Breaking News

Audio Reader
Speed:

Sengketa Lahan 2 Hektare di Labuhanbatu Memanas, Ahli Waris Layangkan Somasi kepada Pihak Pembeli





LABUHANBATU, WINews - Sengketa kepemilikan lahan pertanian seluas kurang lebih 2 hektare atau sekitar 20.000 meter persegi di kawasan Tangkahan Saroha, Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, memasuki babak baru.

Perselisihan tersebut mencuat setelah pihak ahli waris almarhumah Esteria Br Siahaan mempertanyakan proses transaksi atas tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari harta warisan keluarga. Pihak ahli waris menduga tanah tersebut telah diperjualbelikan tanpa sepengetahuan dan persetujuan seluruh ahli waris yang berhak.

Sebagai langkah awal penyelesaian, ahli waris yang diwakili Hetty Br Sitorus melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners, telah melayangkan Somasi Pertama Nomor 1412/S1-VIII/BP/2026 kepada BSS pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Riwayat Tanah Diklaim Berasal dari Transaksi Tahun 1989

Kuasa hukum ahli waris menyampaikan bahwa berdasarkan riwayat dokumen yang mereka pegang, tanah tersebut diperoleh almarhumah Esteria Br Siahaan dari J. Sitohang pada 19 Mei 1989.

Sejak transaksi tersebut, menurut pihak ahli waris, tanah dikuasai dan dikelola oleh keluarga. Riwayat penguasaan tersebut kini menjadi salah satu bagian penting yang dipersoalkan dalam sengketa.

Persoalan semakin berkembang setelah muncul klaim dari BSS yang menyatakan telah membeli tanah tersebut pada 2026 dari seseorang berinisial YS.

Pihak ahli waris kemudian mempertanyakan kapasitas hukum YS dalam melakukan transaksi. Mereka menilai perlu ada kejelasan mengenai asal-usul kepemilikan, hubungan YS dengan objek tanah, serta dasar kewenangan yang digunakan untuk melakukan penjualan.

Ahli Waris Pertanyakan Kewenangan Penjual

Kuasa hukum ahli waris, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menegaskan bahwa inti persoalan bukan semata-mata mengenai transaksi jual beli, tetapi juga menyangkut siapa pihak yang secara hukum mempunyai kewenangan untuk mengalihkan hak atas tanah tersebut.

“Kami mempertanyakan dasar kewenangan penjual. Bagaimana seseorang dapat menjual tanah warisan apabila tidak memiliki hak untuk menjual dan tidak mendapat persetujuan dari ahli waris yang sah?” tegas Beriman Panjaitan, S.H., M.H.

Menurut pihak ahli waris, status kepemilikan dan kewenangan pihak yang melakukan transaksi perlu diperiksa secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas di kemudian hari.

Dalam sengketa pertanahan, pemeriksaan terhadap dokumen kepemilikan, riwayat peralihan, batas-batas objek, serta pihak-pihak yang menguasai tanah secara fisik menjadi bagian penting untuk mengetahui duduk perkara.

Pembeli Diminta Menghentikan Penguasaan dan Membuka Ruang Musyawarah

Melalui somasi tersebut, pihak ahli waris meminta BSS menghentikan segala bentuk tindakan yang mereka anggap sebagai intimidasi maupun upaya penguasaan fisik terhadap objek tanah yang disengketakan.

Selain itu, pihak ahli waris masih membuka kesempatan untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.

Dalam somasi, diberikan waktu 7 hari kalender kepada pihak yang dituju untuk memberikan tanggapan dan menyelesaikan persoalan secara baik-baik.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pihak ahli waris masih mengedepankan penyelesaian secara persuasif sebelum menempuh proses hukum lebih lanjut.

Aspek Iktikad Baik Pembeli Menjadi Sorotan

Kuasa hukum ahli waris juga menyatakan bahwa status BSS sebagai pembeli perlu diuji dari aspek iktikad baik.

Menurut mereka, hal tersebut penting untuk mengetahui sejauh mana pembeli telah melakukan pemeriksaan terhadap objek tanah sebelum transaksi dilakukan.

Beberapa hal yang dinilai relevan antara lain asal-usul tanah, identitas serta kewenangan pihak yang menjual, dokumen yang menjadi dasar transaksi, serta kondisi penguasaan fisik tanah pada saat transaksi.

Pemeriksaan tersebut menjadi penting karena keberadaan pihak lain yang menguasai atau mengklaim memiliki hak atas tanah dapat menjadi indikator yang perlu diperhatikan dalam suatu transaksi pertanahan.

Namun demikian, penilaian mengenai apakah seseorang merupakan pembeli beriktikad baik atau tidak pada akhirnya harus didasarkan pada fakta, bukti, serta proses hukum yang berlaku.

Terbuka Kemungkinan Menempuh Jalur Hukum

Pihak ahli waris menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila somasi tidak mendapatkan tanggapan atau tidak menghasilkan penyelesaian.

Kuasa hukum menyebut opsi yang dipertimbangkan meliputi langkah hukum pidana maupun gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sesuai dengan hasil kajian terhadap bukti dan fakta yang tersedia.

“Kami memberikan kesempatan penyelesaian secara baik. Namun apabila diabaikan, kami akan menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia untuk melindungi hak ahli waris,” pungkas Beriman Panjaitan, S.H., M.H.

Sengketa Lahan Menunggu Kejelasan Dokumen dan Bukti

Sengketa lahan pada prinsipnya membutuhkan pembuktian mengenai riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah secara menyeluruh. Karena itu, dokumen yang dimiliki masing-masing pihak akan menjadi bagian penting apabila persoalan tersebut berlanjut ke proses hukum.

Dalam perkara ini, pihak ahli waris mendasarkan keberatannya pada riwayat tanah yang disebut telah diperoleh Esteria Br Siahaan pada 1989. Sementara itu, terdapat klaim transaksi baru pada 2026 yang disebut dilakukan antara BSS dan YS.

Perbedaan klaim tersebut membuat status dan dasar kewenangan atas objek tanah menjadi titik penting yang perlu diperjelas.

Hingga berita ini ditulis, informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya. Status hukum masing-masing pihak dan keabsahan transaksi masih memerlukan pemeriksaan berdasarkan dokumen serta proses hukum yang berwenang.

WINews akan terus memantau perkembangan sengketa lahan tersebut dan memberikan ruang pemberitaan secara berimbang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.

Pewarta: DR. Rangkuti

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close