
LABUHANBATU, WINews – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Labuhanbatu kembali membuahkan hasil. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bilah Hilir berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Sumatera Utara.
Dalam operasi tersebut, seorang pria berhasil diamankan beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Sementara seorang rekannya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial Muhammad Nur alias Nur (29), warga Dusun Purwosari Pasar III, Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Berdasarkan keterangan yang diperoleh WINews melalui konfirmasi kepada Kapolres Labuhanbatu pada 10 Juli 2026, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di Lingkungan Pirbun, Kelurahan Negeri Lama.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H. bersama personel untuk melakukan penyelidikan.
"Informasi dari masyarakat segera kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya berhasil dilakukan penindakan terhadap seorang terduga pelaku," jelas AKP Armen Faisal.
Diduga Membuang Barang Bukti Saat Akan Ditangkap
Operasi penangkapan berlangsung pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, petugas menemukan dua pria yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Ketika hendak diamankan, salah seorang pria diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah kotak rokok merek Sampoerna berwarna putih.
Petugas kemudian mengamankan kotak tersebut dan menemukan satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,36 gram, serta tiga batang rokok.
Sementara itu, seorang pria yang diketahui bernama Aldi berhasil melarikan diri dan hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian petugas.

Polisi Lakukan Pengembangan Kasus
Dari hasil pemeriksaan awal, Muhammad Nur mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya bersama Aldi. Keduanya mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang identitasnya belum diketahui dan diduga berdomisili di kawasan Lingkungan Pirbun.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan ke lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi. Namun hingga saat ini, orang yang diduga sebagai pemasok belum berhasil ditemukan sehingga penyelidikan masih terus berlangsung.
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,36 gram.
- Satu kotak rokok merek Sampoerna warna putih.
- Tiga batang rokok.
- Satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam lis merah tanpa pelat nomor yang diduga digunakan saat beraktivitas.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting. Kami mengajak seluruh warga untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas yang berkaitan dengan narkoba," tegasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan akan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri serta mendalami dugaan jaringan pemasok narkotika dalam perkara ini.
Perlu diketahui, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini juga masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian.
Pewarta: DR. Rangkuti

0 Komentar