Breaking News

Audio Reader
Speed:

SKANDAL DUGAAN SK PPPK LABURA: Kepala SDN 118197 Teluk Pulai Dalam Bakal Dilaporkan ke Polisi




LABUHANBATU U Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Labuhanbatu Utara mencuat. Persoalan tersebut dikaitkan dengan dokumen masa kerja seorang guru honorer berinisial RS, S.Pd., di SD Negeri 118197 Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh Leidong.

Informasi yang dihimpun WINews menyebutkan, persoalan bermula dari adanya dugaan perbedaan antara data keaktifan guru pada sistem Dapodik dengan dokumen Surat Keputusan (SK) yang digunakan untuk menunjukkan masa pengabdian.

Data Dapodik dan SK Jadi Sorotan

Berdasarkan data yang diklaim telah ditelusuri, RS tercatat aktif dalam Dapodik mulai 9 Maret 2024. Sementara itu, terdapat dokumen SK yang mencantumkan tanggal lebih awal, yakni SK Kepala UPTD Nomor 421.2/94/SD/VIII/2022 tertanggal 16 Agustus 2022 serta SK Nomor 421.2/2/SD/I/2024 tertanggal 8 Januari 2024.

Perbedaan kronologi tersebut kemudian menjadi dasar munculnya dugaan bahwa masa kerja administratif RS tidak sesuai dengan rekam data keaktifan yang tercatat dalam sistem pendidikan.

Namun demikian, status keabsahan dokumen tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk melakukan verifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Sekolah Berikan Klarifikasi

Dalam konfirmasi yang dilakukan pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di salah satu warung kopi di kawasan Kenopan, Kepala SDN 118197 Teluk Pulai Dalam, Sormina Beru Ginting, S.Pd., memberikan keterangan terkait penerbitan SK tersebut.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada jurnalis WINews TV, penerbitan dokumen tersebut dilakukan setelah adanya permintaan dari guru yang bersangkutan untuk membantu persyaratan mengikuti seleksi PPPK.

“Iya, itu atas permintaan gurunya sama saya, Pak. Datang dia menjumpai saya minta tolong dibantu agar bisa masuk PPPK.”

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam pengaduan yang rencananya akan disampaikan kepada aparat penegak hukum. Meski demikian, pengakuan atau keterangan dalam pemberitaan belum dapat disamakan dengan pembuktian tindak pidana sebelum dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara resmi.

Bakal Dibawa ke Ranah Hukum

Pihak yang mengungkap persoalan ini menilai dugaan manipulasi dokumen dalam proses seleksi aparatur pemerintah perlu diperiksa secara transparan. Sebab, jika benar terjadi pemalsuan atau penggunaan dokumen yang tidak sesuai keadaan sebenarnya, persoalan tersebut berpotensi memiliki konsekuensi hukum.

“Seleksi PPPK adalah instrumen negara yang menuntut transparansi dan keadilan. Rekayasa masa kerja bukan sekadar persoalan administratif apabila terbukti dilakukan dengan sengaja untuk memenuhi persyaratan tertentu,” ujar Daud Rinaldy Rangkuti.

Rencananya, dugaan tersebut akan dilaporkan melalui mekanisme Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Satreskrim Polres Labuhanbatu. Sejumlah dokumen yang disebut telah dipersiapkan antara lain salinan riwayat Dapodik, dokumen SK yang dipersoalkan, serta rekaman hasil konfirmasi.

Menunggu Verifikasi Aparat Penegak Hukum

WINews menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan tersebut perlu ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Jika laporan benar-benar diterima, penyidik memiliki kewenangan untuk memeriksa keaslian dokumen, kronologi penerbitan SK, data kepegawaian, rekam Dapodik, serta keterangan pihak-pihak yang terkait.

Ketentuan pidana mengenai pemalsuan surat memang diatur dalam KUHP, tetapi penerapan pasal terhadap suatu perkara harus didasarkan pada fakta, alat bukti, serta hasil penyidikan. Karena itu, publik kini menunggu langkah resmi aparat untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses penerbitan dan penggunaan dokumen tersebut.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa proses rekrutmen PPPK membutuhkan transparansi, akurasi data, dan integritas administrasi. Setiap dokumen persyaratan seharusnya dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak merugikan tenaga honorer lain yang memenuhi persyaratan melalui proses yang sebenarnya.

Pewarta: DR. Rangkuti

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close