
KOLAKA, WINews - Dugaan penganiayaan terhadap warga berinisial MF setelah dijemput dari lokasi kerja PT Master Pancang Pondasi (MPP), Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mendapat perhatian dari pakar hukum internasional dan ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Prof. Sutan meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara transparan terhadap seluruh rangkaian kejadian, mulai dari dugaan pencurian solar, proses penjemputan MF, hingga dugaan kekerasan yang disebut terjadi dalam perjalanan menuju mes pengamanan Brimob.
Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.
“Apapun persoalannya, tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, proses harus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sutan saat memberikan keterangan kepada sejumlah pimpinan redaksi media di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Dugaan Pencurian Solar Perlu Dibuktikan
Kasus ini disebut bermula dari dugaan kehilangan solar di area kerja PT MPP pada Sabtu (8/8/2026). Namun, informasi terkait jumlah solar yang hilang, barang bukti, laporan polisi, maupun saksi yang mengetahui kejadian masih perlu diklarifikasi secara resmi.
Prof. Sutan menilai dugaan tidak dapat langsung menjadi dasar untuk melakukan tindakan di luar prosedur hukum.
“Dugaan harus dibuktikan. Semua pihak memiliki hak yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Minta Proses Penjemputan MF Diklarifikasi
MF disebut dijemput dari lokasi kerja pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 13.15 WITA oleh tiga orang yang disebut sebagai anggota Brimob.
Namun, terkait identitas, kewenangan, serta dasar penjemputan tersebut masih perlu penjelasan resmi dari pihak terkait.
Selain itu, muncul dugaan MF mengalami kekerasan selama perjalanan menuju mes pengamanan Brimob. Informasi tersebut masih harus diuji melalui pemeriksaan saksi, bukti medis, rekaman CCTV, dan proses penyelidikan kepolisian.
Kapolda Sultra Diminta Pastikan Penanganan Profesional
Prof. Sutan Nasomal meminta Kapolda Sulawesi Tenggara memastikan Kapolres Kolaka menangani perkara ini secara profesional dan transparan apabila ditemukan unsur pidana.
“Kiranya Kapolda Sultra memerintahkan Kapolres Kolaka menyidik secara transparan agar persoalan ini menjadi terang berdasarkan hukum dan fakta,” ujarnya.
Menurutnya, transparansi penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak, baik MF, perusahaan, maupun aparat yang disebut terlibat.
Dua Dugaan Harus Diproses Terpisah
Prof. Sutan menegaskan terdapat dua persoalan yang harus dilihat secara objektif.
Pertama, dugaan pencurian solar di lingkungan PT MPP.
Kedua, dugaan kekerasan terhadap MF setelah proses penjemputan.
Keduanya harus dibuktikan secara terpisah dan tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan yang melanggar hukum.
“Negara hukum bekerja berdasarkan bukti, bukan asumsi. Jika bersalah diproses sesuai hukum, jika tidak terbukti juga harus dijelaskan secara terbuka,” kata Sutan.
Publik Menunggu Kejelasan
Hingga kini, publik menunggu hasil klarifikasi resmi mengenai kronologi kejadian, status hukum MF, bukti dugaan pencurian solar, serta dugaan kekerasan yang dilaporkan.
Prof. Sutan berharap aparat kepolisian dapat membuka proses penanganan perkara secara transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
WINews - Mengawal Fakta, Menjunjung Hukum dan Keadilan.
Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. — Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Ketua YPLBH Pronass, Rektor STIA STIH Pronass.
Pewarta: Saifuddin Gassing
0 Komentar