
Labuhan batu WINews - Masyarakat Desa Sungai Kasih dan Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menyampaikan keresahan atas dugaan maraknya peredaran narkotika di lingkungan mereka. Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara profesional guna memastikan kebenaran informasi Tersebut serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Keresahan masyarakat tersebut diperoleh saat tim jurnalis Warta Indonesia News TV (WINews TV) melaksanakan kegiatan kontrol sosial pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di ruas Jalan Negeri Lama menuju Panai Hilir.
Seorang warga Desa Tanjung Haloban yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan mengaku khawatir terhadap kondisi lingkungan yang menurutnya diduga telah menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika.
Warga Sebut Sejumlah Lokasi Perlu Mendapat Pengawasan
Berdasarkan keterangan narasumber, dugaan aktivitas transaksi narkotika disebut terjadi di beberapa titik yang berada di wilayah Desa Sungai Kasih, di antaranya kawasan Titi Gertak, Iju, Kincik, dan sekitar area SMP setempat. Selain itu, warga juga meminta aparat meningkatkan pengawasan di wilayah Desa Tanjung Haloban.
Seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dari masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, diperlukan penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Warga Menyampaikan Dugaan Terkait Seseorang Berinisial
Dalam keterangannya, narasumber juga menyebut adanya seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Samplok atau Suria yang diduga beraktivitas di sekitar Desa Sungai Kasih dan Desa Tanjung Haloban.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat bukti maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang membenarkan dugaan tersebut. Oleh sebab itu, informasi ini sepenuhnya merupakan keterangan narasumber dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dugaan Peningkatan Kriminalitas Menambah Keresahan
Selain dugaan peredaran narkotika, masyarakat juga mengaku belakangan ini terjadi peningkatan kasus kriminalitas seperti dugaan pembobolan rumah warga serta hilangnya aki kendaraan.
Sebagian warga menduga peristiwa tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Namun dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat kepolisian.
"Kami sangat resah. Kami berharap aparat kepolisian segera turun melakukan penyelidikan dan penindakan agar peredaran narkoba tidak semakin merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar salah seorang warga yang identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat Minta Satresnarkoba Tingkatkan Pengawasan
Warga berharap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu bersama jajaran terkait meningkatkan patroli, melakukan penyelidikan terhadap titik-titik yang dilaporkan masyarakat, serta menindak setiap pelaku apabila ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat menilai pemberantasan narkotika memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta partisipasi aktif warga dalam memberikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dasar Hukum Pemberantasan Narkotika
Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, membeli, atau menyerahkan narkotika dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 112 dan Pasal 114 apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.
Penetapan pasal serta status hukum seseorang sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta alat bukti yang sah menurut hukum.
Redaksi Membuka Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mengenai informasi yang disampaikan masyarakat.
Redaksi Warta Indonesia News (WINews) menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, sehingga memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada aparat penegak hukum maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau penjelasan agar informasi yang diterima publik tetap berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pewarta: DR. Rangkuti
0 Komentar