Somasi Resmi Dilayangkan, Kuasa Hukum Erni Mijayawati Tempuh Jalur Persuasif dalam Sengketa Tanah di Labuhanbatu
LABUHANBATU, WINews – Upaya penyelesaian sengketa tanah melalui jalur damai mulai ditempuh. Kuasa hukum Erni Mijayawati, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners, secara resmi melayangkan Surat Somasi Pertama (Teguran Hukum) kepada Muhammad Syafrian Putra.
Langkah hukum tersebut menjadi tahapan awal sebelum pihaknya menempuh proses litigasi atau gugatan melalui pengadilan. Somasi dilakukan sebagai bentuk itikad baik untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang bersengketa agar menyelesaikan persoalan secara musyawarah tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.
Surat somasi dikirimkan pada 28 Juli 2026 melalui layanan Pos Indonesia (Pos Aja!) dari Agen Perisai menggunakan layanan Pos Reguler. Surat tersebut ditujukan kepada Muhammad Syafrian Putra yang beralamat di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Somasi Sebagai Peringatan Hukum dan Upaya Penyelesaian Damai
Kuasa hukum Erni Mijayawati, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa somasi merupakan mekanisme hukum yang lazim dilakukan sebagai bentuk teguran resmi kepada pihak yang dianggap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan suatu persoalan hukum.
Menurutnya, langkah tersebut bukan bertujuan memperkeruh keadaan, melainkan membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan.
“Klien kami memilih mengedepankan penyelesaian secara persuasif terlebih dahulu. Somasi ini merupakan peringatan hukum sekaligus kesempatan bagi pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik,” ujar Beriman Panjaitan, Rabu (29 Juli 2026).
Ia menegaskan, pengiriman somasi telah dilakukan sesuai prosedur administrasi dengan bukti pengiriman resmi berupa resi Pos Indonesia Nomor P2807280127091.
Diminta Hentikan Aktivitas di Objek Sengketa
Dalam surat somasi tersebut, pihak Muhammad Syafrian Putra diminta untuk menghentikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan objek tanah yang menjadi pokok sengketa.
Selain itu, pihak yang menerima somasi juga diminta untuk mengosongkan serta menyerahkan penguasaan objek tanah yang diklaim sebagai hak milik kliennya.
Kuasa hukum memberikan batas waktu 7 (tujuh) hari sejak surat diterima untuk memberikan tanggapan maupun menyelesaikan persoalan sesuai tuntutan yang telah disampaikan.
Langkah Hukum Lanjutan Dipersiapkan
Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menyampaikan apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak terdapat tanggapan maupun penyelesaian, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Somasi ini adalah tahapan awal sebelum upaya hukum lanjutan ditempuh. Kami berharap ada iktikad baik sehingga persoalan dapat diselesaikan secara damai. Namun apabila tidak ada penyelesaian, kami siap mengambil langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa somasi bukan merupakan keputusan pengadilan dan tidak dapat menentukan pihak mana yang benar atau salah.
Penentuan hak atas suatu objek sengketa tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan apabila para pihak tidak menemukan titik temu melalui jalur musyawarah.
Mengutamakan Kepastian Hukum
Dengan dilayangkannya somasi tersebut, pihak kuasa hukum berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang berjalan serta mengedepankan penyelesaian secara profesional.
Penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi dinilai dapat menjadi solusi efektif untuk menghindari konflik berkepanjangan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan.
Pewarta: DR. Rangkuti
Editor: WINews

0 Komentar