SELUMA, WINews - Persoalan kewajiban pembayaran utang Pemerintah Kabupaten Seluma kembali menjadi perhatian publik. Koordinator aksi memastikan akan menggelar aksi lanjutan sekaligus mengawal agenda rapat dengar pendapat (RDP) pada 2 September 2026, setelah sebelumnya dilakukan hearing bersama DPRD Kabupaten Seluma pada 26 Agustus 2026.
Aksi lanjutan tersebut diperkirakan akan diikuti 400 hingga 500 orang. Jumlah tersebut, menurut koordinator aksi, merupakan massa yang telah terkonfirmasi sementara dan berasal dari berbagai pihak yang merasa memiliki kepentingan terhadap penyelesaian kewajiban pembayaran pemerintah daerah.
Koordinator aksi yang juga mewakili kontraktor, konsultan, pekerja, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan utang perjalanan dinas, Tenno Heika, mengatakan aksi 2 September bukan sekadar kegiatan penyampaian aspirasi.
Menurut dia, massa akan datang untuk mengawal proses pembahasan hingga adanya kesepakatan dan komitmen tertulis dari pihak eksekutif mengenai penyelesaian kewajiban pembayaran.
“Ya, tanggal 2 September 2026 kami akan tetap datang untuk memastikan tuntutan kami dikabulkan, dicapai kesepakatan tertulis dan memastikan komitmen eksekutif secara tertulis agar dapat menyelesaikan pembayaran utang fisik dan nonfisik tahun anggaran 2024,” ujar Tenno.
Massa aksi diklaim mencapai 500 orang
Tenno menyebut jumlah peserta aksi yang telah terkonfirmasi berada pada kisaran 400 sampai 500 orang. Selain masyarakat, aksi tersebut disebut akan melibatkan kontraktor, konsultan, pekerja, dan pihak lain yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran Pemerintah Kabupaten Seluma.
Pihaknya juga mengaku telah melakukan komunikasi dengan Polres Seluma terkait rencana aksi. Surat pemberitahuan resmi mengenai pelaksanaan aksi, menurut Tenno, akan disampaikan pada 31 Agustus 2026.
“Yang jelas pada 2 September kami akan hadir dengan massa yang lebih besar, melibatkan kontraktor, konsultan, para pekerja serta pihak-pihak lain yang mempunyai kaitan dalam hal ini,” katanya.
Ia menambahkan, massa aksi juga berencana membawa sejumlah kendaraan dan perlengkapan pendukung aksi.
“Massa yang sudah terkonfirmasi 400 sampai 500 orang. Kami juga membawa alat-alat lain, mobil dump truck, alat berat dan alat peraga lainnya,” ujarnya.

Kehadiran Bupati Seluma menjadi sorotan
Menjelang agenda 2 September, muncul informasi yang menyebutkan Bupati Seluma tidak akan hadir dalam agenda tersebut. Bahkan, menurut Tenno, terdapat informasi bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga tidak akan menghadiri agenda apabila Bupati tidak hadir.
Informasi tersebut belum disebut sebagai keputusan resmi oleh pihak Pemerintah Kabupaten Seluma. Namun, kabar itu menjadi perhatian koordinator aksi karena menurutnya forum pembahasan membutuhkan kejelasan sikap dari pihak eksekutif.
Tenno berharap informasi tersebut tidak benar.
“Mudah-mudahan itu hanya sekadar isu yang dilemparkan untuk tes ombak atau hanya usaha untuk menggagalkan aksi tanggal 2 September 2026. Tapi ketika isu ini benar, ini menggambarkan sekali lagi keseriusan Bupati terhadap penyelesaian masalah ini,” katanya.
Ia juga mempertanyakan alasan TAPD apabila benar tidak menghadiri agenda pembahasan.
“Untuk TAPD hanya alasan berlindung di belakang petunjuk Bupati. Harusnya tidak ada alasan mereka untuk menghindar, kecuali memang ada sesuatu di balik ini semua,” tegasnya.
DPRD disebut telah menyepakati pembahasan utang
Menurut Tenno, persoalan kewajiban pembayaran Pemerintah Kabupaten Seluma sudah dibahas dalam hearing pada 26 Agustus 2026.
Ia menyebut pimpinan DPRD dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Seluma telah menyepakati agar persoalan tersebut dibahas lebih lanjut bersama pihak eksekutif melalui TAPD.
Karena itu, menurutnya, agenda 2 September bukan kegiatan yang muncul secara mendadak.
“DPRD Seluma sudah menyepakati bahwa persoalan ini akan diselesaikan. Artinya, utang akan dibahas di tingkat Banggar bersama pihak eksekutif yang diwakili TAPD. Kalau pihak eksekutif tidak secara jelas menyatakan sikap untuk menyelesaikan ini, pertanyaannya, ada apa?” ujar Tenno.
Ia berharap pihak eksekutif memberikan kepastian mengenai mekanisme penyelesaian kewajiban tersebut.
Tenno juga mempertanyakan kemungkinan apabila Bupati tidak hadir tanpa memberikan pendelegasian kewenangan kepada Sekretaris Daerah maupun TAPD untuk mengambil keputusan dalam forum pembahasan.
“Jadi pertanyaan besar ketika Bupati tidak hadir, apalagi tidak mendelegasikan wewenangnya kepada Sekda dan memberikan izin kepada TAPD untuk mengambil keputusan bahwa eksekutif menyepakati pembayaran utang fisik, perjalanan dinas serta utang kegiatan lainnya pada tahun anggaran 2026,” sambungnya.

Hasil hearing 26 Agustus kembali dipersoalkan
Koordinator aksi juga menyoroti hasil hearing yang digelar pada 26 Agustus 2026. Dalam forum tersebut, menurut Tenno, pimpinan DPRD dan anggota Banggar telah membahas kemungkinan penganggaran pembayaran kewajiban dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Ia menyebut hasil pembahasan tersebut dituangkan dalam dokumen kesepakatan.
Menurut keterangannya, Kapolres Seluma yang hadir dalam hearing juga turut menandatangani berita acara kesepakatan tersebut.
“Dalam hearing sudah disepakati dan tertuang dalam surat kesepakatan. Kapolres secara langsung menyetujui dengan menandatangani berita acara kesepakatan. Artinya, kalau pemerintah daerah tidak menindaklanjuti hasil hearing, kami mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap hasil kesepakatan tersebut,” kata Tenno.
Namun, substansi dan implementasi kesepakatan tersebut tetap perlu dikonfirmasi kepada seluruh pihak terkait, khususnya DPRD dan Pemerintah Kabupaten Seluma, agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai posisi hukum dan anggaran pemerintah daerah.
Persoalan utang disebut berkaitan dengan kewajiban tahun anggaran sebelumnya
Tenno menyatakan persoalan kewajiban pembayaran Pemkab Seluma bukan persoalan baru. Ia menyebut terdapat rekomendasi dari lembaga pemeriksa dan pengawasan pemerintah yang menurutnya berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pembayaran tersebut.
Ia juga mengklaim bahwa BPK RI Perwakilan Bengkulu dan BPKP telah memberikan rekomendasi mengenai penyelesaian kewajiban pembayaran.
Selain itu, Tenno menyebut Kejaksaan Negeri Seluma telah memberikan legal opinion (LO) mengenai persoalan pembayaran kewajiban tersebut.
“Kajari Seluma saja sudah mengeluarkan LO untuk pembayaran, kemarin Kapolres Seluma sudah tanda tangan juga. Pemerintah ini terkesan mengabaikan semuanya. Ada apa?” ujarnya.
Klaim tersebut menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan lembaga terkait, termasuk mengenai ruang lingkup rekomendasi, legal opinion, serta mekanisme penganggaran yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
RDP 2 September menjadi momentum menentukan
Agenda 2 September 2026 kini menjadi perhatian karena berpotensi menjadi ruang untuk memperjelas posisi Pemerintah Kabupaten Seluma, DPRD, dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap persoalan kewajiban pembayaran.
Dari sisi pemerintah daerah, publik tentu membutuhkan informasi mengenai besaran kewajiban, dasar hukum pembayaran, sumber anggaran, skala prioritas, serta jadwal penyelesaian apabila pembayaran memang telah disepakati.
Sementara bagi kontraktor, konsultan, pekerja, dan pihak lainnya yang mengaku memiliki hak pembayaran, kepastian jadwal pelunasan menjadi hal yang sangat penting karena berkaitan dengan arus kas usaha, pembayaran tenaga kerja, dan keberlangsungan kegiatan ekonomi.
Di sisi lain, proses penyelesaian kewajiban daerah juga harus mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan negara dan daerah agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.
Koordinator aksi menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses tersebut hingga memperoleh kepastian tertulis.
Aksi pada 2 September 2026 pun diperkirakan menjadi salah satu agenda penting dalam dinamika penyelesaian persoalan kewajiban pembayaran Pemerintah Kabupaten Seluma.
WINews akan terus memantau perkembangan agenda RDP, sikap Pemerintah Kabupaten Seluma, DPRD Seluma, serta pihak-pihak terkait untuk menyajikan informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pewarta: Marzuki

0 Komentar