Breaking News

Audio Reader
Speed:

Warung Diduga Jual Obat Keras Daftar G Secara Ilegal di Cianjur Jadi Sorotan, Kapolres Tegaskan Komitmen Lakukan Penindakan





WINews, Cianjur, Jawa Barat - Dugaan praktik penjualan obat keras daftar G secara ilegal kembali menjadi perhatian publik. Sebuah warung sederhana yang berada di kawasan Jalan Cijedil, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, diduga memperjualbelikan obat keras tertentu tanpa izin kepada masyarakat secara bebas. Temuan tersebut kini telah dilaporkan kepada jajaran Polres Cianjur dan mendapat respons langsung dari Kapolres.

Informasi yang dihimpun tim investigasi media pada Kamis (30/7/2026) bermula saat melakukan kegiatan kontrol sosial di wilayah tersebut. Aktivitas di sebuah warung kecil menarik perhatian karena banyak anak muda datang dan pergi dalam waktu singkat, sehingga memunculkan dugaan adanya transaksi yang tidak lazim.

Untuk memastikan informasi tersebut, tim media melakukan penelusuran lebih lanjut dengan metode investigasi. Dari hasil penelusuran, seorang anggota tim yang menyamar sebagai pembeli mengaku berhasil memperoleh beberapa butir obat keras yang diduga dijual tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan temuan di lapangan, warung tersebut diduga menawarkan sejumlah obat keras daftar G, di antaranya Tramadol dan Hexymer, yang seharusnya hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dokter dan melalui fasilitas pelayanan kefarmasian yang berizin.

Kapolres Cianjur Respons Cepat Laporan Media

Atas temuan tersebut, tim media segera menyampaikan laporan kepada Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., melalui pesan WhatsApp.

Kapolres memberikan respons dengan menyatakan bahwa informasi masyarakat dan media menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal.

"Proses penindakan hukum sedang dan akan terus berjalan. Informasi dari masyarakat akan sangat berharga bagi kami untuk dapat melakukan penindakan hukum secara efektif," ujar Kapolres.

Kapolres juga meminta titik lokasi (share location) warung yang dimaksud agar personel dapat segera melakukan pengecekan.

"Bisa minta shareloc-nya? Insyaallah langsung kita tindak lanjuti," tegasnya.

Setelah lokasi dikirimkan, Kapolres kembali menegaskan komitmen jajarannya.

"Langsung kita tindak lanjuti."

Pernyataan tersebut menunjukkan keseriusan Polres Cianjur dalam merespons laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan keselamatan publik, khususnya kalangan remaja.

Peredaran Obat Keras Ilegal Mengancam Generasi Muda

Peredaran obat keras daftar G tanpa pengawasan tenaga medis menjadi salah satu persoalan serius di berbagai daerah. Penyalahgunaan obat seperti Tramadol maupun Hexymer dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan, hingga memicu tindak kriminal apabila dikonsumsi tidak sesuai indikasi medis.

Karena itu, pengawasan terhadap distribusi sediaan farmasi menjadi tanggung jawab bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah, tenaga kesehatan, serta partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran.

Berpotensi Melanggar Undang-Undang Kesehatan

Penjualan obat keras tertentu tanpa izin dan di luar jalur resmi berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sediaan farmasi pada prinsipnya hanya boleh diedarkan oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai peraturan yang berlaku.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana, maka penanganan perkara akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Masyarakat Berharap Penindakan Tegas

Warga berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut. Langkah cepat dinilai penting untuk mencegah semakin luasnya peredaran obat keras ilegal yang dapat mengancam kesehatan dan masa depan generasi muda.

WINews akan terus memantau perkembangan kasus ini serta menyajikan informasi terbaru berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.

Pewarta: Tim Redaksi WINews

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close