Breaking News

Audio Reader
Speed:

Diduga Ada Praktik Pelangsiran BBM Bersubsidi di Bilah Hilir, LSM Minta Polres Labuhanbatu dan Pertamina Lakukan Penindakan




LABUHANBATU, WINews - Dugaan praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite kembali menjadi sorotan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Aktivitas yang diduga melibatkan pengangkutan BBM dalam jumlah besar menggunakan kendaraan roda dua hasil modifikasi disebut masih berlangsung di wilayah Kecamatan Bilah Hilir, tepatnya kawasan Negeri Lama.

Temuan tersebut berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi lapangan yang dilakukan tim Warta Indonesia NEWS (WINews TV) pada Rabu, 29 Juli 2026. Di lokasi, tim mendapati sebuah sepeda motor yang telah dimodifikasi membawa sekitar 15 jerigen berisi BBM, dengan kapasitas masing-masing diperkirakan mencapai 35 liter.

Apabila benar merupakan BBM bersubsidi, pola pengangkutan dalam jumlah besar tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan penyaluran BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Pengendara Sebut BBM Berasal dari Negeri Lama

Saat ditemui di lokasi, pengendara berinisial IN mengaku BBM yang dibawanya diperoleh dari salah satu lokasi di kawasan Negeri Lama yang menurut pengakuannya dikelola oleh seseorang yang disebut berinisial "Simbolon".

IN juga menyebut nomor registrasi salah satu SPBU di kawasan tersebut. Berdasarkan data resmi Pertamina, SPBU Nomor 14.227.350 berada di Jalan Lintas Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti yang memastikan bahwa BBM yang diangkut benar-benar berasal dari SPBU tersebut ataupun adanya keterlibatan pihak pengelola SPBU. Dugaan tersebut masih memerlukan penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat berwenang.

LSM SEP Rakyat Desak Aparat Bertindak

Menanggapi dugaan aktivitas tersebut, Ketua DPP LSM SEP Rakyat, Ramces Sihombing, meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Labuhanbatu, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Menurutnya, apabila praktik pelangsiran benar terjadi, maka hal tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang berhak memperoleh BBM subsidi sekaligus mengganggu tata kelola distribusi energi yang telah diatur pemerintah.

Selain itu, penggunaan kendaraan roda dua yang dimodifikasi untuk mengangkut puluhan jerigen BBM juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas karena membawa muatan dalam jumlah besar.

Pertamina dan BPH Migas Diharapkan Turun Tangan

Masyarakat berharap Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, BPH Migas, serta aparat kepolisian melakukan inspeksi langsung ke lapangan guna memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.

Pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi yang dapat berdampak terhadap kelangkaan pasokan bagi masyarakat, nelayan, petani, pelaku UMKM, dan kelompok lain yang berhak menerima subsidi pemerintah.

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Memiliki Konsekuensi Hukum

Sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2023, BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen yang memenuhi persyaratan sesuai regulasi.

Sementara itu, ketentuan pidana mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terbukti melalui proses hukum.

Pengelola SPBU Belum Memberikan Tanggapan

Sebelum berita ini dipublikasikan, tim WINews telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU 14.227.350 Negeri Lama. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi.

Redaksi WINews menjunjung tinggi prinsip cover both sides sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi.

Berita ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan, keterangan narasumber, serta informasi yang berhasil dihimpun oleh tim liputan. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam berita ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta: DR. Rangkuti

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close