Breaking News

Audio Reader
Speed:

Ratusan Eks Karyawan PT PBT Geruduk Kantor Bupati Muara Enim, Tuntut Pelunasan Gaji, THR, Kompensasi dan BPJS



MUARA ENIM, WINews -Ratusan mantan karyawan PT Pusaka Bumi Transportasi (PBT) mendatangi Kantor Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan belum terpenuhinya hak-hak pekerja. Aksi yang berlangsung pada Selasa (21/7/2026) tersebut menuntut perusahaan segera menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji, kompensasi, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga iuran BPJS Ketenagakerjaan.



Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Pekerja PT Pusaka Bumi Transportasi (GKP-PBT) meminta Pemerintah Kabupaten Muara Enim turun tangan untuk memastikan adanya penyelesaian yang adil antara perusahaan dan para pekerja yang terdampak.

Para eks karyawan menilai persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya kepastian penyelesaian. Mereka berharap pemerintah daerah dapat memberikan perlindungan serta memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai aturan ketenagakerjaan.

Eks Karyawan Klaim Ratusan Pekerja Terdampak

Dalam aksi tersebut, para pekerja menyampaikan sejumlah tuntutan utama, di antaranya pembayaran tunggakan gaji pokok, kompensasi akibat berakhirnya hubungan kerja, THR, serta kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut massa, sedikitnya 200 pekerja terdampak akibat belum terselesaikannya kewajiban perusahaan yang disebut terjadi sejak Maret hingga Juni 2026.

Selain persoalan pembayaran, para pekerja juga mempertanyakan mekanisme perhitungan kompensasi yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan.

Massa turut meminta perhatian dari PT Bukit Asam selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas perusahaan tersebut. Mereka berharap seluruh pihak terkait ikut mengambil peran dalam penyelesaian permasalahan pekerja.

Tuntutan Penyelesaian Hak Normatif Pekerja

Dalam orasinya, para eks karyawan mendesak PT PBT segera melunasi seluruh kewajiban kepada pekerja. Mereka juga meminta pemerintah memberikan tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan.

Beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain:

Pelunasan seluruh tunggakan gaji pekerja.

Pembayaran THR dan kompensasi sesuai ketentuan hukum.

Penyelesaian kewajiban BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan hukum bagi para pekerja terdampak.

Pelibatan seluruh pihak terkait dalam proses penyelesaian.

Usai melakukan aksi, sejumlah perwakilan massa kemudian mengikuti proses mediasi bersama pemerintah daerah, perusahaan, dan pihak terkait lainnya.

Mediasi tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim, perwakilan Satpol PP, manajemen PT PBT, serta perwakilan PT Satria Bahana Sarana (SBS).

Pekerja Tolak Skema Pembayaran Rp1 Juta Per Bulan

Koordinator aksi GKP-PBT, Bima Erik, mengatakan kedatangan para pekerja merupakan bentuk kekecewaan karena hak-hak mereka belum sepenuhnya diterima.

"Kami meminta pemerintah bukan hanya hadir, tetapi juga ikut mengawal dugaan persoalan ini agar ada penyelesaian yang jelas," ujar Bima.

Ia menjelaskan, pihak pekerja mendapatkan informasi adanya tawaran pembayaran dari perusahaan sebesar Rp1 juta per bulan. Namun, skema tersebut dinilai belum memenuhi kebutuhan para pekerja yang telah menunggu penyelesaian hak mereka.

"Kami menghargai upaya tersebut, tetapi nilai itu sangat jauh dari harapan pekerja. Kebutuhan hidup saat ini semakin tinggi dan banyak keluarga yang bergantung dari pembayaran tersebut," katanya.

Sebagai alternatif, pihak pekerja mengusulkan pembayaran dilakukan secara bertahap dengan nilai Rp15 juta per bulan hingga seluruh kewajiban perusahaan dinyatakan selesai.

Apabila tidak ada titik temu, massa menyatakan siap menempuh jalur hukum melalui mekanisme Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), Dinas Ketenagakerjaan, maupun lembaga terkait lainnya.

PT PBT Akui Ada Kendala Keuangan

Sementara itu, perwakilan HR PT PBT, Andri Kandi Putra, mengakui perusahaan sedang menghadapi persoalan keuangan yang berdampak terhadap kewajiban kepada pekerja.

Menurutnya, kondisi tersebut berkaitan dengan permasalahan keuangan dan tata kelola internal perusahaan sejak 2025.

Ia menyampaikan bahwa seluruh aspirasi pekerja, termasuk usulan pembayaran bertahap sebesar Rp15 juta per bulan, akan diteruskan kepada manajemen pusat PT PBT di Jakarta untuk mendapatkan keputusan lebih lanjut.

Disnaker Muara Enim Pastikan Fasilitasi Penyelesaian

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim, Eddy Irson, menegaskan bahwa tuntutan para pekerja berkaitan dengan hak normatif yang telah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.

Menurutnya, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya fasilitasi, termasuk proses mediasi dan penerbitan anjuran tertulis sebagai bagian dari penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

"Pemerintah daerah siap memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme mediasi maupun pengawas ketenagakerjaan. Kami berharap perusahaan segera memberikan kepastian terhadap hak-hak pekerja," ujar Eddy.

Pemerintah Kabupaten Muara Enim berharap persoalan antara PT PBT dan para eks karyawan dapat diselesaikan secara transparan, sesuai aturan hukum yang berlaku, serta tidak berlarut-larut sehingga memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

(Red/WINews)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close