
Dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1116 PK/Pdt/2024, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan para pemohon.
Majelis Hakim menyatakan tidak ditemukan novum atau bukti baru yang memenuhi syarat untuk mengubah putusan sebelumnya. Selain itu, Mahkamah Agung juga menilai tidak terdapat kekhilafan hakim maupun kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya.
Dengan demikian, putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang telah dikuatkan Pengadilan Tinggi Medan dan dipertahankan pada tingkat kasasi tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum tetap sebagai dasar dilaksanakannya konstatering.

Usai kegiatan, Shinta Hotmauli menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Rantau Prapat beserta jajaran Polres Labuhanbatu dan Polsek Panai Hilir atas pengamanan yang profesional sehingga proses berjalan sesuai prosedur hukum.
Sengketa Kedua Seluas 8 Hektare
Pada hari yang sama, Pengadilan Negeri Rantau Prapat juga melaksanakan konstatering terhadap perkara lain dengan objek lahan sekitar 8 hektare antara Asliah sebagai penggugat melawan keluarga Sihombing yang diwakili menantunya, Hutagaol.
Dalam perkara tersebut, Asliah menegaskan tidak pernah menjual tanah kepada keluarga Sihombing.
Sementara Hutagaol menyatakan dirinya memperoleh lahan melalui hibah dari mertuanya dan telah menguasai serta mengelola lahan tersebut selama kurang lebih sepuluh tahun.
Meski demikian, Pengadilan Negeri Rantau Prapat sebelumnya telah mengabulkan gugatan Asliah.
Saat konstatering berlangsung, Hutagaol menyampaikan penolakan terhadap pelaksanaan tersebut.
Menanggapi keberatan itu, Juru Sita Pengadilan Negeri Rantau Prapat Indra Lubis menerima keberatan tersebut dan menuangkannya ke dalam berita acara resmi untuk selanjutnya disampaikan kepada pimpinan sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku.
Proses Tetap Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Meskipun terdapat penolakan dari beberapa pihak yang bersengketa, pelaksanaan konstatering terhadap kedua objek perkara tetap berlangsung dengan lancar di bawah pengamanan aparat kepolisian.
Proses ini menegaskan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tetap dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam penyelesaian sengketa perdata.
Pewarta: DR. Rangkuti
0 Komentar