Kemenag Tanggamus Klarifikasi Dugaan Pungli Monev BOS: Penarikan Dana Disebut Berkaitan dengan Kegiatan Lomba
TANGGAMUS, LAMPUNG - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanggamus memberikan klarifikasi sekaligus hak jawab terkait pemberitaan mengenai dugaan pungutan yang dikaitkan dengan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 28 madrasah di Kabupaten Tanggamus.
Klarifikasi tersebut disampaikan Kemenag Tanggamus pada Kamis (13/8/2026) sebagai upaya memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat sekaligus meluruskan informasi mengenai tujuan penarikan dana yang sebelumnya dikaitkan dengan kegiatan Monev BOS Tahun Anggaran 2025.
Kemenag Tanggamus Tegaskan Tidak Pernah Instruksikan Pungutan Monev BOS
Dalam keterangan resminya, Kemenag Kabupaten Tanggamus menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan kebijakan ataupun instruksi kepada madrasah untuk melakukan pungutan uang dengan alasan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Dana BOS.
“Kami belum pernah menyuruh memungut biaya apa pun. Apabila ada penarikan uang terjadi, wajib diperiksa jelas asal-usul, dasar hukum serta untuk keperluan apa,” demikian pernyataan resmi Kemenag Tanggamus.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap pengelolaan dana yang berkaitan dengan lembaga pendidikan. Setiap penarikan maupun penggunaan dana, menurut Kemenag, harus memiliki dasar dan tujuan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kemenag Sebut Ada Perbedaan Fakta Mengenai Tujuan Penarikan
Setelah dilakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan berinisial S, Kemenag Tanggamus menyampaikan adanya perbedaan antara informasi yang berkembang dengan hasil klarifikasi.
Berdasarkan keterangan pihak tersebut, dana yang ditarik disebut bukan diperuntukkan bagi kegiatan Monev BOS, melainkan berkaitan dengan biaya kegiatan perlombaan antar-madrasah di wilayah barat serta persiapan menyambut bulan suci Ramadan.
Kemenag menyebut sejumlah dokumen pendukung, antara lain daftar hadir rapat, rincian biaya, serta sisa dana, masih tersedia dan siap dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, keberadaan dokumen tersebut tetap perlu diverifikasi secara menyeluruh agar penggunaan dana dapat dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemenag Tetap Tekankan Prinsip Transparansi
Kemenag Kabupaten Tanggamus menegaskan bahwa klarifikasi tersebut bukan berarti membenarkan seluruh bentuk penarikan dana.
Sebaliknya, Kemenag menyatakan tidak membenarkan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, ketentuan resmi, ataupun tujuan penggunaan yang jelas.
Pihak Kemenag juga masih melakukan verifikasi terhadap dokumen, daftar madrasah dan nominal dana yang beredar dalam pemberitaan untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat sesuai dengan fakta.
Menurut Kemenag, langkah tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak sebelum seluruh data dan keterangan dari pihak terkait diperiksa secara menyeluruh.
Pengelolaan Dana Madrasah Harus Mengacu Ketentuan
Kemenag Tanggamus mengingatkan bahwa seluruh pengelolaan dana di lingkungan madrasah harus mengacu pada ketentuan dan petunjuk teknis yang berlaku, termasuk Petunjuk Teknis Dirjen Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 sebagaimana disebut dalam rilis klarifikasi.
Masyarakat maupun pengelola madrasah juga diminta tidak ragu melaporkan apabila terdapat pihak yang meminta uang dengan mengatasnamakan Kementerian Agama tanpa dasar yang jelas.
Langkah pelaporan dinilai penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan nama institusi sekaligus memastikan setiap penggunaan dana pendidikan dapat diawasi secara terbuka.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dikedepankan
Kemenag Tanggamus menegaskan bahwa proses klarifikasi dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, transparansi dan akuntabilitas.
“Karena terdapat perbedaan fakta ini, maka ada kekeliruan pemahaman dalam pemberitaan sebelumnya. Kami memohon hak jawab ini dimuat agar masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang dan utuh,” demikian isi pernyataan Kemenag Kabupaten Tanggamus.
Kemenag juga menyatakan komitmennya memastikan pengelolaan dana di lingkungan madrasah berjalan sesuai aturan dan digunakan untuk mendukung kepentingan pendidikan serta peserta didik.
Dengan adanya klarifikasi ini, persoalan penarikan dana pada sejumlah madrasah di Tanggamus masih menjadi bagian yang perlu dilihat berdasarkan dokumen, keterangan pihak terkait dan ketentuan yang berlaku. Publik diharapkan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses verifikasi selesai.
WINews - Informasi Berimbang, Transparan dan Bertanggung Jawab.
Sumber: Rilis Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus.
Pewarta: Marzuqi

0 Komentar