Bengkulu, WINews - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan masih menjadi salah satu regulasi penting yang perlu dipahami oleh satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah, orang tua, dan masyarakat.
Namun, ada satu hal yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahan dalam pemberitaan maupun pemahaman publik. Ketentuan mengenai larangan penjualan buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam terdapat dalam Pasal 181, bukan “Pasal 181a”.
PP Nomor 17 Tahun 2010 ditetapkan dan mulai berlaku pada 28 Januari 2010. Database peraturan BPK mencatat regulasi tersebut masih berstatus berlaku, tetapi telah mengalami perubahan dan pencabutan sebagian melalui sejumlah regulasi berikutnya, termasuk PP Nomor 66 Tahun 2010 serta PP Nomor 57 Tahun 2021.
Pasal 181: Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dilarang Menjual Buku dan Seragam
Bagian kelima PP Nomor 17 Tahun 2010 secara khusus mengatur mengenai larangan. Pasal 181 huruf a menyatakan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Ketentuan tersebut menjadi penting karena posisi pendidik dan tenaga kependidikan memiliki hubungan langsung dengan peserta didik. Regulasi berupaya mencegah terjadinya benturan kepentingan antara kewajiban memberikan layanan pendidikan dengan aktivitas perdagangan di lingkungan sekolah.
Selain larangan penjualan, Pasal 181 juga memuat larangan lain. Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang memungut biaya untuk memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan.
Mereka juga dilarang melakukan tindakan yang secara langsung maupun tidak langsung mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik serta melakukan pungutan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, pembacaan Pasal 181 tidak seharusnya hanya berhenti pada persoalan jual beli buku atau seragam, tetapi juga harus ditempatkan dalam konteks tata kelola pendidikan yang berintegritas.
Mengapa Larangan Ini Penting bagi Orang Tua dan Peserta Didik?
Dalam praktik pendidikan, buku pelajaran, bahan ajar, LKS, seragam, dan berbagai kebutuhan sekolah merupakan kebutuhan yang bersentuhan langsung dengan kemampuan ekonomi keluarga.
Karena itu, mekanisme penyediaan kebutuhan peserta didik harus dilakukan secara transparan dan tidak menempatkan orang tua dalam posisi seolah-olah wajib membeli barang tertentu dari pihak yang memiliki hubungan langsung dengan sekolah.
Prinsip yang perlu dikedepankan adalah transparansi, akuntabilitas, kewajaran, dan perlindungan terhadap peserta didik.
Artinya, setiap kebijakan pengadaan kebutuhan sekolah perlu memiliki dasar yang jelas, tidak mencederai hak peserta didik, serta tidak boleh menjadi sarana memperoleh keuntungan pribadi dengan memanfaatkan posisi di lingkungan pendidikan.
Bukan Hanya Guru, Komite Sekolah Juga Memiliki Batasan
Perhatian publik juga perlu diarahkan kepada posisi Komite Sekolah.
Ketentuan mengenai Komite Sekolah berkembang melalui regulasi tersendiri. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menjadi salah satu rujukan penting mengenai kedudukan, fungsi, tugas, dan larangan bagi Komite Sekolah.
Dalam perkembangannya, berbagai regulasi daerah juga merujuk ketentuan tersebut. Salah satu contoh regulasi daerah yang memuat larangan bagi Komite Sekolah adalah aturan yang melarang penjualan buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Karena itu, informasi yang menyebut “Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020” perlu dikoreksi. Nomor yang tepat adalah Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Komite Sekolah Bukan Pengelola Bisnis Sekolah
Komite Sekolah mempunyai fungsi strategis sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan. Namun, fungsi tersebut tidak berarti komite dapat mengambil alih kewenangan kepala sekolah atau menjadikan sekolah sebagai ruang kegiatan ekonomi pribadi maupun kelompok.
Prinsip ini sejalan dengan larangan mengenai pengambilan keputusan atau tindakan yang melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah. Regulasi daerah yang mengadopsi ketentuan serupa juga secara eksplisit memuat larangan terhadap penjualan buku, bahan ajar, dan seragam oleh Komite Sekolah.
Dengan kata lain, partisipasi masyarakat dalam pendidikan berbeda dengan aktivitas komersial di lingkungan sekolah.
Komite dapat menjalankan fungsi dukungan dan pengawasan sesuai kewenangannya, tetapi tetap harus menjaga batas antara fungsi sosial pendidikan dan kepentingan ekonomi.
Batas Kewenangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
PP Nomor 17 Tahun 2010 juga mengatur batas kewenangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Pasal 216 ayat (2) menyebutkan bahwa anggota Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah/Madrasah yang dalam menjalankan tugasnya melampaui fungsi dan tugas Dewan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (2) dan ayat (4), serta fungsi Komite Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (1), dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Ketentuan ini memperlihatkan bahwa keberadaan Komite Sekolah bukan sekadar simbol organisasi orang tua. Di sisi lain, kewenangannya juga bukan tanpa batas.
Ada garis kewenangan yang harus dihormati agar pengelolaan sekolah tetap berjalan sesuai prinsip tata kelola pendidikan.
Pelanggaran Tata Kelola Pendidikan Dapat Berujung Sanksi Administratif
PP Nomor 17 Tahun 2010 tidak hanya berisi norma mengenai pengelolaan pendidikan, tetapi juga mengatur konsekuensi administratif terhadap sejumlah pelanggaran.
Sebagai contoh, Pasal 215 mengatur bahwa satuan pendidikan yang melanggar ketentuan tertentu mengenai pengelolaan pendidikan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penggabungan, pembekuan, dan/atau penutupan sesuai kewenangan pemerintah atau pemerintah daerah.
Sementara itu, Pasal 216 mengatur sanksi administratif bagi anggota Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah/Madrasah dalam kondisi tertentu, termasuk ketika melampaui fungsi dan tugas yang telah ditentukan.
Namun, penting dipahami bahwa tidak setiap persoalan penjualan buku, seragam, atau pungutan otomatis berarti terjadi tindak pidana. Penilaian terhadap suatu peristiwa harus melihat fakta, dasar hukum yang berlaku, mekanisme pengadaan, pihak yang terlibat, bentuk pembayaran, serta ketentuan sektoral lainnya.
Bagaimana Jika Sekolah Membutuhkan Buku dan Seragam?
Pertanyaan yang sering muncul adalah: jika sekolah tidak boleh menjual buku atau seragam melalui pendidik dan tenaga kependidikan, bagaimana kebutuhan peserta didik dipenuhi?
Jawabannya tidak cukup dengan melihat satu pasal secara terpisah.
Pengadaan barang dan kebutuhan peserta didik harus memperhatikan ketentuan pendidikan yang berlaku, kebijakan pemerintah pusat maupun daerah, mekanisme pengadaan, sumber pembiayaan, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Bahkan, dalam perkembangan regulasi terbaru di sejumlah daerah, pengadaan seragam juga semakin diarahkan agar tidak menjadi kewajiban pembelian yang membebani orang tua. Sebagai contoh, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2024 memuat larangan bagi sekolah, komite, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan untuk menjual pakaian seragam sekolah serta melarang mengaitkan pengadaan seragam dengan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.
Hal ini menunjukkan bahwa isu perlindungan orang tua dan peserta didik dari praktik pembebanan yang tidak semestinya terus menjadi perhatian dalam regulasi pendidikan.
Jangan Salah Menafsirkan “PP 17 Tahun 2010”
Kesalahan menyebut nomor pasal atau jenis peraturan dapat membuat informasi hukum menjadi menyesatkan.
Ada beberapa regulasi yang memiliki angka 17 Tahun 2010, tetapi berasal dari lembaga dan memiliki materi berbeda.
Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Regulasi tersebut berbeda dengan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Karena itu, ketika menyebut “PP 17 Tahun 2010”, konteks yang tepat adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Catatan Penting: PP 17/2010 Telah Mengalami Perubahan
Publik juga perlu mengetahui bahwa membaca PP Nomor 17 Tahun 2010 harus dilakukan dengan memperhatikan status hukumnya.
Database JDIH BPK mencatat PP Nomor 17 Tahun 2010 telah diubah oleh PP Nomor 66 Tahun 2010 dan sebagian ketentuannya dicabut oleh PP Nomor 57 Tahun 2021.
Karena itu, penggunaan PP 17/2010 sebagai dasar hukum dalam pemberitaan, laporan masyarakat, maupun kajian sekolah sebaiknya tidak dilakukan dengan cara mengambil satu pasal secara terpisah tanpa memeriksa perubahan dan peraturan pelaksana yang lebih baru.
Hakikat Regulasi: Sekolah Harus Menjadi Ruang Pendidikan, Bukan Ruang Komersialisasi
Pada akhirnya, substansi larangan dalam regulasi pendidikan bukan semata-mata persoalan buku, LKS, atau seragam.
Lebih jauh, aturan tersebut menyentuh persoalan integritas tata kelola sekolah.
Sekolah merupakan ruang pendidikan yang mempertemukan peserta didik, guru, tenaga kependidikan, orang tua, pemerintah, dan masyarakat. Karena itu, setiap kegiatan yang berkaitan dengan pembiayaan dan pengadaan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Jika terdapat kebutuhan barang atau pembiayaan tertentu, prosesnya perlu dijelaskan secara terbuka. Jika terdapat sumbangan masyarakat, mekanismenya harus mengikuti aturan. Jika ada pengadaan, prosesnya harus transparan. Dan jika terdapat dugaan pelanggaran, masyarakat berhak meminta penjelasan melalui jalur yang sesuai.
Kesimpulan
PP Nomor 17 Tahun 2010 memang memuat larangan penting bagi pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk larangan menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan sebagaimana Pasal 181 huruf a.
Regulasi tersebut juga mengatur batas fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah serta konsekuensi administratif terhadap pihak yang melampaui fungsi dan kewenangannya.
Namun, masyarakat perlu berhati-hati menggunakan istilah “Pasal 181a”, karena berdasarkan naskah PP 17/2010 yang tersedia pada database BPK, ketentuan tersebut berada pada Pasal 181 huruf a.
Begitu pula rujukan “Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020” mengenai Komite Sekolah perlu dikoreksi menjadi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Bagi orang tua, guru, komite, dan pengelola sekolah, memahami aturan bukan sekadar untuk mencari siapa yang salah. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa pendidikan tetap menjadi layanan publik yang transparan, berintegritas, dan tidak berubah menjadi praktik komersialisasi yang merugikan peserta didik maupun keluarganya.
Sumber regulasi: Database Peraturan BPK RI dan naskah PP Nomor 17 Tahun 2010.
Pewarta: Semiran

0 Komentar