
LABUHANBATU, WINews - Persoalan antara dua pihak terkait penggunaan dana sebesar Rp150 juta berujung pada proses somasi dan penyelesaian melalui perjanjian tertulis di Kantor Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026).
Proses tersebut berlangsung di ruang serbaguna Kantor Desa Lingga Tiga sekitar pukul 08.30 WIB hingga selesai. Kegiatan itu turut disaksikan unsur Pemerintah Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, kepala dusun, RT, serta pihak pendamping hukum.
Persoalan tersebut sebelumnya disebut bermula dari hubungan perdata antara pihak pertama, Ermanto, dengan pihak kedua, Resina boru Sianturi. Dalam keterangannya, pihak kedua menyebut adanya dana sebesar Rp150 juta yang telah digunakan pihak pertama dan belum diselesaikan selama kurang lebih dua tahun.
Sebagai bagian dari kesepakatan penyelesaian, terdapat jaminan berupa sebidang tanah dengan ukuran sekitar 6 meter x 23 meter yang disebut berada di depan jalan besar Desa Lingga Tiga.
Kedua Pihak Tempuh Penyelesaian melalui Perjanjian
Berdasarkan keterangan yang diperoleh WINEWS TV, proses penyelesaian dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada pihak pertama untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu yang telah disepakati.
Resina boru Sianturi mengatakan, dalam kesepakatan tersebut pihak pertama diberikan waktu tiga bulan 15 hari untuk mengembalikan dana yang menjadi pokok persoalan.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sampai batas waktu yang telah disepakati, maka jaminan tanah sebagaimana tertuang dalam perjanjian akan menjadi hak pihak kedua sesuai kesepakatan para pihak.
“Kami memberikan waktu tiga bulan 15 hari. Apabila pihak pertama tidak mengembalikan uang tersebut, tanah yang menjadi jaminan sesuai perjanjian akan menjadi hak pihak kedua,” ujar Resina dalam keterangannya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam persoalan tersebut, dirinya menyatakan tidak memberikan uang secara langsung kepada pihak pertama sebagaimana pemahaman yang berkembang dalam persoalan tersebut.
Disaksikan Pemerintah Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa
Untuk memastikan proses penyelesaian berlangsung secara terbuka, penandatanganan perjanjian dilakukan di Ruang Serbaguna Kantor Desa Lingga Tiga.
Dokumen kesepakatan tersebut ditandatangani oleh kedua pihak dan dibubuhi meterai. Proses penandatanganan disaksikan oleh Sekretaris Desa Lingga Tiga Dedi Darmansyah Sinaga, Bhabinkamtibmas, Babinsa, kepala dusun, serta sejumlah pihak yang hadir.
Dalam proses tersebut juga disebut hadir Ridwan Sianturi selaku advokat dan Rahmat Pajar Sitorus dari unsur lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Kehadiran unsur pemerintah desa dan aparat kewilayahan dalam proses tersebut pada prinsipnya menjadi bagian dari pendampingan serta penyaksian terhadap proses musyawarah dan kesepakatan para pihak.
Dari Persoalan Perdata hingga Muncul Tuduhan Pidana
Persoalan ini menjadi perhatian karena sebelumnya disebut terdapat laporan yang mengaitkan persoalan tersebut dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa adanya laporan atau tuduhan tidak serta-merta membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana. Status hukum seseorang harus didasarkan pada proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks sengketa yang bermula dari hubungan keuangan atau perjanjian, aspek perdata dan pidana juga perlu dibedakan secara cermat. Tidak setiap kewajiban pembayaran yang belum terpenuhi secara otomatis merupakan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Karena itu, kesepakatan yang dibuat kedua pihak di tingkat desa menjadi salah satu upaya penyelesaian yang ditempuh untuk memberikan kepastian terhadap kewajiban masing-masing pihak.
Tenggat Waktu Menjadi Poin Penting Kesepakatan
Salah satu poin utama dalam perjanjian tersebut adalah adanya batas waktu pembayaran selama tiga bulan 15 hari.
Dengan adanya tenggat waktu tersebut, masing-masing pihak memiliki acuan yang jelas mengenai kewajiban yang harus dipenuhi. Apabila kewajiban dapat diselesaikan sesuai kesepakatan, maka persoalan dapat berakhir melalui pemenuhan perjanjian.
Sebaliknya, apabila salah satu pihak tidak memenuhi isi perjanjian, langkah hukum selanjutnya dapat ditempuh sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penyelesaian sengketa, keberadaan dokumen tertulis menjadi penting karena dapat menjadi bukti mengenai apa yang telah disepakati para pihak, termasuk nilai kewajiban, jangka waktu penyelesaian, serta objek yang dijadikan jaminan.
Pemerintah Desa Dorong Penyelesaian secara Terukur
Proses yang berlangsung di Kantor Desa Lingga Tiga menunjukkan adanya upaya penyelesaian persoalan melalui musyawarah dengan melibatkan sejumlah unsur terkait.
Pendekatan penyelesaian secara terbuka dan terdokumentasi diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan baru serta memberikan kejelasan kepada kedua belah pihak mengenai hak dan kewajiban masing-masing.
Meski demikian, apabila di kemudian hari terdapat perselisihan mengenai pelaksanaan isi perjanjian, para pihak tetap memiliki hak untuk menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
WINEWS TV akan terus mengedepankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Setiap pihak yang disebut atau keterangannya dikutip tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab apabila terdapat informasi yang dianggap tidak sesuai dengan fakta.
Pewarta: DR Rangkuti
0 Komentar