LABUHANBATU, WINews - Persoalan terkait rumah peninggalan almarhum Safruddin di Jalan Tenis Nomor 49, Kelurahan Siringoringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi perhatian publik setelah pihak ahli waris mengaku menemukan adanya renovasi bangunan yang dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan mereka.
Tidak hanya mempermasalahkan renovasi bangunan, pihak ahli waris juga mengaku keberadaan spanduk pemberitahuan kepemilikan yang mereka pasang di lokasi rumah tersebut telah hilang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai status penguasaan aset peninggalan almarhum Safruddin.
Ahli Waris Klaim Memiliki Dokumen Kepemilikan Sah
Berdasarkan keterangan keluarga, objek yang menjadi persoalan berupa sebidang tanah seluas 419 meter persegi berikut bangunan rumah di atasnya.
Tanah tersebut disebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 967, Sertifikat Tahun 1967 Nomor AK 352362 atas nama almarhum Safruddin.
Pihak keluarga juga menyampaikan bahwa mereka memiliki sejumlah dokumen pendukung, di antaranya Kutipan Akta Kematian Nomor 1210-KM-02102023-0003 serta Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 145/840/Perm/2023.
Dalam dokumen tersebut, ahli waris almarhum Safruddin terdiri dari Erni Mijayawati selaku istri, serta Rikky Ermawan Syahputra, Ryan Anggriawan, Rika Purwandari, dan Muhammad Reza.
Selain itu, keluarga mengaku masih memiliki dokumen administrasi perpajakan berupa SPPT PBB Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Dalam dokumen tersebut, objek pajak seluas 419 meter persegi masih tercatat atas nama Safruddin.

Renovasi Rumah Diketahui Setelah Lebaran 2026
Saat dikonfirmasi oleh wartawan Warta Indonesia NEWS TV (WINews) pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di salah satu warung kopi kawasan Rantauprapat, Erni Mijayawati mengungkapkan kronologi awal dirinya mengetahui adanya perubahan pada rumah peninggalan suaminya.
Menurut Erni, rumah tersebut sebelumnya sudah lama tidak dihuni. Sekitar enam bulan sebelum Ramadan 2026, kondisi rumah masih terlihat seperti biasa tanpa adanya perubahan fisik yang berarti.
Namun, setelah Hari Raya Idulfitri 2026, ketika dirinya kembali mendatangi rumah tersebut untuk membersihkan bagian dalam bangunan dan halaman, ia mengaku terkejut melihat kondisi rumah telah mengalami renovasi.
“Kami melihat rumah sudah berubah dan direnovasi. Yang menjadi persoalan, renovasi tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dari para ahli waris,” ujar Erni.
Riwayat Sertifikat Pernah Menjadi Agunan Bank
Erni juga menjelaskan bahwa semasa hidupnya, almarhum Safruddin memang pernah menjadikan sertifikat rumah tersebut sebagai agunan di salah satu bank di Rantauprapat.
Namun, menurut informasi yang diketahuinya, proses tersebut telah berlangsung lama dan diduga sudah diselesaikan oleh almarhum.
Pihak keluarga berharap seluruh riwayat administrasi dan status hukum aset tersebut dapat diperiksa secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Spanduk Pemberitahuan Ahli Waris Hilang
Sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat, pihak ahli waris memasang spanduk pada Sabtu (11/7/2026) di lokasi rumah tersebut.
Spanduk tersebut berisi pernyataan bahwa rumah tersebut merupakan milik ahli waris almarhum Safruddin berdasarkan SHM Nomor 967 serta menyebutkan bahwa objek tersebut berada dalam pengawasan Kantor Hukum Beriman Panjaitan, SH., MH. & Partners.
Namun, saat kembali mendatangi lokasi pada Senin (13/7/2026), pihak keluarga mengaku spanduk tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Hingga kini, mereka mengaku belum mengetahui siapa pihak yang melepas atau mengambil spanduk tersebut.
“Kami merasa kecewa. Rumah peninggalan almarhum suami saya diduga direnovasi tanpa izin, kemudian spanduk pemberitahuan yang kami pasang juga tidak ada lagi. Kami akan menempuh jalur hukum agar persoalan ini mendapat kepastian dan keadilan,” kata Erni.
Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum, Pihak Lain Diberi Ruang Klarifikasi
Terkait informasi dari masyarakat mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam renovasi rumah tersebut, hingga berita ini diterbitkan informasi tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum menjadi kesimpulan hukum.
WINews berupaya menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Pihak-pihak yang merasa terkait atau disebut dalam pemberitaan ini diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penyelesaian melalui jalur hukum diharapkan dapat memberikan kepastian terkait status kepemilikan, penguasaan, serta tindakan renovasi terhadap aset peninggalan almarhum Safruddin.
Pewarta: Tim / DR. Rangkuti

0 Komentar