Breaking News

Audio Reader
Speed:

Diduga Belum Ada Solusi Jangka Panjang, GMBI Soroti Krisis Oksigen Medis dan Pengelolaan Sampah Medis di Bawean



Gresik, WINews - Persoalan kelangkaan oksigen medis dan pengelolaan limbah medis di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, kembali menjadi sorotan publik. LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KSM Sangkapura menilai diperlukan langkah strategis dari pemerintah agar persoalan yang dinilai berulang tersebut tidak terus mengancam pelayanan kesehatan masyarakat.

Ketua GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, menyampaikan kritik terhadap penanganan yang dinilai belum memberikan solusi jangka panjang, khususnya terkait ketersediaan oksigen medis dan mekanisme pengangkutan limbah medis da

ri wilayah kepulauan.

Menurutnya, kondisi geografis Bawean yang bergantung pada jalur transportasi laut menjadi tantangan tersendiri. Ketika cuaca buruk menyebabkan kapal tidak dapat beroperasi, distribusi logistik kesehatan, termasuk pasokan oksigen medis, berpotensi terganggu sehingga dapat memengaruhi pelayanan bagi pasien.

"Ini bukan persoalan baru. Kami berharap ada langkah antisipasi yang benar-benar mampu menjamin ketersediaan oksigen bagi masyarakat," ujar Junaidi.

GMBI Usulkan Buffer Stock dan Oxygen Generator

Sebagai solusi, GMBI mendorong pemerintah melalui Dinas Kesehatan untuk mempertimbangkan penyediaan buffer stock atau cadangan oksigen medis yang memadai, terutama untuk menghadapi kondisi cuaca ekstrem.

Selain itu, organisasi tersebut juga mengusulkan pengadaan oxygen generator di fasilitas kesehatan Bawean agar kebutuhan oksigen tidak sepenuhnya bergantung pada distribusi dari luar pulau.

Menurut GMBI, langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan ketahanan layanan kesehatan di daerah kepulauan sekaligus mengurangi risiko kekurangan pasokan ketika akses transportasi terhambat.

Pengelolaan Sampah Medis Jadi Sorotan

Selain persoalan oksigen, GMBI juga menyoroti pengelolaan limbah medis yang dikategorikan sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Junaidi menyebut adanya larangan pengangkutan limbah medis menggunakan kapal penumpang menjadi persoalan baru apabila tidak diikuti dengan alternatif pengelolaan maupun sistem transportasi khusus.

"Jika memang ada larangan, tentu harus tersedia solusi yang jelas agar limbah medis tetap dapat dikelola sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat maupun lingkungan," katanya.

Minta Koordinasi Antarinstansi Diperkuat

GMBI menilai diperlukan koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, pengelola transportasi laut, serta instansi terkait lainnya agar persoalan pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan dapat ditangani secara menyeluruh.

Organisasi tersebut juga meminta seluruh proses pengelolaan limbah medis dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Beberapa regulasi yang menjadi perhatian antara lain:

- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

- Ketentuan Kementerian Kesehatan mengenai tata kelola limbah medis B3.

Pemerintah Diharapkan Memberikan Penjelasan

GMBI KSM Sangkapura menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk pengawasan masyarakat. Organisasi itu juga berharap pemerintah daerah maupun Dinas Kesehatan dapat memberikan penjelasan serta langkah konkret untuk menjamin ketersediaan oksigen medis dan pengelolaan limbah medis yang aman di Pulau Bawean.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Kesehatan maupun instansi terkait mengenai tanggapan atas penyampaian GMBI. WINews membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.

Sumber: Junaidi

Pewarta: Red

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close