Breaking News

Audio Reader
Speed:

PERMA Nomor 2 Tahun 2026 Jadi Sorotan Nasional, Webinar Mimbar Hukum Indonesia Bahas Arah Baru Pemidanaan Terorisme di Indonesia




JAKARTA, WINews - Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2026 menjadi salah satu regulasi yang menyita perhatian luas di kalangan akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, hingga masyarakat. Kehadiran regulasi tersebut dinilai membawa implikasi penting terhadap sistem peradilan pidana, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana terorisme yang terus berkembang mengikuti dinamika zaman.

Sebagai respons atas tingginya perhatian publik terhadap regulasi tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bekerja sama dengan Program Magister Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang menggelar Webinar Nasional bertajuk "PERMA Nomor 2 Tahun 2026: Apakah Indonesia Sedang Memulai Era Baru Pemidanaan Terorisme?" pada Rabu, 29 Juli 2026, melalui platform Zoom Meeting.

Kegiatan ilmiah ini diikuti peserta dari berbagai wilayah di Indonesia yang terdiri atas dosen, mahasiswa, advokat, hakim, jaksa, penyidik, aparatur pemerintah, hingga pemerhati hukum pidana dan keamanan nasional. Tingginya antusiasme peserta menunjukkan bahwa isu pembaruan regulasi mengenai pemidanaan terorisme menjadi salah satu topik hukum paling aktual yang membutuhkan pembahasan mendalam.

Perubahan Pola Terorisme Menuntut Pembaruan Sistem Hukum

Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., dalam sambutannya menegaskan bahwa karakter tindak pidana terorisme telah mengalami transformasi signifikan dibandingkan beberapa tahun lalu.

Menurutnya, ancaman terorisme tidak lagi hanya berbentuk aksi kekerasan fisik, tetapi berkembang melalui pemanfaatan teknologi digital, propaganda di media sosial, pendanaan lintas negara, hingga pola rekrutmen yang semakin sulit dideteksi oleh aparat penegak hukum.

"Perubahan karakter kejahatan terorisme menuntut sistem hukum pidana Indonesia terus beradaptasi agar mampu memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat tanpa mengesampingkan prinsip negara hukum serta penghormatan terhadap hak asasi manusia," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tantangan tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga akademisi, pembentuk kebijakan, serta seluruh elemen masyarakat dalam memperkuat sistem hukum nasional yang adaptif terhadap perkembangan ancaman modern.

Kajian Akademik Mengenai Implementasi PERMA Nomor 2 Tahun 2026

Narasumber utama webinar, Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M., yang merupakan Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang, memaparkan analisis komprehensif mengenai substansi PERMA Nomor 2 Tahun 2026.

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan berbagai aspek penting mulai dari ruang lingkup pengaturan, implikasi terhadap praktik peradilan pidana, mekanisme pembuktian dalam perkara terorisme, hingga tantangan implementasi regulasi tersebut di lingkungan peradilan Indonesia.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan kritis dari peserta mengenai batas penerapan PERMA, perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum, perkembangan alat bukti digital, hingga tantangan hakim dalam menangani perkara terorisme yang semakin kompleks.

Mendorong Keseimbangan antara Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Webinar ini juga menjadi forum akademik untuk mengkaji secara objektif apakah lahirnya PERMA Nomor 2 Tahun 2026 benar-benar menandai dimulainya paradigma baru dalam sistem pemidanaan terorisme di Indonesia atau merupakan penyempurnaan terhadap mekanisme hukum yang telah berlaku sebelumnya.

Direktur Mimbar Hukum Indonesia menekankan bahwa setiap perubahan regulasi harus dipahami secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi normatif, tetapi juga dari perspektif akademik, praktik peradilan, perlindungan hak asasi manusia, dan kepentingan menjaga keamanan nasional.

Menurutnya, forum ilmiah seperti ini berperan penting dalam membangun pemahaman yang utuh sehingga implementasi regulasi mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin rasa keadilan bagi masyarakat.

Komitmen MHI Tingkatkan Literasi Hukum Nasional

Melalui penyelenggaraan webinar nasional ini, Mimbar Hukum Indonesia kembali menunjukkan komitmennya sebagai salah satu lembaga edukasi hukum nasional yang secara konsisten menghadirkan ruang diskusi ilmiah mengenai isu-isu hukum strategis.

Di tengah meningkatnya kompleksitas kejahatan modern, peningkatan literasi hukum dinilai menjadi kebutuhan penting agar masyarakat memahami perkembangan regulasi sekaligus mampu berpartisipasi dalam penguatan sistem hukum nasional.

Webinar tersebut memperoleh apresiasi positif dari para peserta karena menghadirkan pembahasan yang aktual, komprehensif, serta relevan dengan perkembangan hukum pidana Indonesia, khususnya mengenai arah baru penanganan tindak pidana terorisme pasca diterbitkannya PERMA Nomor 2 Tahun 2026.

MHI Siapkan Agenda Nasional Berikutnya

Mimbar Hukum Indonesia yang berdiri sejak 1 September 2023 hingga kini telah menyelenggarakan lebih dari 300 webinar dan pelatihan hukum tingkat nasional.

Dalam waktu dekat, MHI kembali menyiapkan sejumlah agenda edukasi hukum, di antaranya Webinar Nasional bertema "Barang Rusak, Konsumen Disalahkan? Benarkah Hukum Masih Berpihak Kepada Rakyat" yang akan digelar pada 6 Agustus 2026 dengan menghadirkan Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M. sebagai narasumber.

Selanjutnya, pada 8–9 Agustus 2026, MHI akan menyelenggarakan Pelatihan Jurnalis Hukum bergelar Certified Professional Indonesian Legal Journalist (CPILJ) Batch 1 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat kompetensi para jurnalis, mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum dalam memahami dinamika hukum nasional sekaligus meningkatkan kualitas penyampaian informasi hukum kepada masyarakat.

Pewarta: Nursoleh | WINews

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close