Breaking News

Audio Reader
Speed:

Rekonstruksi Dugaan Penganiayaan di Kantor Manajer PT H, JS Bantah Lakukan Pemukulan terhadap MS


LABUHANBATU, WINews - Polres Labuhanbatu menggelar rekonstruksi perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh MS. Rekonstruksi berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di Kantor Manajer PT H, pada Sabtu (29/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi di lokasi serta mencocokkan keterangan para pihak dengan kondisi dan fakta yang ditemukan penyidik.

Dalam rekonstruksi tersebut, JS selaku pihak yang dilaporkan membantah melakukan pemukulan maupun penganiayaan terhadap MS. JS menyampaikan versinya mengenai rangkaian kejadian yang menurutnya menjadi awal mula terjadinya keributan di lokasi.

JS Sampaikan Versi Kejadian

Menurut keterangan JS, persoalan diduga bermula ketika MS datang ke lokasi bersama sejumlah orang. JS juga menyebut terdapat kendaraan truk yang diduga diposisikan melintang sehingga kendaraan lain tidak dapat melintas.

Kondisi tersebut, menurut JS, menyebabkan antrean kendaraan menjadi panjang dan situasi di lokasi semakin memanas. Sejumlah sopir yang berada dalam antrean kemudian disebut menghubungi JS agar datang ke lokasi.

JS mengatakan dirinya datang setelah menerima informasi mengenai adanya keributan. Ia menegaskan kedatangannya bukan untuk melakukan kekerasan terhadap MS.

“Saya datang karena mendapat informasi terjadi keributan. Saya membantah melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap MS. Rekonstruksi ini penting untuk melihat secara jelas bagaimana peristiwa sebenarnya terjadi,” ujar JS.

Minta Penyidik Periksa Seluruh Bukti

JS berharap proses penyidikan tidak hanya berpatokan pada laporan awal, tetapi juga menguji seluruh fakta dan bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurutnya, keterangan para sopir yang berada di lokasi, saksi-saksi, posisi kendaraan, rekaman kamera pengawas atau CCTV apabila tersedia, serta bukti lainnya perlu diperiksa secara menyeluruh.

Ia menilai pemeriksaan berbagai bukti tersebut penting untuk memperoleh gambaran objektif mengenai kronologi kejadian, termasuk bagaimana situasi sebelum keributan berlangsung.“Jangan sampai seseorang langsung dianggap bersalah hanya karena adanya laporan. Semua harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti. Saya siap mengikuti proses hukum dan memberikan keterangan yang sebenarnya,” tegas JS.

Rekonstruksi Diharapkan Memperjelas Kronologi

Rekonstruksi perkara memiliki peran penting dalam menggambarkan kembali rangkaian kejadian di lokasi. Dalam perkara ini, proses tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mencocokkan keterangan para pihak dengan situasi faktual di TKP.

Dari sisi pembelaan JS, rekonstruksi menjadi momentum untuk menguji apakah dugaan pemukulan dan penganiayaan sebagaimana dilaporkan MS sesuai dengan fakta yang terjadi atau terdapat rangkaian kejadian lain sebelum dugaan kekerasan tersebut.

Namun, pernyataan mengenai MS yang disebut membawa sejumlah orang serta dugaan truk yang melintang dan menyebabkan antrean kendaraan merupakan versi dari pihak JS. Keterangan tersebut masih harus diverifikasi melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, rekaman CCTV jika ada, maupun alat bukti lain yang diperoleh penyidik.

MS Tetap Memiliki Hak Menyampaikan Versinya

Dalam pemberitaan perkara hukum, keterangan dari pihak terlapor maupun pelapor perlu ditempatkan secara berimbang. MS sebagai pelapor tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, menghadirkan bukti, serta menyampaikan versinya mengenai dugaan peristiwa yang dilaporkan.

Dengan demikian, keberadaan laporan polisi tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil penyidikan serta alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Proses Hukum Masih Berjalan

JS menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan dan menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik.

Ia berharap penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, objektif dan berimbang sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.

Sementara itu, publik masih menunggu hasil penyidikan Polres Labuhanbatu mengenai perkara tersebut. Fakta hukum mengenai dugaan penganiayaan akan ditentukan berdasarkan keseluruhan alat bukti dan keterangan yang berhasil dikumpulkan penyidik.

WINews akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, keberimbangan pemberitaan, serta hak jawab para pihak.

Pewarta: DR. Rangkuti

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close