Sidang Sengketa Tanah di PN Rantauprapat: Saksi Tergugat III Akui Penggugat Menguasai dan Mengelola Objek Sengketa
RANTAUPRAPAT, WINews - Fakta penting terungkap dalam sidang lanjutan perkara sengketa tanah Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Rap yang digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Rabu (22/7/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi, sejumlah keterangan yang disampaikan di bawah sumpah menjadi perhatian karena berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang menjadi objek perkara.
Pada persidangan tersebut, Tergugat III menghadirkan tiga orang saksi, terdiri atas dua pengurus pondok pesantren dan seorang mantan karyawan PTPN. Seluruh saksi memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim sesuai pengetahuan yang mereka miliki.
Saksi Sebut Tanah Pesantren Berasal dari Hibah
Dua saksi yang merupakan pengurus pondok pesantren menjelaskan bahwa lahan yang digunakan sebagai kawasan pesantren berasal dari hibah yang diberikan oleh H. Solihin.
Namun demikian, dalam keterangannya di bawah sumpah, kedua saksi juga menyampaikan bahwa sejumlah bangunan tambahan milik pesantren berada di sisi lain parit yang selama ini diketahui sebagai batas antara kawasan pesantren dengan tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut.
Keterangan tersebut menjadi salah satu fakta persidangan yang dicatat Majelis Hakim untuk dipertimbangkan bersama seluruh alat bukti lainnya.
Penggugat Diakui Mengelola dan Memanfaatkan Tanah
Fakta lain yang mencuat dalam persidangan adalah pengakuan para saksi mengenai keberadaan tanaman serta kolam milik Penggugat di atas lahan yang disengketakan.
Dalam kesaksiannya, para saksi menyatakan mengetahui adanya tanaman dan kolam tersebut. Mereka juga menerangkan bahwa pihak yang selama ini mengelola, mengusahakan, serta memanfaatkan tanah yang menjadi objek sengketa adalah Penggugat.
Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari proses pembuktian dan akan menjadi salah satu unsur yang dinilai Majelis Hakim bersama bukti lainnya sebelum memutus perkara.
Mantan Karyawan PTPN Turut Berikan Kesaksian
Selain dua pengurus pesantren, seorang saksi lain yang merupakan mantan karyawan PTPN juga memberikan keterangan mengenai kondisi objek sengketa sesuai pengetahuan dan pengalamannya.
Dalam kesempatan yang sama, Tergugat III menyerahkan sejumlah alat bukti surat kepada Majelis Hakim. Seluruh dokumen tersebut diterima untuk diperiksa dan dinilai sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Proses Pembuktian Masih Berlanjut
Persidangan berlangsung tertib dengan dihadiri Majelis Hakim, Panitera Pengganti, kuasa hukum para pihak, serta para pihak yang berperkara.
Setelah agenda pemeriksaan saksi dan penyerahan alat bukti selesai, sidang akan dilanjutkan pada tahapan pembuktian berikutnya hingga seluruh rangkaian pemeriksaan dinyatakan lengkap.
Majelis Hakim selanjutnya akan menilai secara menyeluruh seluruh alat bukti yang diajukan para pihak, meliputi keterangan saksi, bukti surat, hasil pemeriksaan setempat (descente), serta fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan sebelum menjatuhkan putusan atas perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Rap.
Hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan, seluruh dalil, bantahan, maupun keterangan yang disampaikan para pihak di persidangan masih merupakan bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai secara independen oleh Majelis Hakim.
Pewarta: DR. Rangkuti

0 Komentar