Breaking News

Audio Reader
Speed:

Sidang Gugatan PT Clemont Finance Indonesia vs Debitur Eko Persoalan Angsuran Truk dan Fidusia Masuk Tahap Pemeriksaan Bukti




RANTAUPRAPAT, WINews - Perkara gugatan antara PT Clemont Finance Indonesia dengan debiturnya, Eko, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Senin (13/7/2026).

Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan alat bukti surat dan keterangan saksi. Jurnalis Warta Indonesia NEWS TV (WINews) turut mengikuti jalannya persidangan untuk memperoleh informasi terkait perkembangan perkara perdata tersebut.

Dalam persidangan, Eko memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim mengenai objek pembiayaan berupa satu unit kendaraan truk yang menjadi bagian dari perjanjian pembiayaan dan jaminan fidusia antara dirinya dengan perusahaan pembiayaan.

Eko menyampaikan bahwa kendaraan tersebut merupakan miliknya berdasarkan perjanjian pembiayaan yang telah disepakati. Namun, ia mengaku mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran angsuran setelah kehilangan pekerjaan.

“Saya sudah tidak sanggup membayar karena sudah dipecat dari pekerjaan. Saya menyerahkan persoalan ini kepada pihak leasing PT Clemont Finance. Kalau memang sesuai ketentuan, silakan kendaraan itu ditarik atau disita,” ujar Eko dalam keterangannya di persidangan.

Kendaraan Tetap Beroperasi, Angsuran Disebut Menunggak Delapan Bulan

Dalam keterangannya, Eko mengungkapkan bahwa kendaraan truk yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut masih digunakan untuk kegiatan operasional, meskipun dirinya tidak lagi mampu melanjutkan pembayaran cicilan.

Ia menyebut kendaraan tersebut diduga dikelola oleh pihak lain, yakni mertuanya yang disebut sebagai salah seorang anggota DPRD Labuhanbatu.

Menurut pengakuannya, selama kurang lebih delapan bulan terakhir tidak terdapat pembayaran angsuran kepada pihak perusahaan pembiayaan, sementara kendaraan masih tetap digunakan untuk beroperasi.

Kondisi tersebut, kata Eko, membuat dirinya berada dalam posisi sulit sebagai debitur karena kewajiban pembiayaan tetap melekat atas namanya.

Majelis Hakim Akan Menilai Fakta Persidangan

Keterangan yang disampaikan Eko menjadi salah satu bagian dari proses pembuktian dalam perkara tersebut. Majelis Hakim selanjutnya akan memeriksa dan mempertimbangkan seluruh alat bukti, baik dokumen maupun keterangan para pihak yang hadir dalam persidangan.

Dalam perkara perdata, keputusan hakim akan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih berjalan dan belum terdapat putusan akhir dari Majelis Hakim terkait perkara gugatan antara PT Clemont Finance Indonesia dan Eko.

Pewarta: DR. Rangkuti

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close