Nakes Puskesmas Tanjung Haloban Dapat Pendampingan Hukum, Persoalan Kritik dan Transparansi Dana JKN-BOK Berujung Laporan Polisi
LABUHANBATU, WINews - Sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, mendapat pendampingan hukum dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. dan Rekan setelah salah seorang Nakes dilaporkan ke Polres Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1066/VIII/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara.
Pendampingan hukum tersebut dilakukan untuk memastikan para Nakes memperoleh hak pendampingan dan dapat memberikan keterangan secara utuh mengenai persoalan yang berkembang di lingkungan Puskesmas Tanjung Haloban.
Kuasa Hukum Siap Kooperatif dengan Penyidik
Advokat Beriman Panjaitan, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memenuhi setiap panggilan penyidik sesuai ketentuan.
Menurutnya, proses pemeriksaan diharapkan dapat menjadi ruang untuk menjelaskan kronologi secara menyeluruh, termasuk latar belakang munculnya kritik dan protes dari sejumlah pegawai Puskesmas Tanjung Haloban.
“Kami akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan menjelaskan secara terang kronologis hingga terjadinya situasi yang berkembang di Puskesmas Tanjung Haloban. Kami berharap proses hukum ini dapat mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujar Beriman Panjaitan, Rabu (26/8/2026).
Ia menekankan bahwa pihaknya tidak ingin mendahului proses penyelidikan maupun penyidikan. Menurutnya, fakta, bukti, serta keterangan seluruh pihak perlu menjadi dasar dalam melihat perkara tersebut secara objektif.
Berawal dari Persoalan Transparansi Dana JKN dan BOK
Beriman menjelaskan, persoalan yang berkembang disebut bermula dari adanya kritik dan protes sejumlah pegawai terkait transparansi serta pembayaran dana yang berkaitan dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Para Nakes, menurut keterangan kuasa hukum, mempertanyakan sejumlah kebijakan mengenai pengelolaan dan pembayaran dana tersebut. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah hak jasa pelayanan yang disebut belum diterima atau belum mendapatkan penjelasan secara terbuka.
Namun demikian, seluruh persoalan tersebut masih perlu diklarifikasi dan diuji melalui mekanisme yang berlaku. Pihak terkait juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan maupun bantahan terhadap informasi yang berkembang.
Karena itu, persoalan transparansi dana pelayanan kesehatan dinilai perlu ditempatkan dalam kerangka klarifikasi, akuntabilitas, dan pembuktian, bukan semata-mata sebagai konflik antarindividu.
Kritik terhadap Kebijakan Dinilai Perlu Menjadi Bahan Evaluasi
Beriman Panjaitan berpandangan bahwa kritik dari pegawai terhadap kebijakan pimpinan, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik, dapat menjadi bagian dari mekanisme evaluasi organisasi selama disampaikan berdasarkan fakta dan tidak melanggar ketentuan hukum.
“Kalau ada anggota atau bawahan yang menyampaikan kritik mengenai pengelolaan anggaran, pembayaran hak, maupun transparansi, semestinya hal itu terlebih dahulu dijadikan bahan evaluasi oleh pimpinan. Kritik tidak selalu berarti serangan pribadi. Kritik bisa menjadi alarm untuk melakukan perbaikan,” katanya.
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas merupakan aspek penting dalam pengelolaan institusi pelayanan publik. Terlebih, Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Pengelolaan anggaran yang jelas, komunikasi internal yang baik, serta mekanisme pengaduan yang terbuka dinilai dapat membantu mencegah kesalahpahaman sekaligus menjaga kepercayaan tenaga kesehatan dan masyarakat.
Kuasa Hukum: Perlu Dibedakan antara Kritik dan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Beriman juga menyoroti pentingnya melihat konteks sebuah pernyataan sebelum menyimpulkan bahwa suatu tindakan telah memenuhi unsur tindak pidana.
Menurutnya, kritik, pengaduan, penyampaian pendapat, dan tuduhan yang memenuhi unsur pidana merupakan hal yang secara hukum perlu dibedakan.
“Jangan sampai ketika ada kritik dan protes terkait transparansi, respons yang muncul justru laporan pidana terhadap orang yang menyampaikan kritik. Tentu kita harus melihat konteksnya secara utuh. Apakah benar terdapat pencemaran nama baik, atau sebenarnya yang disampaikan adalah kritik dan pengaduan mengenai suatu kebijakan yang perlu dievaluasi,” tegasnya.
Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap menghormati hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum.
“Ini yang akan kami jelaskan kepada penyidik. Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Biarkan fakta, bukti dan keterangan para pihak yang berbicara,” ujarnya.
Ia berharap persoalan yang berkembang dapat diselesaikan secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Nakes Siap Memberikan Keterangan kepada Penyidik
Sementara itu, Jenni Silalahi, salah seorang tenaga kesehatan, mengatakan pihaknya siap mengikuti proses hukum dan memberikan keterangan kepada penyidik.
“Kami akan mengikuti proses hukum ini dan menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya di hadapan penyidik. Kami berharap laporan ini justru menjadi jalan untuk terbukanya fakta dan kebenaran mengenai persoalan yang kami hadapi di Puskesmas Tanjung Haloban,” ujar Jenni.
Menurutnya, persoalan yang menjadi perhatian para Nakes bukan semata-mata masalah pribadi, tetapi berkaitan dengan hak tenaga kesehatan serta transparansi pengelolaan dana yang berhubungan dengan program pelayanan kesehatan.
Para Nakes berharap terdapat penjelasan yang terbuka mengenai mekanisme pembayaran dan penggunaan dana JKN maupun BOK sehingga persoalan yang muncul tidak berkembang menjadi kesalahpahaman berkepanjangan.
Transparansi dan Komunikasi Menjadi Sorotan
Persoalan yang terjadi di Puskesmas Tanjung Haloban sekaligus menyoroti pentingnya komunikasi antara pimpinan fasilitas kesehatan dan para tenaga kesehatan.
Dalam institusi pelayanan publik, perbedaan pendapat merupakan hal yang dapat terjadi. Namun, penyelesaian melalui klarifikasi, dialog internal, mekanisme pengaduan, serta pemeriksaan berdasarkan data dapat menjadi bagian penting untuk menjaga profesionalisme pelayanan.
Beriman menegaskan, pihaknya akan mendampingi klien dalam setiap tahapan proses hukum.
“Kalau kritik itu benar, jadikan bahan perbaikan. Kalau kritik itu tidak benar, jawab dengan data dan klarifikasi. Jangan setiap kritik langsung dimaknai sebagai pencemaran nama baik. Apalagi jika kritik tersebut berkaitan dengan kepentingan pelayanan publik dan hak para tenaga kesehatan,” pungkasnya.
Proses Hukum Masih Berjalan
Perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani aparat penegak hukum. Status dan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh.
WINews menempatkan informasi mengenai perkara ini berdasarkan keterangan pihak yang disampaikan kepada media. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, sehingga seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan sesuai fakta serta proses hukum yang berlaku.
Dengan demikian, perhatian utama dalam perkara ini bukan hanya mengenai laporan dugaan pencemaran nama baik, tetapi juga bagaimana persoalan internal mengenai transparansi, hak tenaga kesehatan, pengelolaan dana JKN-BOK, serta kualitas pelayanan publik dapat memperoleh penyelesaian yang objektif dan sesuai koridor hukum.
Pewarta: DR. Rangkuti

0 Komentar