
Palu, WINews - Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah segera mengakselerasi penegakan hukum terkait dugaan penguasaan laut tanpa hak, reklamasi ilegal, dan pengoperasian pelabuhan tanpa izin di Kelurahan Watusampu, Kota Palu.
Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khamene'i, menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi ujian penting bagi integritas penegakan hukum lingkungan sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
"Kami melihat perkara ini bukan sekadar sengketa administratif, tetapi menyangkut dugaan pelanggaran hukum yang berdampak pada lingkungan pesisir, tata ruang laut, dan hak-hak masyarakat. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara cepat, transparan, dan berkeadilan," ujar Africhal dalam keterangannya.
Menurut YHKI, dugaan pelanggaran tersebut telah berlangsung sejak 2018 dan diawali dengan klaim terhadap wilayah perairan yang kemudian diperlakukan seolah-olah sebagai daratan. Klaim tersebut selanjutnya menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), yang kemudian diikuti aktivitas penimbunan dan reklamasi serta pengoperasian terminal atau jetty tanpa dokumen perizinan yang sah.
Africhal menjelaskan, pihaknya mencermati keterlibatan dua pihak dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah Hi. Abdul Sahid yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Parigi Moutong dan pernah bertindak sebagai kuasa Direktur PT Sumber Batuan Prima (SBP). Pada November 2020, yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan yang menyebut wilayah perairan laut seluas kurang lebih 585 meter persegi sebagai tanah warisan keluarga.
"Secara logika maupun hukum, perairan laut tidak dapat menjadi objek warisan pribadi. Keterangan yang tidak benar itu kemudian dijadikan dasar penerbitan SKPT, sehingga menimbulkan persoalan hukum yang serius," kata Africhal.
Selain itu, YHKI juga menyoroti aktivitas PT SBP yang disebut mulai melakukan penimbunan dan reklamasi sejak Oktober 2021 di lokasi yang secara hukum merupakan perairan laut. Aktivitas tersebut, menurut YHKI, disertai pengoperasian jetty untuk kepentingan pertambangan tanpa izin pemanfaatan ruang laut yang sah.
YHKI menyebut sejumlah dokumen dan hasil pemeriksaan lembaga negara memperkuat dugaan tersebut. Di antaranya SKPT atas nama Dra. Asdia yang menetapkan batas timur tanah berbatasan langsung dengan laut, hasil rapat fasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada Desember 2021 yang menyatakan objek berada di wilayah laut, rekomendasi Komnas HAM RI Perwakilan Sulawesi Tengah pada Januari 2022, hingga pembatalan SKPT atas nama Hi. Abdul Sahid oleh Lurah Watusampu.
Lebih lanjut, YHKI mengaku telah meneliti data Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di Teluk Palu periode 2021–2025. Berdasarkan data tersebut, tidak ditemukan izin pemanfaatan ruang laut yang diterbitkan atas nama PT SBP maupun Hi. Abdul Sahid untuk lokasi di Kelurahan Watusampu.
"Data yang kami peroleh menunjukkan tidak ada izin pemanfaatan ruang laut untuk aktivitas yang dijalankan di lokasi tersebut. Bahkan dalam SP2HP Ditreskrimsus Polda Sulteng disebutkan PT SBP beroperasi tanpa RKAB," ujar Africhal.
YHKI juga menyoroti adanya kemiripan pola dengan kasus yang sebelumnya melibatkan PT Maxima Tiga Berkat di lokasi yang sama. Menurut Africhal, klaim perusahaan tersebut pernah dibatalkan karena objek yang diklaim merupakan wilayah laut, bukan daratan.
"Kasus ini menunjukkan pola yang berulang. Karena itu, kami berharap aparat penegak hukum dapat melihatnya secara komprehensif dan mengambil langkah tegas agar tidak terus terulang di masa mendatang," katanya.
Atas dasar itu, YHKI mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah untuk segera meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, menindaklanjuti seluruh temuan yang ada, serta memastikan proses hukum berjalan secara terbuka.
"Kami berharap penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi bukti komitmen negara dalam melindungi lingkungan pesisir, hak-hak masyarakat, dan supremasi hukum," tutup Africhal.
YHKI menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut serta siap memberikan dukungan informasi dan advokasi kepada masyarakat guna mendorong penegakan hukum yang berkeadilan.
Pewarta: Junaidi
0 Komentar