Breaking News

Audio Reader
Speed:

Skandal Dugaan NIK Ganda Bos PT IMI Seret Pejabat Batang, BKPSDM Pastikan Pemeriksaan Berjalan: Publik Menanti Transparansi




BATANG, WINews - Dugaan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda yang dikaitkan dengan Direktur PT Indoraya Multi Internasional (PT IMI), Shoraya Lolyta Octaviana, memasuki babak baru. Persoalan yang bermula dari sengketa hukum tersebut kini berkembang menjadi perhatian publik karena salah satu data kependudukan yang dipersoalkan disebut mencantumkan nama pejabat Pemerintah Kabupaten Batang sebagai orang tua kandung.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batang memastikan laporan terkait dugaan keterkaitan pejabat aparatur sipil negara (ASN) dalam persoalan tersebut sedang ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan.

Langkah ini menjadi penting untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran administrasi maupun disiplin ASN diperiksa berdasarkan dokumen, data resmi, dan ketentuan hukum yang berlaku—bukan berdasarkan asumsi atau tekanan opini publik.

Bermula dari Sengketa Hukum, Temuan Data Kependudukan Jadi Sorotan

Persoalan tersebut mencuat ketika Kantor Hukum ADVOKASI.ID mendampingi kliennya, Dani Purwanti dan Retno Setyowati, dalam perkara yang berkaitan dengan PT IMI.

Dalam proses penanganan perkara, tim kuasa hukum mengaku menemukan adanya kejanggalan pada data kependudukan Shoraya Lolyta Octaviana. Salah satu persoalan yang disorot adalah dugaan terdapatnya dua NIK yang dikaitkan dengan nama yang sama.

Temuan tersebut kemudian semakin menjadi perhatian karena salah satu data yang dipersoalkan disebut mencantumkan nama Budhi Santoso dan Puji Utami sebagai orang tua kandung.

Budhi Santoso diketahui merupakan pejabat Pemerintah Kabupaten Batang yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan. Sementara Puji Utami disebut berstatus sebagai PNS yang mengajar di SMP Negeri 8 Batang.

Namun, keberadaan nama seseorang dalam dokumen kependudukan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana ataupun pelanggaran disiplin. Karena itu, kebenaran data tersebut, proses penerbitannya, serta dokumen dasar yang digunakan harus diverifikasi melalui instansi yang memiliki kewenangan.

BKPSDM Pastikan Laporan Tidak Berhenti di Meja Administrasi

Laporan terkait persoalan tersebut disebut telah disampaikan kepada BKPSDM Kabupaten Batang sejak 24 Juni 2026.

Pada Jumat, 14 Agustus 2026, Kabid Penilaian dan Evaluasi Kinerja BKPSDM Kabupaten Batang, Tati Gondo Wartono, menyatakan bahwa laporan tersebut telah memasuki proses pemeriksaan.

Pemeriksaan menjadi bagian penting untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran disiplin ASN, pelanggaran prosedur, atau justru persoalan tersebut tidak terbukti setelah dilakukan verifikasi.

Untuk pejabat ASN, proses pemeriksaan disiplin harus dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta ketentuan teknis yang berlaku.

Dalam konteks pejabat struktural, mekanisme pemeriksaan juga memiliki tahapan dan kewenangan tersendiri. Karena itu, hasil akhirnya idealnya tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi mampu menjawab secara terang sejumlah pertanyaan mendasar.

Dari mana data tersebut berasal? Siapa yang menginput atau mengajukan perubahan? Dokumen apa yang menjadi dasar pencatatan? Apakah terdapat kesalahan administrasi? Dan apabila ditemukan pelanggaran, siapa yang harus bertanggung jawab?

Pelapor Minta Data Diverifikasi, Bukan Sekadar Dibantah

Pihak pelapor menegaskan bahwa laporan tersebut disampaikan agar lembaga berwenang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan fakta yang ada.

Donni Taufiq dari Kantor Hukum ADVOKASI.ID menyebut persoalan utama yang mereka soroti adalah keberadaan data NIK yang diduga ganda serta pencantuman nama pejabat publik dalam salah satu data tersebut.

Menurutnya, pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada lembaga berwenang dan meminta agar seluruh data diverifikasi secara objektif.

Sikap tersebut menjadi penting karena persoalan administrasi kependudukan menyangkut data dasar warga negara. Kesalahan maupun penyalahgunaan data kependudukan dapat menimbulkan konsekuensi luas, terutama apabila data tersebut digunakan dalam berbagai layanan publik, administrasi hukum, perpajakan, perbankan, pendidikan, maupun layanan pemerintahan lainnya.

Publik Menunggu Jawaban atas Sejumlah Pertanyaan Kunci

Kasus ini kini tidak hanya menyangkut persoalan benar atau tidaknya dugaan NIK ganda. Ada pertanyaan yang lebih luas mengenai bagaimana sebuah data kependudukan dapat tercatat, diperbarui, atau muncul dalam sistem administrasi negara.

Pemeriksaan yang transparan diharapkan mampu mengurai persoalan secara objektif berdasarkan database kependudukan, dokumen pendukung, rekam administrasi, serta keterangan pihak-pihak terkait.

Apabila ternyata ditemukan kesalahan administrasi, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai penyebab dan mekanisme perbaikannya.

Sebaliknya, jika pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tertentu, masyarakat tentu berharap penanganannya dilakukan sesuai aturan tanpa melihat jabatan maupun kedudukan.

Ujian Transparansi Pemerintah Kabupaten Batang

Kasus ini pada akhirnya menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Batang dalam menjaga integritas administrasi pemerintahan.

Publik tidak membutuhkan kesimpulan yang tergesa-gesa. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan yang terbuka, berbasis bukti, memiliki prosedur yang jelas, dan menghasilkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, persoalan data kependudukan bukan sekadar persoalan angka pada dokumen. Di balik setiap NIK terdapat identitas hukum seseorang dan hak administratif sebagai warga negara.

Kini, perhatian publik tertuju kepada BKPSDM, Pj. Sekda, serta instansi terkait untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional.

Akankah pemeriksaan ini benar-benar membuka seluruh fakta mengenai dugaan NIK ganda dan asal-usul data tersebut, atau berhenti sebagai formalitas administratif? Jawabannya akan terlihat dari transparansi proses dan keberanian pemerintah menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik sesuai ketentuan hukum.

Catatan Redaksi: WINews menyajikan informasi mengenai dugaan tersebut berdasarkan keterangan dan laporan pihak terkait. Dugaan tidak dapat dianggap sebagai fakta atau kesalahan hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan/atau keputusan dari instansi berwenang.

Pewarta: Redaksi/Tim 

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close