Breaking News

Audio Reader
Speed:

Tanpa Papan Informasi, APD Minim, Pengawasan Dipertanyakan: LSM GMBI Soroti Proyek Garasi Mobil di Bawean


BAWEAN, GRESIK, WINews - Pelaksanaan proyek renovasi pembangunan garasi mobil di wilayah Bawean, Kabupaten Gresik, menjadi sorotan publik setelah LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KSM Sangkapura menemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait.

Sorotan tersebut mencakup tidak terlihatnya papan informasi proyek, minimnya penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh pekerja, serta pengawasan lapangan yang dinilai belum tampak secara optimal.

LSM GMBI KSM Sangkapura yang dipimpin Junaidi meminta pihak pelaksana maupun instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status, sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, jadwal pelaksanaan, hingga mekanisme pengawasan proyek tersebut.

“Ini bukan sekadar persoalan papan informasi. Yang kami pertanyakan adalah transparansi, keselamatan pekerja, dan bagaimana pengawasan proyek berjalan di lapangan,” ujar Junaidi.

Papan Informasi Proyek Jadi Sorotan

Menurut Junaidi, proyek yang menggunakan anggaran pemerintah semestinya dapat diketahui masyarakat, terutama mengenai identitas pekerjaan dan pihak yang bertanggung jawab.

Ketiadaan papan informasi di lokasi, menurutnya, menyulitkan masyarakat untuk memperoleh informasi dasar terkait proyek.

Namun demikian, ketiadaan papan proyek tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana atau kerugian negara. Status pelanggaran administratif maupun ketentuan teknis perlu diverifikasi berdasarkan dokumen kontrak, jenis pekerjaan, sumber pembiayaan, serta aturan yang berlaku pada proyek tersebut.

Prinsip keterbukaan informasi sendiri merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Komisi Informasi Pusat menjelaskan bahwa keterbukaan informasi memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui informasi yang dikuasai badan publik guna mendorong transparansi dan akuntabilitas.





LSM GMBI Pertanyakan Pengawasan Lapangan

Selain persoalan informasi proyek, Junaidi juga menyoroti keberadaan tenaga pengawas atau konsultan pengawas di lapangan.

Ia mengaku telah melakukan komunikasi dengan Kepala UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Bawean, Moh Rizki, untuk meminta klarifikasi.

Menurut Junaidi, pihak UPT mengarahkan agar informasi mengenai pelaksanaan pekerjaan ditanyakan kepada Rudi selaku pelaksana proyek.

Bagi GMBI, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pola koordinasi dan pengawasan pekerjaan.

“Kalau memang ada mekanisme pengawasan, masyarakat berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab mengawasi pekerjaan tersebut dan bagaimana pengawasan dilakukan,” kata Junaidi.

Pelaksana Sebut Pekerjaan Dihentikan

Dalam komunikasi melalui WhatsApp, Rudi selaku pelaksana proyek, sebagaimana disampaikan Junaidi, menyebut pekerjaan dihentikan karena belum adanya papan informasi proyek.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian GMBI karena sebelumnya masyarakat melihat pekerjaan telah berjalan.

Namun, informasi tersebut masih merupakan keterangan dari pihak yang dikutip GMBI dan belum disertai dokumen resmi yang dapat diverifikasi secara independen oleh WINews.





Versi Berbeda Soal Penghentian Pekerjaan

Persoalan semakin menarik perhatian setelah muncul keterangan lain dari Ahsanul Magribi dari bagian Bina Marga.

Menurut Junaidi, Ahsanul menyampaikan bahwa pekerjaan terkendala karena material semen belum tersedia.

Perbedaan keterangan mengenai alasan penghentian pekerjaan inilah yang kemudian mendorong GMBI meminta penjelasan lebih terbuka.

Jika benar terdapat perbedaan informasi, pihak terkait dinilai perlu menjelaskan kondisi sebenarnya agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.





Keselamatan Pekerja Juga Dipertanyakan

Selain transparansi proyek, aspek keselamatan kerja menjadi perhatian serius.

Junaidi menyebut pekerja di lokasi dinilai belum menggunakan APD secara memadai.

Dalam pekerjaan konstruksi, aspek keselamatan tidak semestinya dipandang sebagai pelengkap. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 mengatur Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang menjadi salah satu dasar penerapan keselamatan konstruksi.

Karena itu, kondisi penggunaan APD di lapangan seharusnya diperiksa berdasarkan jenis pekerjaan, risiko pekerjaan, dokumen keselamatan konstruksi, serta kewajiban yang tercantum dalam kontrak.

Dengan demikian, tudingan pelanggaran keselamatan kerja perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen proyek, bukan semata-mata berdasarkan pengamatan sesaat.

Perlu Audit dan Klarifikasi Terbuka

Junaidi meminta Inspektorat Kabupaten Gresik dan pihak berwenang melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah persoalan yang terjadi hanya berkaitan dengan administrasi dan teknis pekerjaan atau terdapat permasalahan lain yang lebih serius.

“Kalau memang ada kesalahan administratif, segera diperbaiki. Kalau ada pelanggaran, harus diproses sesuai aturan. Yang paling penting jangan sampai masyarakat tidak mendapatkan informasi yang jelas,” tegas Junaidi.

Dalam konteks pengadaan pemerintah, regulasi pengadaan barang/jasa memang telah mengalami beberapa perubahan. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 telah diubah, antara lain, melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, sehingga pemeriksaan proyek harus menggunakan ketentuan yang berlaku sesuai waktu dan jenis pengadaannya.

GMBI: Masyarakat Berhak Mengawasi

GMBI KSM Sangkapura menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta instansi terkait memberikan penjelasan mengenai proyek garasi mobil di Bawean.

Junaidi juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari anggaran pemerintah.

Menurutnya, pengawasan masyarakat merupakan bagian penting untuk mendorong pembangunan yang transparan, berkualitas, aman bagi pekerja, serta memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.

“Kalau iya katakan iya, kalau tidak katakan tidak. Jangan ada yang ditutup-tutupi dalam penggunaan anggaran negara,” pungkas Junaidi.

WINews: Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait

WINews menempatkan informasi tersebut sebagai dugaan dan sorotan masyarakat, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.

Hingga berita ini disusun, keterangan yang diperoleh berasal dari Junaidi selaku LSM GMBI KSM Sangkapura serta pihak-pihak yang disebut telah dikonfirmasi oleh GMBI. WINews masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Bawean, pelaksana proyek, pihak Bina Marga, konsultan pengawas, maupun instansi terkait lainnya.

Klarifikasi resmi dari pihak-pihak tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, progres proyek, pengawasan, penerapan keselamatan kerja, serta alasan penghentian pekerjaan.

Sumber: Junaidi, LSM GMBI KSM Sangkapura

Pewarta: Tim WINews

Editor: Redaksi WINews




0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close