Breaking News

Audio Reader
Speed:

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Purwoasri Kediri, Polisi Peragakan 42 Adegan untuk Perkuat Penyidikan




KEDIRI, WINews - Proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan terhadap Anang Sularso (36), warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, terus berlanjut. Sebagai bagian dari pendalaman perkara, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri menggelar rekonstruksi dengan memperagakan sebanyak 42 adegan.

Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan rangkaian peristiwa, alat bukti, serta keterangan para saksi yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Kegiatan rekonstruksi berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polres Kediri, Jumat (10/7/2026), dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, penyidik Satreskrim Polres Kediri, personel Sipropam Polres Kediri, serta sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polisi Cocokkan Keterangan Tersangka dengan Fakta Penyidikan

Dalam proses rekonstruksi, tersangka berinisial SM (45) memperagakan sejumlah tahapan peristiwa yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Sebanyak 42 adegan diperagakan mulai dari rangkaian kejadian sebelum dugaan pembunuhan terjadi, saat peristiwa berlangsung, hingga tahapan setelah kejadian yang menjadi bagian dari proses penyidikan.

Kasatreskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan salah satu tahapan penting dalam penyidikan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi perkara.

"Sebanyak 42 adegan kami peragakan untuk menguji dan memastikan kesesuaian seluruh rangkaian peristiwa dengan fakta yang diperoleh penyidik, termasuk keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti yang ada," ujar AKP Angga.

Menurutnya, hasil rekonstruksi tersebut akan menjadi bagian dari kelengkapan administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilanjutkan kepada pihak penuntut umum.

Kronologi Kasus Berawal dari Temuan Jasad di Sungai

Perkara ini sebelumnya bermula dari penemuan jasad korban di aliran Sungai Mrican Kanan, Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, pada Minggu (12/4/2026).

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menduga peristiwa tersebut berkaitan dengan lokasi kejadian di Dusun Bangi, Desa Woromarto, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.

Setelah kejadian, jasad korban diduga berpindah lokasi hingga akhirnya ditemukan di wilayah Kabupaten Jombang. Penyidik kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk mengungkap kronologi dan pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Berkas Perkara Akan Dilakukan Penelitian Lanjutan

Usai pelaksanaan rekonstruksi, penyidik Satreskrim Polres Kediri akan melakukan evaluasi terhadap seluruh rangkaian adegan yang diperagakan.

Hasil rekonstruksi nantinya akan dibandingkan kembali dengan alat bukti, keterangan saksi, serta dokumen penyidikan lainnya untuk memastikan konstruksi perkara telah tersusun secara lengkap.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memastikan setiap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan selesainya tahapan rekonstruksi, penyidik berharap proses pemberkasan perkara dapat berjalan optimal sehingga dapat segera memasuki tahap hukum berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Pewarta: Marlina

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close