Nakes Puskesmas Tanjung Haloban Dapat Pendampingan Hukum, Persoalan Kritik dan Transparansi Dana JKN-BOK Berujung Laporan Polisi
LABUHANBATU, WINews - Sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) di Puskesmas Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, mendapatkan pendampingan hukum dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. dan Rekan setelah salah seorang Nakes dilaporkan ke Polres Labuhanbatu terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1066/VIII/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara.
Pendampingan hukum tersebut dilakukan untuk memastikan para Nakes mendapatkan hak pendampingan serta dapat menyampaikan keterangan secara utuh mengenai persoalan yang berkembang di lingkungan Puskesmas Tanjung Haloban.
Advokat Beriman Panjaitan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan akan bersikap kooperatif apabila kliennya dipanggil oleh penyidik.
“Kami akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan menjelaskan secara terang kronologis hingga terjadinya situasi yang berkembang di Puskesmas Tanjung Haloban. Kami berharap proses hukum ini dapat mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujar Beriman Panjaitan, Rabu (26/8/2026).
Persoalan Berawal dari Kritik dan Protes di Lingkungan Puskesmas
Menurut Beriman Panjaitan, persoalan tersebut berawal dari adanya kritik dan protes sejumlah pegawai Puskesmas Tanjung Haloban mengenai transparansi serta pembayaran dana yang berkaitan dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Para Nakes, menurut keterangan pihak pendamping hukum, mempertanyakan sejumlah kebijakan pengelolaan dan pembayaran dana tersebut, termasuk persoalan jasa pelayanan yang menurut mereka belum diterima atau belum mendapatkan penjelasan secara terbuka.
Persoalan tersebut kemudian berkembang hingga salah seorang Nakes dilaporkan kepada kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.
Meski demikian, laporan polisi merupakan bagian awal dari proses hukum dan belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Advokat: Kritik terhadap Kebijakan Perlu Dilihat dalam Konteks
Beriman Panjaitan menilai kritik yang disampaikan pegawai terhadap kebijakan internal, terutama yang berkaitan dengan tata kelola pelayanan publik dan hak pegawai, seharusnya dapat menjadi bahan evaluasi.
Menurutnya, kritik tidak selalu identik dengan serangan terhadap pribadi seseorang. Dalam organisasi pelayanan publik, penyampaian kritik dapat menjadi bagian dari mekanisme pengawasan internal selama dilakukan berdasarkan fakta, disampaikan secara bertanggung jawab, dan tidak melanggar ketentuan hukum.
“Kalau ada anggota atau bawahan yang menyampaikan kritik mengenai pengelolaan anggaran, pembayaran hak, maupun transparansi, semestinya hal itu terlebih dahulu dijadikan bahan evaluasi oleh pimpinan. Kritik tidak selalu berarti serangan pribadi. Kritik bisa menjadi alarm untuk melakukan perbaikan,” kata Beriman.
Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program pelayanan kesehatan karena berkaitan langsung dengan kepercayaan pegawai dan masyarakat.
Menurutnya, setiap persoalan internal sebaiknya terlebih dahulu dilihat secara menyeluruh, termasuk konteks pernyataan yang disampaikan, tujuan penyampaian, bukti yang mendasari, serta dampak yang ditimbulkan.
JKN dan BOK Menjadi Sorotan Para Nakes
Persoalan yang dipertanyakan para Nakes disebut berkaitan dengan pengelolaan serta pembayaran dana program JKN dan BOK.
Para Nakes menginginkan adanya informasi yang jelas mengenai mekanisme pembayaran, penggunaan dana, serta hak jasa pelayanan yang mereka pertanyakan.
Dalam konteks pelayanan publik, transparansi menjadi salah satu aspek penting untuk mencegah kesalahpahaman antara pengelola program, pegawai, dan pihak-pihak yang menerima manfaat.
Beriman mengatakan, apabila terdapat perbedaan pemahaman mengenai pengelolaan atau pembayaran dana, langkah klarifikasi dengan data dan dokumen dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
“Jangan sampai ketika ada kritik dan protes terkait transparansi, respons yang muncul justru laporan pidana terhadap orang yang menyampaikan kritik. Tentu kita harus melihat konteksnya secara utuh. Apakah benar terdapat pencemaran nama baik, atau sebenarnya yang disampaikan adalah kritik dan pengaduan mengenai suatu kebijakan yang perlu dievaluasi,” ujarnya.
Nakes Siap Berikan Keterangan kepada Penyidik
Sementara itu, Jenni Silalahi, salah seorang tenaga kesehatan, mengatakan pihaknya siap mengikuti proses hukum dan memberikan keterangan kepada penyidik.
“Kami akan mengikuti proses hukum ini dan menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya di hadapan penyidik. Kami berharap laporan ini justru menjadi jalan untuk terbukanya fakta dan kebenaran mengenai persoalan yang kami hadapi di Puskesmas Tanjung Haloban,” ujar Jenni.
Menurut Jenni, persoalan yang menjadi perhatian para Nakes bukan semata-mata persoalan pribadi, tetapi berkaitan dengan hak tenaga kesehatan dan transparansi pengelolaan dana yang berhubungan dengan program kesehatan.
Para Nakes berharap terdapat penjelasan yang terbuka mengenai mekanisme pembayaran serta penggunaan dana JKN dan BOK sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di lingkungan Puskesmas Tanjung Haloban.
Pendamping Hukum Tekankan Asas Pembuktian
Beriman Panjaitan menegaskan pihaknya tidak bermaksud mendahului proses hukum. Menurutnya, fakta, bukti, dan keterangan para pihak harus menjadi dasar dalam menentukan duduk perkara.
“Kami menghormati hak setiap orang untuk menempuh jalur hukum. Namun proses hukum juga harus mampu membedakan antara kritik, pengaduan, penyampaian pendapat dengan tuduhan yang memenuhi unsur pidana,” jelasnya.
Ia mengatakan pihaknya akan memberikan penjelasan kepada penyidik mengenai kronologi dan latar belakang persoalan berdasarkan keterangan klien serta bukti yang tersedia.
Pendampingan hukum, lanjutnya, akan dilakukan pada setiap tahapan proses sesuai dengan hak-hak hukum klien.
Pentingnya Klarifikasi dan Transparansi dalam Pelayanan Kesehatan
Persoalan yang terjadi di Puskesmas Tanjung Haloban menjadi pengingat bahwa komunikasi internal dan transparansi merupakan bagian penting dalam menjaga hubungan kerja di institusi pelayanan publik.
Perbedaan pendapat mengenai kebijakan, pembayaran jasa pelayanan, maupun pengelolaan program sebaiknya dapat diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi dan evaluasi yang terbuka.
Namun apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, setiap pihak tetap memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menghadirkan bukti, serta mendapatkan pendampingan hukum dalam menghadapi proses pemeriksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai perkara tersebut masih bersumber dari keterangan pihak Nakes dan kuasa hukumnya. WINEws tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pelapor maupun manajemen Puskesmas Tanjung Haloban agar pemberitaan dapat disajikan secara berimbang.
WINews akan mengikuti perkembangan proses hukum tersebut dan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya.
Pewarta: DR. Rangkuti

0 Komentar