Nakes Puskesmas Tanjung Haloban Didampingi Pengacara, Persoalan JKN dan Jampersal Berujung Laporan Pencemaran Nama Baik
LABUHANBATU, WINews - Persoalan internal di Puskesmas Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, memasuki ranah hukum setelah seorang tenaga kesehatan (Nakes) dilaporkan ke Polres Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1066/VIII/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara.
Dalam perkara ini, Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. dan Rekan memberikan pendampingan hukum kepada Nakes yang dilaporkan. Pihak kuasa hukum menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan proses hukum dan memberikan keterangan kepada penyidik.
Kuasa Hukum Siap Jelaskan Kronologi kepada Penyidik
Advokat Beriman Panjaitan, S.H., M.H. saat dikonfirmasi reporter WINews TV pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, mengatakan pihaknya akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum.
Menurut Beriman, pendampingan tersebut dilakukan agar seluruh persoalan yang melatarbelakangi laporan dapat dijelaskan secara utuh kepada penyidik.
“Kami akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik dengan menjelaskan kronologis hingga terjadinya situasi dan keributan seperti yang beredar di masyarakat,” ujar Beriman Panjaitan.
Ia menilai penting bagi penyidik untuk melihat perkara secara menyeluruh, termasuk rangkaian peristiwa sebelum munculnya laporan dugaan pencemaran nama baik.
Menurutnya, fakta mengenai persoalan internal di lingkungan Puskesmas perlu diklarifikasi melalui keterangan para pihak, dokumen, serta bukti lain yang relevan.
Protes Nakes Berkaitan dengan Persoalan JKN
Beriman menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, persoalan tersebut berawal dari adanya protes sejumlah pegawai Puskesmas Tanjung Haloban terhadap kebijakan yang berkaitan dengan pembayaran insentif atau jasa pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sejumlah Nakes disebut mempertanyakan mekanisme pembayaran serta transparansi pengelolaan dana yang berkaitan dengan hak tenaga kesehatan.
Selain JKN, pihak Nakes juga menyampaikan persoalan mengenai Jaminan Persalinan (Jampersal) yang menurut mereka belum mendapatkan kejelasan terkait pembayaran dan pengelolaannya.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak Nakes dan kuasa hukum. Untuk memastikan kebenaran mengenai pengelolaan serta pembayaran dana tersebut, diperlukan penjelasan dari pihak pengelola Puskesmas maupun instansi kesehatan terkait.
Kuasa Hukum Soroti Transparansi Pengelolaan Anggaran
Menurut Beriman, protes para Nakes muncul karena adanya ketidakpuasan terhadap tata kelola dan transparansi anggaran di lingkungan Puskesmas.
Ia mengatakan, apabila terdapat pertanyaan mengenai pembayaran hak tenaga kesehatan maupun penggunaan anggaran pelayanan kesehatan, persoalan tersebut semestinya dapat terlebih dahulu diklarifikasi melalui mekanisme internal dan administrasi yang berlaku.
“Yang menjadi perhatian para Nakes adalah adanya dugaan hak dana JKN dan Jampersal yang belum dibayarkan serta dugaan pemotongan dana yang menurut mereka merupakan hak tenaga kesehatan,” ungkapnya.
Beriman menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui data dan pemeriksaan yang objektif. Karena itu, pihaknya menyatakan siap menyampaikan informasi maupun dokumen yang diperlukan dalam proses hukum.
Permenkes tentang Dana Kapitasi JKN Ikut Disorot
Dalam keterangannya, Beriman juga menyinggung ketentuan mengenai penggunaan dana kapitasi JKN pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2022, yang mengatur penggunaan dana kapitasi JKN pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah.
Regulasi tersebut antara lain berkaitan dengan pemanfaatan dana kapitasi, termasuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional fasilitas kesehatan.
Beriman menilai, transparansi mengenai pengelolaan dana tersebut penting agar tidak menimbulkan persoalan di antara pengelola fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan.
Namun demikian, penerapan regulasi terhadap kondisi konkret di Puskesmas Tanjung Haloban perlu dilihat berdasarkan dokumen penganggaran, realisasi pembayaran, aturan teknis yang berlaku, serta kewenangan masing-masing pihak.
Nakes: Kami Siap Mengikuti Proses Hukum
Sementara itu, salah seorang tenaga kesehatan Puskesmas Tanjung Haloban, Jenni Silalahi, menyatakan pihaknya siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Jenni mengatakan, dirinya bersama pihak terkait akan memberikan penjelasan kepada penyidik mengenai persoalan yang sebenarnya terjadi.
“Kami akan ikuti proses hukum ini dan akan menjelaskan duduk perkara di hadapan penyidik. Kami berharap laporan ini akan menjadi jalan terbukanya fakta dan kebenaran atas apa yang sebenarnya terjadi di Puskesmas Tanjung Haloban,” ujar Jenni.
Menurutnya, persoalan yang dihadapi para tenaga kesehatan berkaitan dengan kebijakan dan hak yang mereka yakini seharusnya diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap proses hukum dapat memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan secara terbuka sehingga persoalan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman.
Persoalan Hak Nakes Perlu Dibuktikan dengan Data
Persoalan pembayaran JKN dan Jampersal menjadi salah satu aspek yang perlu mendapatkan perhatian karena menyangkut tata kelola keuangan dan hak tenaga kesehatan.
Untuk memastikan apakah terdapat keterlambatan pembayaran, pemotongan, atau persoalan administrasi lainnya, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen seperti laporan penggunaan anggaran, mekanisme pembayaran jasa pelayanan, daftar penerima, bukti transfer, serta dokumen administrasi terkait.
Dengan pendekatan berbasis data, setiap pihak dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai persoalan yang sebenarnya terjadi.
Hal tersebut juga penting agar persoalan internal fasilitas kesehatan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang berpotensi mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Laporan Pidana dan Persoalan Internal Berjalan dalam Koridor Hukum
Di sisi lain, laporan dugaan pencemaran nama baik merupakan proses hukum tersendiri yang harus ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak yang dilaporkan memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan, sementara pihak pelapor juga memiliki hak untuk menyampaikan laporan apabila merasa dirugikan.
Dalam proses tersebut, penyidik memiliki kewenangan untuk memeriksa saksi, mengumpulkan bukti, serta menentukan langkah hukum berdasarkan hasil penyidikan.
Karena itu, belum tepat apabila pihak tertentu langsung dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
WINews TV Buka Ruang Klarifikasi
WINews TV menyajikan informasi ini berdasarkan keterangan kuasa hukum dan tenaga kesehatan yang diperoleh reporter pada 26 Agustus 2026.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pengelola Puskesmas Tanjung Haloban, Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, pihak pelapor, maupun Polres Labuhanbatu untuk memberikan penjelasan mengenai perkara tersebut.
Keterangan dari seluruh pihak diperlukan agar publik mendapatkan informasi yang berimbang mengenai persoalan yang menyangkut hak tenaga kesehatan, tata kelola dana JKN dan Jampersal, serta laporan dugaan pencemaran nama baik.
Menunggu Proses Hukum dan Klarifikasi Resmi
Perkara ini kini menjadi perhatian karena menyentuh dua aspek penting sekaligus, yakni perlindungan hak tenaga kesehatan dan proses penegakan hukum atas laporan dugaan pencemaran nama baik.
Penyelesaian yang transparan, berbasis data, serta sesuai prosedur hukum diharapkan dapat memberikan kepastian bagi semua pihak.
Yang tidak kalah penting, persoalan internal tersebut diharapkan tidak mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat di wilayah Bilah Hilir dan sekitarnya.
Catatan redaksi: Informasi mengenai dugaan keterlambatan atau pemotongan dana JKN dan Jampersal dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum dan Nakes yang bersangkutan. WINews TV belum memperoleh verifikasi independen atas seluruh tudingan tersebut. Setiap pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Seluruh pihak yang berhadapan dengan proses hukum tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.
Pewarta: DR. Rangkuti

0 Komentar