Breaking News

Audio Reader
Speed:

Team Libas Laporkan Dugaan Perkebunan Piccuan ke Polres Labuhanbatu Terkait IUP ±450 Hektar, Aksi Jilid 2 Disiapkan



LABUHANBATU, WINEWS – Dinamika sengketa dugaan pengelolaan lahan perkebunan di wilayah Labuhanbatu Raya kembali memanas. Dewan Pimpinan Daerah Ligh Independent Bersatu (DPD Team Libas) resmi melaporkan pihak Perkebunan Piccuan ke Polres Labuhanbatu atas dugaan tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas lahan mencapai ±450 hektar di Desa Sei Siarti, Sabtu (4 Juli 2026).

Langkah hukum ini menjadi eskalasi baru setelah upaya aksi damai sebelumnya tidak menemukan titik penyelesaian.

Laporan Resmi ke Polisi dan Dugaan Aktivitas Perkebunan Ilegal

Ketua DPD Team Libas Labuhanbatu Raya, Anshori Pohan, menyampaikan bahwa laporan tersebut didasari temuan awal di lapangan yang menunjukkan pihak perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen legalitas utama perkebunan.

Menurutnya, ketiadaan dokumen HGU dan IUP menjadi indikasi kuat adanya aktivitas perkebunan yang diduga tidak sesuai ketentuan hukum.

“Selama puluhan tahun lahan itu dikelola, namun saat diminta dokumen legalitas, tidak ada yang bisa ditunjukkan. Ini menjadi dasar kami menduga kuat adanya aktivitas perkebunan yang tidak memiliki izin resmi,” ujar Anshori.

Ia menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk memastikan kepastian hukum di sektor agraria.

Surat Aksi Jilid 2 Disiapkan, Tekanan Sosial Meningkat

Selain laporan ke kepolisian, DPD Team Libas juga telah melayangkan surat pemberitahuan aksi lanjutan bertajuk Aksi Massa Jilid 2 yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 8 Juli 2026.

Aksi ini disebut akan membawa tuntutan yang lebih tegas, termasuk desakan penghentian sementara seluruh aktivitas operasional perkebunan hingga proses hukum berjalan.

Menurut pihak Team Libas, aksi ini merupakan bentuk akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap lambannya penyelesaian persoalan dugaan legalitas lahan tersebut.

Sorotan Dugaan Pengelolaan Lahan Tanpa Legalitas Lengkap

Team Libas juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen administratif seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) perorangan yang disebut tidak sejalan dengan skema perizinan perkebunan skala besar.

Mereka menilai praktik tersebut berpotensi berdampak pada potensi kerugian negara, terutama dari sektor pajak seperti PBB-P2, PPh, dan PPN perkebunan.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum

Dalam pernyataannya, Anshori Pohan juga meminta agar aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan dalam menangani laporan ini.

Ia menegaskan bahwa masyarakat berharap adanya kepastian hukum tanpa intervensi pihak mana pun.

“Kami berharap APH tidak ragu menindaklanjuti laporan ini. Jika benar ada pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Laporan Lanjutan ke Kejati Sumut dan Ditjen Pajak Disiapkan

Tidak berhenti di tingkat kepolisian, Team Libas menyebut tengah menyiapkan berkas lanjutan untuk diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta Direktorat Jenderal Pajak.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat dugaan adanya potensi kerugian negara akibat pengelolaan lahan yang belum sepenuhnya memiliki legalitas usaha.

Aksi 8 Juli Jadi Sorotan Publik

Rencana aksi lanjutan pada 8 Juli 2026 diperkirakan akan menjadi perhatian publik di Labuhanbatu Raya. Sejumlah pihak menilai bahwa eskalasi ini dapat menjadi momentum penting dalam penyelesaian konflik agraria yang sudah berlangsung lama.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perkebunan Piccuan belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan dan laporan yang dilayangkan.

Pewarta: DR. Rangkuti

Editor: Redaksi WINEWS

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close