
Foto : Rasmono, S.H. Direktur PT DIG (Digital Indo Group)
Purbalingga, WINews – Perdebatan mengenai Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kembali menjadi perhatian di tengah perkembangan industri media nasional. Isu mengenai status wartawan yang belum memiliki sertifikat kompetensi memunculkan berbagai pandangan dari kalangan praktisi pers, hukum, dan pemerhati media.
Menanggapi hal tersebut, Direktur DIG (Digital Indo Group) sekaligus Kuasa Hukum Media WINews Pers, Rasmono, S.H., menyampaikan pandangannya agar masyarakat dan insan pers memahami persoalan UKW berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Menurut Rasmono, penyampaian informasi terkait profesi wartawan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, terutama mengenai hubungan antara sertifikasi kompetensi dengan status hukum seorang jurnalis.
UKW Sebagai Instrumen Peningkatan Kompetensi Jurnalistik
Rasmono menjelaskan bahwa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada dasarnya merupakan sarana untuk meningkatkan kualitas, kemampuan, serta profesionalitas wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Melalui proses uji kompetensi, seorang wartawan diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai teknik jurnalistik, etika pemberitaan, verifikasi informasi, hingga tanggung jawab sosial sebagai penyampai informasi publik.
Namun demikian, menurutnya, sertifikasi kompetensi perlu ditempatkan sesuai fungsi dan tujuannya, yaitu sebagai bagian dari upaya peningkatan profesionalisme, bukan sebagai alat untuk menimbulkan ketakutan di kalangan pekerja pers.
"Organisasi pers memiliki tanggung jawab memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat dan wartawan. Peningkatan kompetensi harus menjadi semangat bersama untuk memperkuat kualitas pers nasional," ujar Rasmono.
Regulasi Pers Menjadi Pedoman Utama
Rasmono menegaskan bahwa seluruh insan pers dalam menjalankan aktivitas jurnalistik tetap harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Menurutnya, keberadaan berbagai organisasi pers merupakan bagian dari dinamika dunia jurnalistik Indonesia. Setiap organisasi dapat memiliki program pembinaan dan peningkatan kapasitas anggota masing-masing selama tetap menghormati prinsip kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Ia menilai perbedaan organisasi, latar belakang, maupun jalur peningkatan kompetensi wartawan seharusnya tidak menjadi alasan munculnya sikap saling merendahkan antarprofesi.
"Pers harus menjadi ruang kolaborasi untuk mencerdaskan masyarakat, bukan ruang yang menciptakan perpecahan di antara sesama insan jurnalistik," tambahnya.
Pelanggaran Hukum Ditentukan Berdasarkan Perbuatan
Lebih lanjut, Rasmono menjelaskan bahwa persoalan pidana dalam aktivitas jurnalistik berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran hukum tertentu, bukan semata-mata berdasarkan status seseorang telah atau belum mengikuti uji kompetensi.
Menurutnya, proses hukum terhadap seorang jurnalis dapat dilakukan apabila terdapat dugaan tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, seperti tindakan pemerasan, penyalahgunaan profesi, penyebaran informasi yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, atau perbuatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Karena itu, ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah menerima informasi yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Dorong Pers Nasional Semakin Profesional
Sebagai praktisi hukum sekaligus bagian dari ekosistem media, Rasmono mengajak seluruh organisasi pers, perusahaan media, dan wartawan untuk terus meningkatkan kualitas jurnalistik.
Menurutnya, tantangan dunia pers saat ini semakin besar dengan munculnya era digital, arus informasi yang cepat, serta meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap berita yang akurat dan dapat dipercaya.
Ia menilai profesionalisme wartawan harus dibangun melalui pendidikan, pelatihan, kepatuhan terhadap kode etik, serta komitmen terhadap kepentingan publik.
Selain itu, dukungan terhadap perusahaan pers yang legal dan profesional juga diperlukan agar ekosistem media nasional semakin sehat dan mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara optimal.
Pentingnya Klarifikasi dan Dialog Dunia Pers
Rasmono berharap setiap pernyataan publik mengenai dunia jurnalistik dapat disampaikan secara proporsional serta berdasarkan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, perbedaan pandangan mengenai mekanisme pembinaan wartawan maupun pelaksanaan UKW sebaiknya diselesaikan melalui dialog dan diskusi konstruktif.
Dengan komunikasi yang baik antarorganisasi pers, diharapkan kebebasan pers di Indonesia tetap terjaga sekaligus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas dan tanggung jawab profesi wartawan.
Pewarta: Nursoleh
Menanggapi hal tersebut, Direktur DIG (Digital Indo Group) sekaligus Kuasa Hukum Media WINews Pers, Rasmono, S.H., menyampaikan pandangannya agar masyarakat dan insan pers memahami persoalan UKW berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Menurut Rasmono, penyampaian informasi terkait profesi wartawan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, terutama mengenai hubungan antara sertifikasi kompetensi dengan status hukum seorang jurnalis.
UKW Sebagai Instrumen Peningkatan Kompetensi Jurnalistik
Rasmono menjelaskan bahwa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada dasarnya merupakan sarana untuk meningkatkan kualitas, kemampuan, serta profesionalitas wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Melalui proses uji kompetensi, seorang wartawan diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai teknik jurnalistik, etika pemberitaan, verifikasi informasi, hingga tanggung jawab sosial sebagai penyampai informasi publik.
Namun demikian, menurutnya, sertifikasi kompetensi perlu ditempatkan sesuai fungsi dan tujuannya, yaitu sebagai bagian dari upaya peningkatan profesionalisme, bukan sebagai alat untuk menimbulkan ketakutan di kalangan pekerja pers.
"Organisasi pers memiliki tanggung jawab memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat dan wartawan. Peningkatan kompetensi harus menjadi semangat bersama untuk memperkuat kualitas pers nasional," ujar Rasmono.
Regulasi Pers Menjadi Pedoman Utama
Rasmono menegaskan bahwa seluruh insan pers dalam menjalankan aktivitas jurnalistik tetap harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Menurutnya, keberadaan berbagai organisasi pers merupakan bagian dari dinamika dunia jurnalistik Indonesia. Setiap organisasi dapat memiliki program pembinaan dan peningkatan kapasitas anggota masing-masing selama tetap menghormati prinsip kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Ia menilai perbedaan organisasi, latar belakang, maupun jalur peningkatan kompetensi wartawan seharusnya tidak menjadi alasan munculnya sikap saling merendahkan antarprofesi.
"Pers harus menjadi ruang kolaborasi untuk mencerdaskan masyarakat, bukan ruang yang menciptakan perpecahan di antara sesama insan jurnalistik," tambahnya.
Pelanggaran Hukum Ditentukan Berdasarkan Perbuatan
Lebih lanjut, Rasmono menjelaskan bahwa persoalan pidana dalam aktivitas jurnalistik berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran hukum tertentu, bukan semata-mata berdasarkan status seseorang telah atau belum mengikuti uji kompetensi.
Menurutnya, proses hukum terhadap seorang jurnalis dapat dilakukan apabila terdapat dugaan tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, seperti tindakan pemerasan, penyalahgunaan profesi, penyebaran informasi yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, atau perbuatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Karena itu, ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah menerima informasi yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Dorong Pers Nasional Semakin Profesional
Sebagai praktisi hukum sekaligus bagian dari ekosistem media, Rasmono mengajak seluruh organisasi pers, perusahaan media, dan wartawan untuk terus meningkatkan kualitas jurnalistik.
Menurutnya, tantangan dunia pers saat ini semakin besar dengan munculnya era digital, arus informasi yang cepat, serta meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap berita yang akurat dan dapat dipercaya.
Ia menilai profesionalisme wartawan harus dibangun melalui pendidikan, pelatihan, kepatuhan terhadap kode etik, serta komitmen terhadap kepentingan publik.
Selain itu, dukungan terhadap perusahaan pers yang legal dan profesional juga diperlukan agar ekosistem media nasional semakin sehat dan mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara optimal.
Pentingnya Klarifikasi dan Dialog Dunia Pers
Rasmono berharap setiap pernyataan publik mengenai dunia jurnalistik dapat disampaikan secara proporsional serta berdasarkan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, perbedaan pandangan mengenai mekanisme pembinaan wartawan maupun pelaksanaan UKW sebaiknya diselesaikan melalui dialog dan diskusi konstruktif.
Dengan komunikasi yang baik antarorganisasi pers, diharapkan kebebasan pers di Indonesia tetap terjaga sekaligus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas dan tanggung jawab profesi wartawan.
Pewarta: Nursoleh
0 Komentar