Breaking News

Audio Reader
Speed:

Dua Laporan Dugaan Penganiayaan di Perkebunan Sawit Labuhanbatu Utara Masuk Penyidikan, Korban Minta Kepastian Hukum



LABUHANBATU UTARA, WINews TV - Penanganan dua laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit Kelompok Tani Grup Drs. Robert Aritonang, Desa Sungai Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, menjadi perhatian para korban dan keluarganya.

Pasalnya, hingga 26 Agustus 2026, atau sekitar tiga bulan sejak laporan pertama dibuat, korban mengaku belum memperoleh informasi mengenai adanya penahanan terhadap pihak yang dilaporkan.

Kedua perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan yang dialami dua pekerja, yakni Nawawi dan Muhammad Ilham. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada WINews TV, kedua laporan telah memasuki tahap penyidikan.

Namun, mengenai ada atau tidaknya unsur pidana, identitas serta status hukum pihak-pihak yang dilaporkan, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

Nawawi Mengaku Mengalami Penganiayaan

Peristiwa pertama dilaporkan terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.

Nawawi mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Akibat kejadian tersebut, ia mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Atas peristiwa tersebut, Nawawi membuat laporan polisi di Polres Labuhanbatu dengan nomor:

LP/B/752/V/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, tertanggal 23 Mei 2026.

Menurut keterangan yang diterima WINews TV dari pihak korban, perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.

Saat ditemui pada Rabu (26/8/2026), Nawawi berharap aparat kepolisian memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara yang dilaporkannya.

Ia mengaku luka yang dialaminya berdampak terhadap aktivitas pekerjaan dan kondisi ekonomi keluarga.

“Tolonglah Pak Kapolres, kami sudah sangat menderita akibat kejadian ini. Kami hanya bekerja sebagai buruh. Akibat penganiayaan yang saya alami, sekitar satu bulan saya tidak bisa bekerja. Sementara pihak yang kami laporkan sampai sekarang belum ada yang ditahan,” ujar Nawawi.

Menurutnya, kepastian hukum menjadi hal penting bagi korban agar perkara tersebut tidak berlarut-larut dan seluruh fakta dapat terungkap melalui proses hukum.

Dugaan Kekerasan Kembali Terjadi pada Juni

Belum selesai persoalan yang dilaporkan Nawawi, dugaan tindak kekerasan kembali dilaporkan terjadi di kawasan yang sama.

Peristiwa kedua disebut terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026, terhadap seorang pekerja bernama Muhammad Ilham.

Berdasarkan keterangan korban dan saksi yang diterima WINews TV, Muhammad Ilham diduga mengalami penganiayaan secara bersama-sama. Korban juga disebut mengalami luka akibat senjata tajam sehingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Muhammad Ilham kemudian membuat laporan polisi di Polres Labuhanbatu dengan nomor:

LP/B/819/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, tertanggal 6 Juni 2026.

Kepada reporter WINews TV, korban dan saksi menyampaikan bahwa mereka mengenali sedikitnya empat orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Sementara itu, identitas pihak lainnya yang disebut berada di lokasi masih belum diketahui berdasarkan keterangan yang diterima media.

Seluruh informasi tersebut masih merupakan keterangan dari pihak korban dan saksi dan membutuhkan pembuktian melalui proses penyidikan.

Dugaan Pembakaran Barak dan Kantor Juga Dilaporkan

Selain dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Ilham, WINews TV juga memperoleh keterangan mengenai dugaan pembakaran fasilitas di kawasan perkebunan tersebut.

Menurut keterangan saksi yang diterima media, terdapat dugaan pembakaran barak karyawan dan kantor di lokasi.

Peristiwa tersebut disebut telah dilaporkan kepada Polres Labuhanbatu melalui:

LP/B/890/VI/2026/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT.

Laporan tersebut menjadi perkara berbeda yang juga membutuhkan penanganan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, WINews TV belum memperoleh keterangan resmi dari kepolisian mengenai hasil penyelidikan maupun penyidikan terhadap laporan dugaan pembakaran tersebut.

Korban Sebut Ada Peristiwa Lain, Masih Perlu Verifikasi

Dalam keterangannya kepada media, sejumlah korban dan saksi juga menyampaikan adanya riwayat kejadian lain yang mereka kaitkan dengan beberapa orang yang disebut dalam perkara.

Salah satu informasi menyebutkan adanya dugaan penganiayaan terhadap seorang pekerja bermarga Zega yang kemudian disebut pernah diproses secara hukum.

Selain itu, terdapat pula keterangan mengenai dugaan ancaman menggunakan senjata tajam yang menurut sumber telah dilaporkan kepada aparat.

Namun, informasi mengenai perkara-perkara tersebut belum dapat dipastikan secara independen oleh WINews TV. Karena itu, informasi tersebut tidak dapat dijadikan sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang dalam perkara yang sedang berjalan.

Konfirmasi dan data resmi dari aparat penegak hukum tetap diperlukan untuk memastikan status setiap perkara.

Korban Pertanyakan Perkembangan Penyidikan

Menurut informasi yang diperoleh WINews TV dari pihak korban, dua laporan dugaan penganiayaan masing-masing telah memasuki tahap penyidikan.

Meski demikian, hingga 26 Agustus 2026, korban menyatakan belum mengetahui adanya penahanan terhadap pihak yang dilaporkan.

Perlu ditegaskan bahwa penahanan bukan merupakan tahapan yang otomatis dilakukan dalam setiap perkara pidana. Keputusan tersebut merupakan kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan ketentuan hukum, hasil pemeriksaan, alat bukti, serta persyaratan lain yang berlaku.

Karena itu, belum adanya penahanan tidak dengan sendirinya berarti suatu laporan tidak ditangani. Publik tetap perlu menunggu penjelasan resmi mengenai tahapan dan hasil penyidikan.

WINews TV Upayakan Konfirmasi kepada Polres Labuhanbatu

Untuk memperoleh informasi berimbang, reporter WINews TV telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si.

Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan penyidikan kedua laporan tersebut, termasuk langkah hukum yang telah dilakukan penyidik dan alasan belum adanya informasi mengenai penahanan.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kapolres Labuhanbatu.

WINews TV tetap membuka ruang bagi pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi dan informasi terbaru mengenai perkembangan perkara.

Korban Berharap Proses Hukum Transparan dan Profesional

Para korban berharap Polres Labuhanbatu memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara secara terbuka sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Mereka juga meminta agar proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti.

Di sisi lain, korban menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Mereka berharap apabila penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai dugaan keterlibatan seseorang, proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat yang sama, setiap orang yang dilaporkan atau disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk membela diri dan mendapatkan perlakuan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kepastian Hukum Menjadi Harapan Korban

Rangkaian laporan tersebut menunjukkan pentingnya penanganan perkara secara terukur, transparan, dan berdasarkan fakta. Bagi korban, kepastian mengenai perkembangan penyidikan menjadi bagian penting untuk memperoleh kejelasan atas peristiwa yang mereka alami.

Sementara bagi aparat penegak hukum, proses penyidikan harus memastikan setiap keterangan, bukti, saksi, maupun pihak yang diduga terlibat diperiksa sesuai prosedur.

Dengan demikian, proses hukum diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi korban, tetapi juga menjamin hak-hak hukum seluruh pihak yang terkait.

WINews TV menyusun pemberitaan ini berdasarkan keterangan korban, saksi, serta nomor laporan polisi yang disampaikan kepada media. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih merupakan bagian dari proses hukum dan belum merupakan putusan pengadilan. WINews TV tetap memberikan ruang hak jawab dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan, termasuk pihak kepolisian maupun pihak terlapor.

Pewarta: DR. Rangkuti

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close