Breaking News

Audio Reader
Speed:

Kantor Pertanahan Ponorogo Gandeng Pemdes Bancar Sosialisasikan PTSL 2026, Warga Diminta Lengkapi Dokumen dan Pastikan Batas Tanah



PONOROGO, WINews - Pemerintah Desa Bancar, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, terus mendorong masyarakat untuk memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka kuasai. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026.

Sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan program tersebut, Pemerintah Desa Bancar bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo menggelar sosialisasi dan penyuluhan PTSL TA 2026 di Gedung Balai Desa Bancar, Kamis (27/8/2026) malam.

Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk memperoleh informasi secara langsung mengenai mekanisme pendaftaran tanah, persyaratan administrasi, kesiapan batas bidang tanah hingga ketentuan pembiayaan yang harus dipahami oleh peserta PTSL.

Ratusan Warga Antusias Mengikuti Sosialisasi PTSL

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Desa Bancar, Agus Sudarmono. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan Plt. Sekretaris Kecamatan Bungkal, Imam Purnomo Adi, yang hadir mewakili Camat Bungkal Wasis.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Bungkal AKP Ikhwanul Huda, Polmas, Babinsa, perangkat desa, serta tokoh masyarakat.

Antusiasme masyarakat terlihat dari kehadiran ratusan warga yang memenuhi Balai Desa Bancar. Mereka mengikuti penjelasan mengenai tahapan dan tata cara PTSL sekaligus menyampaikan berbagai hal yang berkaitan dengan administrasi kepemilikan tanah.

Kehadiran warga dalam jumlah besar menunjukkan bahwa legalitas aset berupa tanah masih menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat. Sertifikat tanah tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepemilikan, tetapi juga menjadi dokumen penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset masyarakat.

Kantor Pertanahan Jelaskan Pentingnya Kepastian Hukum Tanah

Ketua Tim 2 PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo, Aris Mariyono, menjelaskan bahwa PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak masyarakat terhadap tanah.

Menurutnya, melalui program tersebut, bidang-bidang tanah masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat didaftarkan sehingga status kepemilikannya memiliki dasar administrasi dan hukum yang lebih jelas.

“Melalui PTSL ini, kami ingin memastikan semua bidang tanah warga terdaftar dan bersertifikat. Kuncinya adalah kerja sama warga. Pastikan patok batas tanah sudah terpasang, dokumen alas hak, KTP, KK lengkap, dan tanah tidak dalam sengketa,” jelas Aris dalam sosialisasi.

Penjelasan tersebut sekaligus menjadi pengingat kepada masyarakat agar mempersiapkan dokumen sejak awal. Kelengkapan administrasi menjadi salah satu faktor penting dalam proses pendaftaran tanah sehingga masyarakat perlu memastikan data yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Selain dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK), warga juga diminta memperhatikan dokumen alas hak serta memastikan batas bidang tanah telah jelas dan diberi tanda berupa patok.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah memastikan tanah yang didaftarkan tidak sedang berada dalam sengketa. Kejelasan mengenai batas dan status penguasaan tanah diperlukan untuk menghindari persoalan di kemudian hari.

Warga Diingatkan Memahami Ketentuan Biaya PTSL

Dalam kesempatan tersebut, Aris Mariyono juga memberikan penjelasan mengenai pembiayaan yang berkaitan dengan pelaksanaan PTSL.

Ia menyampaikan bahwa warga dibebankan PNBP sesuai ketentuan, serta biaya pra-PTSL untuk kebutuhan operasional panitia desa yang telah disepakati, antara lain pemasangan patok, materai dan fotokopi dokumen.

Penjelasan mengenai biaya ini dinilai penting agar masyarakat memiliki informasi yang jelas dan tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan pengurusan sertifikat dengan biaya di luar ketentuan.

Aris juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap kemungkinan pungutan liar.

“Jangan sampai tanah yang selama puluhan tahun ditempati belum bersertifikat. Manfaatkan program ini. Jika sertifikat sudah jadi, aset jadi aman dan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi,” tegasnya.

Bagi masyarakat, pemahaman mengenai biaya resmi dan biaya yang telah disepakati menjadi bagian penting dari transparansi pelaksanaan program. Warga juga diharapkan berkoordinasi dengan pemerintah desa apabila menemukan informasi atau permintaan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sertifikat Tanah Memperkuat Legalitas Aset Masyarakat

Program PTSL memiliki arti penting bagi masyarakat yang selama ini menguasai atau menempati tanah tetapi belum memiliki sertifikat sebagai bukti administrasi pertanahan yang lengkap.

Kepemilikan sertifikat dapat memberikan posisi hukum yang lebih kuat atas suatu bidang tanah, sekaligus membantu menciptakan tertib administrasi pertanahan.

Dari sisi ekonomi, tanah yang telah memiliki legalitas dan dokumen kepemilikan yang jelas juga berpotensi lebih mudah digunakan untuk berbagai kebutuhan yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat perlu melihat proses sertifikasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi sebagai bagian dari upaya melindungi aset keluarga.

Meski demikian, masyarakat tetap perlu memahami bahwa setiap proses pertanahan harus dilakukan berdasarkan data dan dokumen yang benar. Apabila terdapat persoalan mengenai batas, riwayat penguasaan, atau sengketa, persoalan tersebut perlu diklarifikasi terlebih dahulu melalui jalur yang sesuai.



Pemdes Bancar Dorong Warga Manfaatkan PTSL 2026

Kepala Desa Bancar Agus Sudarmono berharap sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat mengenai program PTSL TA 2026.

Ia mendorong warga untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan menyiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan serta mengikuti setiap tahapan sesuai petunjuk yang diberikan oleh petugas.

Menurutnya, tertib administrasi pertanahan menjadi bagian penting dalam perlindungan aset masyarakat. Dengan dokumen pertanahan yang jelas, diharapkan potensi persoalan mengenai kepemilikan dan batas tanah dapat diminimalkan.

Sosialisasi PTSL di Desa Bancar juga menjadi bentuk sinergi antara pemerintah desa dan Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo dalam memberikan akses informasi pertanahan kepada masyarakat secara langsung.

Melalui kolaborasi tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui adanya program PTSL, tetapi juga memahami persyaratan, proses, pembiayaan dan pentingnya menjaga keabsahan data selama proses pendaftaran berlangsung.

Dengan adanya sosialisasi sejak tahap awal, Pemdes Bancar berharap pelaksanaan PTSL TA 2026 dapat berjalan tertib, transparan dan sesuai ketentuan, sekaligus membantu semakin banyak bidang tanah masyarakat memiliki kepastian administrasi dan perlindungan hukum.

Pewarta: Muh Nurcholis




0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close