Panggilan Ketiga Mediasi Disnaker Medan Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Kofipindo Pertanyakan Surat Panggilan Pertama dan Kedua
MEDAN, WINews - Proses mediasi antara Koperasi Kofipindo dengan pihak pekerja di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya, kuasa hukum Koperasi Kofipindo mempertanyakan transparansi mekanisme pemanggilan dalam agenda mediasi yang disebut telah memasuki tahap ketiga.
Mediasi tersebut berlangsung di Kantor Disnaker Kota Medan, Jalan K.H. Wahid Hasyim, Medan, Selasa (11/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, Koperasi Kofipindo hadir dengan pendampingan tim hukum dari Law Firm Eben Haezar Zebua, SH., MH., Andika SM., SH., serta Yasa’aro Telaumbanua, SE., SH., M.Kn., MH.
Sorotan utama muncul setelah pihak koperasi mengaku tidak pernah menerima surat panggilan mediasi pertama dan kedua secara langsung sebelum menghadiri agenda panggilan ketiga.
Menurut tim kuasa hukum, surat yang seharusnya menjadi dasar administratif pemanggilan justru baru diperlihatkan saat proses mediasi ketiga berlangsung.
Kuasa Hukum Pertanyakan Transparansi Administrasi
Eben Haezar Zebua, SH., MH., selaku kuasa hukum Koperasi Kofipindo, menyampaikan keberatan atas mekanisme pemanggilan tersebut.
“Kami sangat heran, ini sudah panggilan mediasi ketiga. Pertanyaannya, mana surat panggilan pertama dan kedua? Kami mempertanyakan transparansi proses pemanggilan yang dilakukan Disnaker Medan,” ujarnya.
Ia menilai, dalam sebuah proses mediasi hubungan industrial, aspek administrasi menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan. Setiap pihak yang bersengketa, menurutnya, harus mendapatkan informasi dan kesempatan yang sama agar proses penyelesaian berjalan secara adil.
Kuasa hukum koperasi juga mempertanyakan dugaan adanya kelalaian administratif dalam penyampaian surat pemanggilan yang melibatkan jajaran Disnaker Kota Medan.
Namun demikian, pernyataan tersebut merupakan pandangan dan dugaan dari pihak kuasa hukum Koperasi Kofipindo yang masih perlu dikonfirmasi dan dibuktikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Disnaker Medan: Kami Bertugas Memfasilitasi Mediasi
Sementara itu, salah seorang mediator Disnaker Kota Medan, Jones Parapat, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki fungsi sebagai fasilitator dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Kami hanya bisa memfasilitasi, melakukan mediasi, memberikan saran, dan membantu menengahi kedua belah pihak,” katanya saat dikonfirmasi awak media.
Ketika ditanya mengenai keberadaan surat panggilan pertama dan kedua yang dipersoalkan pihak koperasi, hingga berita ini diturunkan belum terdapat penjelasan lengkap mengenai mekanisme penyampaian dokumen tersebut.
Transparansi Administrasi Jadi Kunci Kepercayaan Publik
Perselisihan hubungan industrial membutuhkan proses yang mengedepankan keterbukaan, kepastian prosedur, serta perlakuan yang seimbang bagi seluruh pihak.
Pemanggilan resmi dalam proses mediasi bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menjadi bagian dari jaminan bahwa setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat dan pembelaannya.
Kini perhatian publik tertuju pada Disnaker Kota Medan untuk memberikan penjelasan terkait alur pemanggilan, bukti penyampaian surat pertama, kedua, hingga ketiga, agar tidak muncul persepsi adanya ketidakseimbangan dalam proses mediasi.
Koperasi Kofipindo sendiri telah memenuhi panggilan mediasi ketiga sebagai bentuk itikad mengikuti proses penyelesaian melalui jalur resmi.
WINews membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Disnaker Kota Medan maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas persoalan ini.
Pewarta: DR Rangkuty
-

0 Komentar