Polda Banten Tegaskan Penetapan Tersangka Harus Berdasarkan Alat Bukti dan KUHAP
SERANG, WINews - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menegaskan bahwa proses penyidikan setiap perkara pidana dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, asas legalitas, profesionalitas, serta alat bukti yang diperoleh melalui mekanisme penyidikan.
Penegasan tersebut disampaikan Polda Banten menyusul adanya pemberitaan yang menilai institusi kepolisian “tumpul” dalam menangani suatu perkara. Polda Banten memastikan bahwa proses hukum tidak dilakukan berdasarkan tekanan, opini, maupun informasi yang belum teruji, melainkan melalui tahapan penyidikan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah melalui proses dan mekanisme penyidikan, termasuk gelar perkara untuk memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana.
“Penyidik dalam melakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan dan upaya paksa lainnya berdasarkan alat bukti sesuai KUHAP. Setiap penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dan berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Kombes Pol Maruli, Sabtu (15/8/2026).
Penyidikan Tidak Boleh Berdasarkan Asumsi
Menurut Maruli, penegakan hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Karena itu, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dilakukan secara sembarangan.
Penyidik terlebih dahulu melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengumpulkan, memeriksa, dan menganalisis alat bukti. Setelah itu, penyidik menilai apakah unsur tindak pidana telah terpenuhi dan apakah terdapat keterkaitan seseorang dengan perkara yang sedang ditangani.
“Penyidik tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila belum terpenuhi unsur pidananya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya prinsip due process of law dalam setiap penanganan perkara. Artinya, proses hukum harus dilakukan melalui prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga tindakan hukum berikutnya.
Polda Banten Masih Dalami Dugaan Pungli di Kawasan Pancatama
Sementara itu, terkait penanganan perkara dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Pancatama, Polda Banten menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Banten saat ini disebut masih melakukan pengumpulan alat bukti dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan konstruksi perkara dapat disusun secara utuh berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Menurut Maruli, proses pengembangan perkara membutuhkan ketelitian agar setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dapat diperiksa berdasarkan bukti yang tersedia.
“Untuk penanganan perkara pungli di kawasan Pancatama, penyidik Ditreskrimum saat ini sedang mengumpulkan alat bukti terhadap keterlibatan pihak lain, sehingga konstruksi perkaranya menjadi utuh,” jelasnya.
Proses tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak semata-mata berorientasi pada kecepatan menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka. Aspek kecukupan bukti dan terpenuhinya unsur pidana menjadi bagian penting dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
Polisi Minta Publik Menghormati Proses Hukum
Polda Banten juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan perhatian serta respons terhadap penanganan perkara tersebut. Partisipasi publik dinilai penting sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum.
Namun, masyarakat juga diimbau tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang belum lengkap.
Polda Banten mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta memberikan ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan tahapan penyidikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sikap tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara hak masyarakat memperoleh informasi dan prinsip praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang masih menjalani proses hukum.
Komitmen Penegakan Hukum yang Profesional
Polda Banten menegaskan bahwa institusinya berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum.
“Polda Banten berkomitmen untuk terus menangani setiap perkara secara profesional, objektif dan sesuai hukum demi memberikan kepastian serta keadilan bagi masyarakat,” tutup Kombes Pol Maruli.
Penegasan Polda Banten tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan penjelasan kepada publik mengenai mekanisme penyidikan sekaligus memastikan bahwa setiap tindakan kepolisian memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi masyarakat, perkembangan perkara dugaan pungli di kawasan Pancatama selanjutnya masih menunggu hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik. Dengan demikian, informasi mengenai keterlibatan pihak lain maupun kemungkinan perkembangan status hukum para pihak tetap perlu menunggu proses penyidikan resmi dari kepolisian.
Pewarta: Rodi Ajat Subekti
Editor: WINews

0 Komentar