Breaking News

Audio Reader
Speed:

Sengketa Warisan Keluarga di Tegal Bergulir di Pengadilan Agama Slawi


TEGAL, WINews - Sengketa pembagian harta warisan keluarga almarhumah Siti Aminah di Desa Bojongsana, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, kini memasuki proses hukum di Pengadilan Agama Slawi. Perkara tersebut berkaitan dengan pembagian sejumlah aset peninggalan keluarga yang masih terdapat perbedaan pandangan di antara para ahli waris.

Gugatan diajukan oleh Mughni bersama anak ketiganya, Uus Fadillah, melalui kuasa hukum Agus Ikhwanuddin, terhadap empat ahli waris lainnya, yakni Burhanuddin Musahad, Uut Fahriyah, Siti Khumasiah, dan Husni Syuhada.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut persoalan pembagian harta peninggalan keluarga yang melibatkan beberapa objek aset, mulai dari rumah, tanah pekarangan, hingga sejumlah bidang sawah yang berada di wilayah Desa Bojongsana.

Para Tergugat Tegaskan Ingin Pembagian Sesuai Hak Ahli Waris

Salah satu pihak tergugat, Uut Fahriyah, menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah bermaksud menguasai harta peninggalan secara sepihak. Menurutnya, keluarga sejak awal memiliki keinginan agar seluruh harta warisan dapat dibagikan kepada para ahli waris sesuai ketentuan dan kesepakatan keluarga.

Ia menjelaskan bahwa upaya musyawarah keluarga telah beberapa kali dilakukan, termasuk sekitar 40 hari setelah wafatnya almarhumah Siti Aminah.

"Musyawarah keluarga sudah dilakukan dan dihadiri seluruh keluarga, termasuk bapak. Saat itu sudah ada pembagian secara kekeluargaan, meskipun belum seluruhnya dituangkan dalam akta notaris," ujar Uut saat memberikan keterangan kepada awak media.

Menurutnya, langkah musyawarah tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga hubungan keluarga agar penyelesaian warisan dapat dilakukan secara damai.

Sejumlah Aset Menjadi Pokok Perkara

Uut menjelaskan, beberapa aset yang menjadi objek dalam perkara tersebut antara lain rumah induk, tanah pekarangan dengan luas sekitar 800 meter persegi, tanah sekitar 1.100 meter persegi, serta beberapa bidang sawah dan tanah lainnya di Desa Bojongsana.

Secara keseluruhan, terdapat sekitar lima objek aset yang menjadi bagian dari perkara yang saat ini diperiksa Pengadilan Agama Slawi.

Ia menyebut sebagian tanah masih tercatat atas nama almarhumah Siti Aminah, sementara beberapa aset lainnya telah memiliki sertifikat atas nama ahli waris.

Menurut pihak tergugat, terdapat perbedaan pemahaman terkait aset mana saja yang masuk dalam pembagian warisan, sehingga diperlukan penjelasan hukum melalui proses persidangan.

Pihak Tergugat Tolak Penjualan Aset Warisan

Uut menegaskan bahwa keberatan pihaknya bukan terhadap proses pembagian warisan, melainkan terkait rencana penjualan aset keluarga.

"Kami bukan menolak pembagian warisan. Kami hanya tidak setuju apabila aset keluarga dijual. Keinginan kami sejak awal adalah dibagi sesuai hak masing-masing ahli waris," katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa keluarga telah memiliki Surat Keterangan Waris (SKW) yang dibuat melalui notaris. Namun, proses administrasi lanjutan seperti balik nama maupun penyelesaian sertifikasi beberapa aset masih belum seluruhnya selesai.

Menurutnya, harta peninggalan keluarga juga berkaitan dengan harta bawaan maupun harta bersama yang sebelumnya telah dibicarakan melalui musyawarah keluarga.

Penggugat Minta Kepastian Hukum Pembagian Hak

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Agus Ikhwanuddin menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan semata-mata mengenai penguasaan aset, tetapi bertujuan memperoleh kepastian hukum mengenai status ahli waris serta pembagian hak masing-masing pihak.

Ia membenarkan bahwa keluarga telah memiliki Surat Keterangan Waris dari notaris. Namun menurutnya, keberadaan dokumen tersebut belum otomatis menyelesaikan persoalan apabila masih terdapat perbedaan pendapat antaranggota keluarga mengenai pembagian aset.

"Kami sudah beberapa kali mengupayakan mediasi, baik di lingkungan keluarga maupun di luar persidangan. Namun sampai saat ini belum ditemukan titik temu, sehingga penyelesaian ditempuh melalui Pengadilan Agama," jelas Agus.

Proses Persidangan Masih Berjalan

Hingga berita ini diterbitkan, perkara sengketa warisan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Agama Slawi.

Kedua belah pihak menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada majelis hakim.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan pembagian warisan dalam keluarga perlu dilakukan secara transparan, berdasarkan dokumen yang sah, serta mengedepankan musyawarah agar hak seluruh ahli waris dapat terlindungi.

Apabila penyelesaian melalui jalur kekeluargaan tidak menemukan kesepakatan, mekanisme hukum melalui pengadilan menjadi salah satu sarana untuk memperoleh kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak.

Pewarta: Marjuki Wiyono

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close