Breaking News

Audio Reader
Speed:

Profesor Sutan Nasomal Desak Kapolri Perintahkan Kapolda Aceh Usut Dugaan Sengketa Lahan PT Alis di Subulussalam



SUBULUSSALAM, WINEWS - Sengketa lahan antara ratusan warga di Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Aceh, dengan perusahaan perkebunan PT Alis kembali menjadi sorotan. Permasalahan yang melibatkan lima desa tersebut memicu desakan agar pemerintah, aparat penegak hukum, dan para pemangku kepentingan segera turun tangan guna mencegah konflik berkepanjangan.

Pakar Hukum Internasional sekaligus Penanggung Jawab Timpas Indonesia, Profesor Sutan Nasomal SH, MH, meminta Kapolri memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, langkah cepat aparat diperlukan agar dugaan pelanggaran hukum dapat ditangani secara profesional dan tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Dalam keterangannya kepada sejumlah pemimpin redaksi media melalui sambungan telepon dari Markas Pusat POM, Profesor Sutan Nasomal menilai pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi penonton dalam konflik agraria yang sedang berlangsung.

"Pemerintah daerah harus hadir sebagai penengah. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, aparat penegak hukum harus bertindak sesuai kewenangannya. Kapolri diharapkan memerintahkan Kapolda Aceh agar melakukan langkah-langkah penyelidikan secara profesional," ujarnya.

Ratusan Kepala Keluarga Mengaku Kehilangan Lahan Garapan

Persoalan ini bermula dari pengaduan ratusan kepala keluarga yang berasal dari lima desa di Kecamatan Rundeng, yakni Desa Lae Mate, Desa Dah, Desa Sibuasen, Desa Panglima Sahman, dan Desa Muara Batu-Batu.

Warga mengaku lahan yang mereka kelola merupakan tanah warisan keluarga yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sebagai sumber penghidupan. Selama bertahun-tahun, lahan tersebut ditanami berbagai komoditas seperti nilam, jagung, pinang, padi, hingga tanaman perkebunan seperti sawit, durian, dan mangga yang sebagian telah menghasilkan.

Perwakilan masyarakat, Ukim Barat, menjelaskan bahwa lahan tersebut sempat ditinggalkan sekitar tahun 1998 akibat konflik Aceh. Setelah situasi keamanan membaik pasca-perdamaian RI-GAM pada 2005, warga kembali menggarap lahan melalui program pemulangan masyarakat.

Menurutnya, pada tahun 2024 aktivitas perusahaan mulai memasuki kawasan tersebut.

Warga menduga sejumlah tanaman mereka dicabut menggunakan alat berat, sementara pembangunan jalan dan parit dilakukan di area yang mereka klaim sebagai lahan milik masyarakat.

Warga Klaim Miliki Dokumen Kepemilikan

Masyarakat menyatakan telah memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan, di antaranya Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Akta Jual Beli (AJB).

Mereka juga menilai izin yang dimiliki perusahaan masih berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan berpendapat izin tersebut berbeda dengan Hak Guna Usaha (HGU). Atas dasar itu, warga meminta pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas penguasaan lahan yang disengketakan.

Mata Pencaharian Ratusan Keluarga Terancam

Konflik agraria tersebut, menurut warga, berdampak langsung terhadap kehidupan ekonomi masyarakat.

Sebagian besar penduduk menggantungkan kebutuhan hidup dari hasil pertanian. Mereka mengaku khawatir kehilangan sumber pendapatan yang selama ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, membiayai pendidikan anak, serta mempertahankan kehidupan sehari-hari.

Memohon Perhatian Presiden dan Pemerintah

Dalam penyampaiannya, masyarakat turut memohon perhatian Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar pemerintah pusat melalui kementerian terkait dapat meninjau persoalan tersebut.

Warga juga meminta Kementerian ATR/BPN melakukan verifikasi langsung di lapangan sebelum menerbitkan izin yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan.

Selain itu, masyarakat berharap Gubernur Aceh, Wakil Gubernur Aceh, anggota DPR RI, DPRA, Pemerintah Kota Subulussalam, serta DPRK dapat memfasilitasi dialog dan mediasi demi tercapainya penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.

Mantan anggota DPRK Kota Subulussalam, Bahagia Maha, yang hadir mendampingi masyarakat saat aksi penyampaian aspirasi, mengatakan warga tidak menuntut hal yang berlebihan.

"Kami hanya ingin masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka," ujarnya.

PT Alis Belum Memberikan Tanggapan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Alis belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan yang disampaikan masyarakat.

WINEWS membuka ruang hak jawab kepada pihak PT Alis maupun instansi pemerintah terkait apabila ingin memberikan klarifikasi, penjelasan, atau tanggapan atas pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Tim Redaksi

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close