
TAKALAR, WINews - Polres Takalar menegaskan bahwa penanganan dua perkara kematian yang menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Takalar hingga kini masih terus berjalan. Kedua perkara tersebut ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Takalar dengan proses penyelidikan yang dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Polres Takalar sebagai respons atas pemberitaan yang menyebut dua perkara kematian tersebut belum terungkap. Kepolisian memastikan bahwa proses penanganan tidak berhenti, melainkan masih berlangsung melalui serangkaian langkah penyelidikan dan pendalaman alat bukti.
Kasi Humas Polres Takalar IPTU Nur Ady mengatakan, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, antara lain pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan serta pendalaman barang bukti, dan langkah penyelidikan lainnya yang dinilai diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai fakta dan rangkaian peristiwa pada masing-masing perkara.
“Kami memastikan bahwa kedua perkara tersebut tetap berjalan dan menjadi perhatian penyidik. Proses pengungkapan membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian, karena setiap kesimpulan harus didasarkan pada fakta serta alat bukti yang sah,” ujar IPTU Nur Ady, Kamis (27/8/2026).
Perkara Mo’mi Daeng Paleng Masih Didalami
Untuk perkara kematian almarhumah Mo’mi Daeng Paleng, penyidik Polres Takalar masih melakukan pengumpulan dan pendalaman alat bukti.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai penyebab kematian sekaligus menyusun secara utuh rangkaian peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam proses penyelidikan, setiap informasi yang diperoleh perlu diverifikasi dan dikaitkan dengan alat bukti yang tersedia. Karena itu, kepolisian menekankan bahwa proses pengungkapan membutuhkan waktu dan ketelitian agar kesimpulan yang diambil tidak hanya berdasarkan dugaan atau informasi yang belum terverifikasi.
Kasus Hj. Mini Dg. Jim Menunggu Ekshumasi dan Autopsi
Sementara itu, penanganan perkara kematian Hj. Mini Dg. Jim masih berproses. Dalam perkara ini, penyidik masih menunggu jadwal pelaksanaan ekshumasi dan autopsi dari Kabid Dokkes Polda Sulsel.
Pihak keluarga korban sebelumnya telah mengajukan surat permohonan ekshumasi dan autopsi tertanggal 5 Agustus 2026. Permohonan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penanganan perkara untuk membantu memperoleh informasi medis yang diperlukan dalam penyelidikan.
Ekshumasi dan autopsi memiliki peran penting dalam perkara kematian yang memerlukan pendalaman secara medis, karena hasil pemeriksaan dapat menjadi salah satu bahan bagi penyidik dalam menguji berbagai fakta yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan.
Polisi Minta Publik Menunggu Hasil Proses Hukum
Polres Takalar mengajak masyarakat untuk memberikan ruang kepada penyidik agar dapat bekerja secara profesional dan menyeluruh. Kepolisian juga menegaskan bahwa setiap perkembangan perkara akan ditangani berdasarkan fakta, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, serta alat bukti yang sah.
“Kami menghargai perhatian dan kepedulian masyarakat terhadap kedua perkara ini. Polres Takalar berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum, hingga diperoleh titik terang berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ada,” tegas IPTU Nur Ady.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa proses hukum terhadap kedua perkara masih berlangsung. Kepolisian belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai masing-masing perkara karena penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah aspek yang dinilai penting.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh proses penyelidikan dan pemeriksaan selesai. Setiap perkembangan perkara akan memiliki dasar yang lebih kuat apabila didukung oleh hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pewarta: Saifuddin Gassing
0 Komentar