RANTAUPRAPAT, WINews - Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Rap pada Rabu, 15 Juli 2026, dengan agenda utama pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat. Persidangan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembuktian sengketa kepemilikan tanah yang kini memasuki fase krusial sebelum nantinya diputus oleh Majelis Hakim.
Sidang berlangsung di ruang persidangan PN Rantauprapat dan dipimpin oleh Majelis Hakim, didampingi Panitera Pengganti. Hadir dalam persidangan kuasa hukum Penggugat, kuasa hukum para Tergugat, serta para pihak yang memiliki kepentingan hukum dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan Setempat Jadi Dasar Pembuktian
Agenda pemeriksaan saksi merupakan lanjutan dari Pemeriksaan Setempat (PS) yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Majelis Hakim di lokasi objek sengketa. Pemeriksaan tersebut bertujuan mencocokkan kondisi fisik tanah, mulai dari letak, batas-batas, luas lahan hingga keberadaan bangunan yang menjadi objek perselisihan.
Dalam praktik hukum perdata, Pemeriksaan Setempat memiliki nilai penting karena membantu Majelis Hakim memperoleh gambaran langsung mengenai objek sengketa sehingga dapat dibandingkan dengan bukti surat maupun keterangan para saksi yang diajukan para pihak.
Empat Saksi Dihadirkan Penggugat
Pada persidangan kali ini, pihak Penggugat menghadirkan empat orang saksi, termasuk H. Solihin, yang menurut Penggugat merupakan pihak yang pernah mewakafkan sebagian tanah kepada yayasan pesantren.
Di hadapan Majelis Hakim, para saksi memberikan keterangan bahwa tanah yang dahulu diwakafkan kepada yayasan memiliki batas-batas yang jelas. Berdasarkan penjelasan mereka, bidang tanah yang kini menjadi objek gugatan bukan merupakan bagian dari tanah wakaf tersebut.
Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar yang digunakan Penggugat untuk memperkuat dalil bahwa terdapat perbedaan antara tanah wakaf dengan tanah yang saat ini disengketakan.

Penggugat Klaim Dua Rante Tanah Dikuasai
Dalam gugatannya, Penggugat mendalilkan terdapat sekitar dua rante tanah miliknya yang kini berada dalam penguasaan pihak lain dan telah dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan fasilitas pesantren.
Menurut Penggugat, di atas lahan yang disengketakan tersebut telah berdiri lima bangunan yang digunakan untuk menunjang aktivitas pesantren. Klaim inilah yang menjadi salah satu pokok sengketa dalam perkara perdata yang sedang diperiksa Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Kuasa hukum Penggugat menyampaikan bahwa kesesuaian antara hasil Pemeriksaan Setempat dan keterangan para saksi diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam menilai fakta hukum secara objektif.
Tergugat Masih Berkesempatan Ajukan Bukti
Sementara itu, proses persidangan belum memasuki tahap akhir. Pihak Tergugat masih memiliki hak untuk menghadirkan saksi, mengajukan alat bukti tambahan, serta menyampaikan bantahan terhadap seluruh dalil yang diajukan Penggugat pada agenda sidang berikutnya.
Majelis Hakim nantinya akan menilai seluruh alat bukti yang diajukan kedua belah pihak, termasuk dokumen, keterangan saksi, hasil Pemeriksaan Setempat, serta fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Asas Praduga dan Objektivitas Pengadilan
Perlu ditegaskan bahwa perkara ini masih berada dalam tahap pembuktian dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh dalil yang disampaikan masing-masing pihak masih akan diuji melalui mekanisme persidangan sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
WINews akan terus mengikuti perkembangan persidangan ini dan menyajikan informasi secara berimbang berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang.
Pewarta: DR. Rangkuti
Editor: Redaksi WINews

0 Komentar