JAKARTA, WINews – Meningkatnya jumlah perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) membawa berbagai konsekuensi hukum yang semakin kompleks. Salah satu isu yang paling sering menjadi perhatian adalah status harta bersama, kepemilikan tanah, investasi keluarga, hingga perlindungan aset dalam perkawinan campuran.
Menjawab kebutuhan akan literasi hukum tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) kembali menggelar Webinar Nasional bertajuk "Problematika Keberadaan Perjanjian Kawin terhadap Harta Bersama dalam Perkawinan Campuran", Jumat (10/7/2026), yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini diikuti ratusan peserta dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari hakim, advokat, notaris, akademisi, mahasiswa hukum, aparatur pemerintah, hingga masyarakat umum yang ingin memahami perkembangan hukum keluarga dan hukum perdata internasional.
Perkawinan Campuran Bukan Lagi Sekadar Urusan Keluarga
Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa perkawinan campuran kini telah berkembang menjadi persoalan hukum yang memiliki dampak luas terhadap kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, serta pengelolaan aset keluarga.
Menurutnya, perkawinan tidak hanya menyatukan dua individu, tetapi juga mempertemukan dua sistem hukum, dua kewarganegaraan, dan dua rezim pengaturan harta yang berbeda sehingga memerlukan pengaturan yang jelas sejak awal.
"Persoalan harta bersama dalam perkawinan campuran tidak lagi sekadar menjadi urusan keluarga, tetapi telah menyentuh aspek perlindungan hak milik, investasi, kewarganegaraan, hingga penguasaan tanah sesuai ketentuan hukum Indonesia," jelas M. Jamil.
Ia menambahkan, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa perjanjian kawin merupakan instrumen hukum penting yang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya sengketa di kemudian hari.
Perjanjian Kawin Dinilai Mampu Mencegah Sengketa Harta
Sebagai narasumber utama, YM. Intan Avi Savila, S.H., M.Kn., Hakim Pengadilan Agama Tabanan, Bali, memaparkan berbagai aspek hukum mengenai pengaturan harta bersama dalam perkawinan campuran.
Materi yang disampaikan mencakup dinamika penerapan perjanjian kawin, implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi, hingga berbagai persoalan yang kerap muncul dalam praktik penyelesaian sengketa keluarga.
Dalam paparannya dijelaskan bahwa perjanjian kawin bukan semata-mata bertujuan memisahkan harta suami dan istri. Lebih dari itu, perjanjian tersebut berfungsi sebagai instrumen preventif untuk memberikan kepastian hukum, melindungi hak masing-masing pihak, serta mengurangi potensi konflik mengenai kepemilikan aset, investasi, maupun hak atas tanah yang diatur secara ketat dalam sistem hukum Indonesia.
Diskusi Interaktif Bahas Hak WNI, Kepemilikan Tanah, hingga Harta Gono-gini
Diskusi berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari peserta. Berbagai pertanyaan disampaikan mengenai efektivitas perjanjian kawin setelah Putusan Mahkamah Konstitusi, perlindungan hukum bagi WNI yang menikah dengan WNA, kepemilikan rumah dan tanah, status harta yang diperoleh selama perkawinan, hingga kemungkinan membuat atau mengubah perjanjian kawin setelah pernikahan berlangsung.
Jalannya diskusi dipandu oleh Adrian Febri, C.ILJ., Pengurus PERMAHI DIY, yang berhasil menghadirkan dialog konstruktif sehingga peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terhadap persoalan hukum yang berkembang di masyarakat.
Komitmen MHI Tingkatkan Literasi Hukum Nasional
Melalui webinar ini, Mimbar Hukum Indonesia kembali menegaskan komitmennya sebagai lembaga edukasi hukum yang secara konsisten menghadirkan forum ilmiah, pelatihan, dan diskusi nasional guna meningkatkan literasi hukum masyarakat.
Sejak berdiri pada 1 September 2023, MHI telah sukses menyelenggarakan lebih dari 300 webinar nasional dan pelatihan hukum yang membahas berbagai isu hukum aktual, strategis, dan relevan dengan perkembangan zaman.
Penyelenggara berharap webinar ini mampu memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kepastian hukum dalam perkawinan campuran, sekaligus menjadi referensi bagi akademisi, praktisi hukum, maupun pembuat kebijakan dalam menyempurnakan regulasi yang adaptif terhadap tantangan global.
Agenda Webinar Nasional Berikutnya
Dalam waktu dekat, Mimbar Hukum Indonesia kembali menghadirkan sejumlah webinar nasional yang membahas isu hukum keluarga dan perdata, di antaranya:
- 11 Juli 2026: Pelaksanaan Waris Islam Dalam Praktik: Ketika Hukum Agama Bertemu dengan Realitas Sosial Indonesia, menghadirkan Dr. Asrianti Sukirman, S.H., M.H.
- 15 Juli 2026: Rumah Ini Milik Siapa? Suami, Istri, atau Bank? Kupas Tuntas Harta Gono-Gini yang Masih Dijaminkan ke Bank Saat Perceraian, dengan narasumber Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M.
- 17 Juli 2026: Nafkah Sebagai Instrumen Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Perspektif Maqashid Syariah, menghadirkan Dr. Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H.
Seluruh kegiatan akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Masyarakat yang ingin mengikuti agenda tersebut dapat memperoleh informasi melalui akun Instagram @MimbarHukumIndonesia atau menghubungi panitia melalui layanan WhatsApp.
Pewarta: Nursoleh
Audio Reader
Speed:

0 Komentar