Breaking News

Audio Reader
Speed:

Somasi Sengketa Tanah di Labuhanbatu Resmi Dilayangkan, Kuasa Hukum Beri Kesempatan Penyelesaian Damai Sebelum Gugatan ke Pengadilan





LABUHANBATATU, WINews - Upaya penyelesaian sengketa tanah melalui jalur nonlitigasi mulai ditempuh sebelum berlanjut ke proses persidangan. Kuasa hukum Erni Mijayawati, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners, secara resmi mengirimkan Surat Somasi Pertama (Teguran Hukum) kepada Muhammad Syafrian Putra sebagai langkah awal untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

Somasi tersebut dikirim pada 28 Juli 2026 melalui layanan Pos Indonesia (Pos Aja!) menggunakan layanan Pos Reguler dari Agen Perisai dan ditujukan ke alamat Muhammad Syafrian Putra di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Menurut Beriman Panjaitan, pengiriman somasi merupakan bentuk itikad baik dari kliennya agar sengketa dapat diselesaikan melalui musyawarah tanpa harus langsung memasuki proses litigasi di pengadilan.

"Klien kami mengedepankan penyelesaian secara persuasif terlebih dahulu. Somasi ini merupakan peringatan hukum sekaligus kesempatan bagi pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik," ujar Beriman Panjaitan.

Somasi Disertai Bukti Administratif

Beriman menjelaskan bahwa proses pengiriman dilakukan sesuai prosedur dan dilengkapi dengan bukti resi Pos Indonesia Nomor P2807280127091 sebagai bukti administratif bahwa surat telah diserahkan kepada jasa pengiriman untuk diteruskan kepada penerima.

Dalam isi somasi tersebut, pihak yang disomasi diminta untuk menghentikan seluruh aktivitas di atas objek tanah yang menjadi pokok sengketa, mengosongkan, serta menyerahkan penguasaan objek tanah yang diklaim sebagai milik kliennya.

Selain itu, penerima somasi diberikan waktu 7 (tujuh) hari sejak surat diterima untuk memberikan tanggapan ataupun memenuhi tuntutan sebagaimana tertuang dalam surat tersebut.

Langkah Hukum Akan Dipertimbangkan

Kuasa hukum menegaskan, apabila hingga batas waktu yang diberikan tidak terdapat tanggapan maupun penyelesaian dari pihak yang disomasi, maka pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

«"Somasi ini merupakan tahapan awal sebelum upaya hukum berikutnya ditempuh. Kami berharap persoalan dapat diselesaikan secara damai. Namun apabila tidak terdapat iktikad baik, tentu kami akan mengambil langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku," tegasnya.»

Somasi Bukan Putusan Pengadilan

Beriman Panjaitan juga menegaskan bahwa somasi bukan merupakan putusan pengadilan dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan siapa yang benar ataupun salah dalam sengketa tersebut.

Somasi merupakan bentuk peringatan hukum dari salah satu pihak dalam rangka membuka ruang penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Adapun penentuan hak dan kedudukan hukum para pihak tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan apabila penyelesaian melalui musyawarah tidak mencapai kesepakatan.

Dengan dikirimkannya somasi tersebut, pihak kuasa hukum berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog dan penyelesaian secara damai sehingga sengketa tidak berlanjut ke proses litigasi yang lebih panjang serta dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari Muhammad Syafrian Putra terkait isi somasi tersebut. WINews memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak yang bersangkutan ingin menyampaikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Pewarta: DR. Rangkuti

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close