
LABUHANBATU, WINews – Komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.
Dalam operasi tersebut, seorang pria berhasil diamankan bersama barang bukti yang diduga sabu. Sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih menjadi buronan polisi.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal, menjelaskan kepada jurnalis Warta Indonesia News pada Jumat (10/7/2026) bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat.
Warga menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di Lingkungan Pirbun, Kelurahan Negeri Lama. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H. bersama personel untuk melakukan penyelidikan.
Penangkapan Dilakukan Saat Patroli Penyelidikan
Hasil penyelidikan membuahkan hasil pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas mendapati dua pria yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Saat hendak dilakukan penangkapan, salah seorang diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah kotak rokok merek Sampoerna berwarna putih. Namun, tindakan tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu plastik klip ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,36 gram, beserta tiga batang rokok di dalam kotak tersebut.
Satu Tersangka Diamankan
Pria yang berhasil diamankan diketahui bernama Muhammad Nur alias Nur (29), warga Dusun Purwosari Pasar III, Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Sementara rekannya yang diketahui berinisial Aldi berhasil melarikan diri saat proses penangkapan dan hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Polisi Dalami Asal Barang Haram
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Muhammad Nur mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya bersama Aldi.
Keduanya mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria yang identitasnya belum diketahui, yang disebut-sebut berada di kawasan Lingkungan Pirbun.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi. Namun, hingga saat ini pemasok yang dimaksud belum berhasil ditemukan dan penyelidikan masih terus berlangsung.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,36 gram.
- Satu kotak rokok merek Sampoerna warna putih.
- Tiga batang rokok.
- Satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam lis merah tanpa nomor polisi yang digunakan oleh pelaku.
Seluruh barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir.
"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba," tegasnya.
Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu aparat mengungkap jaringan peredaran narkotika yang masih beroperasi di tengah masyarakat.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, aparat kepolisian masih memburu pelaku yang melarikan diri serta mendalami identitas pihak yang diduga menjadi pemasok narkotika dalam kasus tersebut.
Pewarta: DR. Rangkuti
0 Komentar