JAKARTA, WINews -- Penguatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum menjadi perhatian Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID). Melalui program Pendidikan Advokat Muda Rumah Hukum, PAMID mendorong tersedianya ruang pendidikan, pembekalan, dan peningkatan kompetensi bagi masyarakat yang ingin mengenal lebih jauh profesi advokat, pengacara, paralegal, hingga pendampingan hukum.
Program tersebut diperkenalkan oleh Ketua Umum PAMID, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I., S.E., S.H., M.H., sebagai bagian dari gagasan memperkuat pendidikan hukum sekaligus meningkatkan literasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban di hadapan hukum.
Menurut Prof. Sutan, pendidikan hukum tidak cukup hanya memberikan pemahaman teoritis. Calon advokat maupun tenaga pendamping hukum juga membutuhkan kemampuan praktis, etika profesi, integritas, serta pemahaman terhadap persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.
“Pendidikan hukum tidak hanya berbicara mengenai pengetahuan, tetapi juga bagaimana membentuk sumber daya manusia yang memahami hukum, memiliki kompetensi, dan mampu memberikan manfaat kepada masyarakat,” demikian pokok gagasan yang disampaikan dalam materi program PAMID.
Pendidikan Advokat Muda dan Penguatan Kompetensi
Program Rumah Hukum PAMID mencantumkan sejumlah kegiatan pendidikan yang ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperoleh pembekalan di bidang hukum.
Di antara program yang diperkenalkan adalah pendidikan pengacara perkumpulan, kursus advokat pengacara, serta pendidikan paralegal.
PAMID juga mencantumkan kesempatan bagi peserta dari berbagai wilayah di Indonesia dengan kuota terbatas sebanyak 150 peserta.
Konsep tersebut diarahkan tidak sekadar untuk memberikan materi pembelajaran, tetapi juga membuka ruang bagi peserta untuk memahami bagaimana pengetahuan hukum dapat digunakan secara bertanggung jawab dalam kehidupan masyarakat.
Bagi calon advokat, pemahaman mengenai hukum substantif perlu berjalan beriringan dengan kemampuan komunikasi, penyusunan dokumen hukum, analisis persoalan, etika profesi, serta pengalaman praktik sesuai ketentuan yang berlaku.
Rumah Hukum Dipadukan dengan Program Literasi
Selain pendidikan hukum, materi program PAMID juga mencantumkan kegiatan pengembangan literasi masyarakat.
Program tersebut antara lain meliputi Taman Bacaan Masyarakat (TBM), pendidikan kesetaraan bagi masyarakat yang putus sekolah, serta kegiatan jurnalistik.
Untuk pendidikan kesetaraan, program yang tercantum meliputi jenjang SD/MI, SMP, SMA/MA dan PAUD, termasuk Paket A, Paket B, dan Paket C.
Menurut Prof. Sutan, peningkatan literasi masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun kesadaran hukum. Masyarakat yang memiliki akses terhadap informasi dan pendidikan diharapkan lebih memahami hak, kewajiban, serta prosedur yang harus ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.
Dengan demikian, pendidikan hukum dan literasi diposisikan sebagai dua hal yang saling mendukung dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia.
Sinergi dengan Klinik Bantuan Hukum
Dalam materi publikasinya, PAMID juga mencantumkan sinergi dengan Klinik Bantuan Hukum YLBH.CCI & Sembilan (9) Naga.
Layanan yang diperkenalkan mencakup informasi mengenai pendampingan dan bantuan hukum untuk berbagai persoalan, antara lain sengketa waris, persoalan ketenagakerjaan, perkara yang berkaitan dengan Polri dan TNI, kecelakaan, dugaan penipuan dan penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, perkawinan, perizinan, persoalan perusahaan, serta perkara pidana dan perdata.
Keberadaan layanan tersebut diarahkan untuk membantu masyarakat memperoleh informasi mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh ketika menghadapi suatu persoalan.
Namun, setiap perkara tetap memerlukan pemeriksaan terhadap fakta, bukti, kewenangan lembaga, serta ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, masyarakat perlu memastikan legalitas penyelenggara, kualifikasi tenaga hukum, ruang lingkup layanan, dan perjanjian layanan sebelum menggunakan jasa pendampingan hukum.
Lokasi Program Rumah Hukum PAMID
Materi program Pendidikan Advokat Muda Rumah Hukum PAMID mencantumkan lokasi kegiatan di:
Jalan Raya Kalasari Nomor 65, Cijantung, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Sementara itu, PKBM BrigiP Nabawi Al-Khatam yang tercantum dalam materi program juga menawarkan sejumlah kegiatan pendidikan masyarakat, mulai dari pendidikan kesetaraan, TBM, kursus advokat, paralegal hingga jurnalistik.
Lokasi PKBM tersebut tercantum di Jalan Raya Sukamakmur Jonggol, Kampung Bojonghonje Nomor 100, RT 02/RW 04, Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Berbagai kegiatan tersebut menunjukkan adanya upaya menggabungkan pendidikan hukum, pendidikan masyarakat, literasi, dan peningkatan keterampilan dalam satu ekosistem pengembangan sumber daya manusia.
Kuota Terbatas, Calon Peserta Diminta Verifikasi Informasi
Berdasarkan materi publikasi yang diterima redaksi, program Pendidikan Advokat Muda Rumah Hukum PAMID terbuka bagi masyarakat di berbagai wilayah Indonesia dengan kuota yang disebut sebanyak 150 peserta.
Materi tersebut juga mencantumkan biaya pendidikan sebesar Rp17,5 juta untuk PKPA, UPA hingga BAS.
Terkait biaya, persyaratan, jadwal, kurikulum, mekanisme pendaftaran, serta ketentuan pendidikan lainnya, calon peserta disarankan melakukan konfirmasi langsung kepada penyelenggara sebelum mengirimkan dokumen atau melakukan pembayaran.
Langkah verifikasi menjadi penting agar calon peserta memperoleh informasi terbaru dan memahami secara jelas komponen program yang akan diikuti.
Dalam materi publikasi, Prof. Sutan Nasomal tercantum sebagai Ketua Umum PAMID sekaligus kontak program.
PAMID juga menyampaikan bahwa calon-calon advokat atau pengacara dapat mengikuti proses pendidikan dan magang sesuai ketentuan program. Untuk peserta dari luar daerah, materi publikasi mencantumkan mekanisme pengiriman berkas untuk pengajuan DPW atau DPD melalui PO BOX 136, CBI Bogor 16900, Jawa Barat.
Kontak WhatsApp yang tercantum dalam materi publikasi adalah 087719021960.
Pendidikan Hukum sebagai Investasi Sumber Daya Manusia
Prof. Sutan Nasomal berharap program Rumah Hukum dapat menjadi salah satu ruang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum sekaligus memperluas literasi masyarakat.
Menurut gagasan yang diusung PAMID, advokat muda tidak hanya membutuhkan pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus memiliki integritas, kemampuan berkomunikasi, kecakapan menganalisis persoalan, serta komitmen memberikan manfaat bagi masyarakat.
Di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan hukum, keberadaan sumber daya manusia yang memahami hukum secara baik menjadi kebutuhan penting. Pendidikan yang terarah dan pengalaman praktik yang sesuai aturan dapat menjadi bagian dari proses membangun profesional hukum yang kompeten dan bertanggung jawab.
Program Rumah Hukum PAMID pun diarahkan untuk mempertemukan unsur pendidikan, literasi, keterampilan, dan pendampingan hukum sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, pendidikan advokat muda diharapkan tidak berhenti pada pencapaian kompetensi profesi, tetapi juga mampu melahirkan insan hukum yang menjunjung tinggi etika, profesionalitas, dan kepentingan keadilan bagi masyarakat.
Pewarta: Rodi Ajat Subekti
Program tersebut diperkenalkan oleh Ketua Umum PAMID, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I., S.E., S.H., M.H., sebagai bagian dari gagasan memperkuat pendidikan hukum sekaligus meningkatkan literasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban di hadapan hukum.
Menurut Prof. Sutan, pendidikan hukum tidak cukup hanya memberikan pemahaman teoritis. Calon advokat maupun tenaga pendamping hukum juga membutuhkan kemampuan praktis, etika profesi, integritas, serta pemahaman terhadap persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.
“Pendidikan hukum tidak hanya berbicara mengenai pengetahuan, tetapi juga bagaimana membentuk sumber daya manusia yang memahami hukum, memiliki kompetensi, dan mampu memberikan manfaat kepada masyarakat,” demikian pokok gagasan yang disampaikan dalam materi program PAMID.
Pendidikan Advokat Muda dan Penguatan Kompetensi
Program Rumah Hukum PAMID mencantumkan sejumlah kegiatan pendidikan yang ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperoleh pembekalan di bidang hukum.
Di antara program yang diperkenalkan adalah pendidikan pengacara perkumpulan, kursus advokat pengacara, serta pendidikan paralegal.
PAMID juga mencantumkan kesempatan bagi peserta dari berbagai wilayah di Indonesia dengan kuota terbatas sebanyak 150 peserta.
Konsep tersebut diarahkan tidak sekadar untuk memberikan materi pembelajaran, tetapi juga membuka ruang bagi peserta untuk memahami bagaimana pengetahuan hukum dapat digunakan secara bertanggung jawab dalam kehidupan masyarakat.
Bagi calon advokat, pemahaman mengenai hukum substantif perlu berjalan beriringan dengan kemampuan komunikasi, penyusunan dokumen hukum, analisis persoalan, etika profesi, serta pengalaman praktik sesuai ketentuan yang berlaku.
Rumah Hukum Dipadukan dengan Program Literasi
Selain pendidikan hukum, materi program PAMID juga mencantumkan kegiatan pengembangan literasi masyarakat.
Program tersebut antara lain meliputi Taman Bacaan Masyarakat (TBM), pendidikan kesetaraan bagi masyarakat yang putus sekolah, serta kegiatan jurnalistik.
Untuk pendidikan kesetaraan, program yang tercantum meliputi jenjang SD/MI, SMP, SMA/MA dan PAUD, termasuk Paket A, Paket B, dan Paket C.
Menurut Prof. Sutan, peningkatan literasi masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun kesadaran hukum. Masyarakat yang memiliki akses terhadap informasi dan pendidikan diharapkan lebih memahami hak, kewajiban, serta prosedur yang harus ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.
Dengan demikian, pendidikan hukum dan literasi diposisikan sebagai dua hal yang saling mendukung dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia.
Sinergi dengan Klinik Bantuan Hukum
Dalam materi publikasinya, PAMID juga mencantumkan sinergi dengan Klinik Bantuan Hukum YLBH.CCI & Sembilan (9) Naga.
Layanan yang diperkenalkan mencakup informasi mengenai pendampingan dan bantuan hukum untuk berbagai persoalan, antara lain sengketa waris, persoalan ketenagakerjaan, perkara yang berkaitan dengan Polri dan TNI, kecelakaan, dugaan penipuan dan penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, perkawinan, perizinan, persoalan perusahaan, serta perkara pidana dan perdata.
Keberadaan layanan tersebut diarahkan untuk membantu masyarakat memperoleh informasi mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh ketika menghadapi suatu persoalan.
Namun, setiap perkara tetap memerlukan pemeriksaan terhadap fakta, bukti, kewenangan lembaga, serta ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, masyarakat perlu memastikan legalitas penyelenggara, kualifikasi tenaga hukum, ruang lingkup layanan, dan perjanjian layanan sebelum menggunakan jasa pendampingan hukum.
Lokasi Program Rumah Hukum PAMID
Materi program Pendidikan Advokat Muda Rumah Hukum PAMID mencantumkan lokasi kegiatan di:
Jalan Raya Kalasari Nomor 65, Cijantung, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Sementara itu, PKBM BrigiP Nabawi Al-Khatam yang tercantum dalam materi program juga menawarkan sejumlah kegiatan pendidikan masyarakat, mulai dari pendidikan kesetaraan, TBM, kursus advokat, paralegal hingga jurnalistik.
Lokasi PKBM tersebut tercantum di Jalan Raya Sukamakmur Jonggol, Kampung Bojonghonje Nomor 100, RT 02/RW 04, Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Berbagai kegiatan tersebut menunjukkan adanya upaya menggabungkan pendidikan hukum, pendidikan masyarakat, literasi, dan peningkatan keterampilan dalam satu ekosistem pengembangan sumber daya manusia.
Kuota Terbatas, Calon Peserta Diminta Verifikasi Informasi
Berdasarkan materi publikasi yang diterima redaksi, program Pendidikan Advokat Muda Rumah Hukum PAMID terbuka bagi masyarakat di berbagai wilayah Indonesia dengan kuota yang disebut sebanyak 150 peserta.
Materi tersebut juga mencantumkan biaya pendidikan sebesar Rp17,5 juta untuk PKPA, UPA hingga BAS.
Terkait biaya, persyaratan, jadwal, kurikulum, mekanisme pendaftaran, serta ketentuan pendidikan lainnya, calon peserta disarankan melakukan konfirmasi langsung kepada penyelenggara sebelum mengirimkan dokumen atau melakukan pembayaran.
Langkah verifikasi menjadi penting agar calon peserta memperoleh informasi terbaru dan memahami secara jelas komponen program yang akan diikuti.
Dalam materi publikasi, Prof. Sutan Nasomal tercantum sebagai Ketua Umum PAMID sekaligus kontak program.
PAMID juga menyampaikan bahwa calon-calon advokat atau pengacara dapat mengikuti proses pendidikan dan magang sesuai ketentuan program. Untuk peserta dari luar daerah, materi publikasi mencantumkan mekanisme pengiriman berkas untuk pengajuan DPW atau DPD melalui PO BOX 136, CBI Bogor 16900, Jawa Barat.
Kontak WhatsApp yang tercantum dalam materi publikasi adalah 087719021960.
Pendidikan Hukum sebagai Investasi Sumber Daya Manusia
Prof. Sutan Nasomal berharap program Rumah Hukum dapat menjadi salah satu ruang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum sekaligus memperluas literasi masyarakat.
Menurut gagasan yang diusung PAMID, advokat muda tidak hanya membutuhkan pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus memiliki integritas, kemampuan berkomunikasi, kecakapan menganalisis persoalan, serta komitmen memberikan manfaat bagi masyarakat.
Di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan hukum, keberadaan sumber daya manusia yang memahami hukum secara baik menjadi kebutuhan penting. Pendidikan yang terarah dan pengalaman praktik yang sesuai aturan dapat menjadi bagian dari proses membangun profesional hukum yang kompeten dan bertanggung jawab.
Program Rumah Hukum PAMID pun diarahkan untuk mempertemukan unsur pendidikan, literasi, keterampilan, dan pendampingan hukum sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, pendidikan advokat muda diharapkan tidak berhenti pada pencapaian kompetensi profesi, tetapi juga mampu melahirkan insan hukum yang menjunjung tinggi etika, profesionalitas, dan kepentingan keadilan bagi masyarakat.
Pewarta: Rodi Ajat Subekti

0 Komentar