Breaking News

Audio Reader
Speed:

Transparansi Desa Jayabakti Dipersoalkan, Pokja IWO Indonesia Tempuh Sengketa Informasi ke KI Jawa Barat




BEKASI, WINews - Persoalan keterbukaan informasi publik di Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memasuki babak baru. Kelompok Kerja Ikatan Wartawan Online Indonesia (Pokja IWO Indonesia) Kabupaten Bekasi menyatakan telah menempuh mekanisme sengketa informasi dengan mengajukan perkara terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Jayabakti ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat.

Pengajuan sengketa tersebut disebut dilakukan pada 9 Juli 2026, setelah permohonan informasi dan tahapan keberatan administratif yang diajukan sebelumnya tidak memperoleh tanggapan sebagaimana yang diharapkan pemohon.

Informasi yang dimohonkan berkaitan dengan dokumen Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD/LPPD) dan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa untuk periode 2018 hingga 2025.

Langkah Pokja IWO Indonesia tersebut menempatkan persoalan keterbukaan informasi Desa Jayabakti dalam mekanisme penyelesaian sengketa yang memang disediakan dalam sistem hukum keterbukaan informasi publik.

Delapan Tahun Dokumen yang Dimohonkan

Ketua Pokja IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Karno Jikar, mengatakan permohonan informasi dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh data yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran desa.

Menurut Karno, akses terhadap informasi publik dibutuhkan agar masyarakat maupun insan pers dapat menjalankan fungsi pengawasan secara objektif.

“Kami telah menempuh prosedur sesuai koridor hukum UU KIP. Namun, ketika kami meminta dokumen LKPJ/LPPD periode 2018–2025, tidak ada itikad baik dari pihak Pemdes untuk membuka akses tersebut. Sikap tertutup ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat,” tegas Karno.

Dokumen yang dimohonkan mencakup:

- LKPJ/LPPD Desa Jayabakti Tahun 2018;

- LKPJ/LPPD Desa Jayabakti Tahun 2019;

- LKPJ/LPPD Desa Jayabakti Tahun 2020;

- LKPJ/LPPD Desa Jayabakti Tahun 2021;

- LKPJ/LPPD Desa Jayabakti Tahun 2022;

- LKPJ/LPPD Desa Jayabakti Tahun 2023;

- LKPJ/LPPD Desa Jayabakti Tahun 2024; dan

- LKPJ/LPPD Desa Jayabakti Tahun 2025.

Pokja IWO Indonesia menilai informasi tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa dan penggunaan anggaran publik. Namun, status keterbukaan masing-masing dokumen tetap harus ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk apabila terdapat bagian informasi yang secara hukum memang dikecualikan.

Sengketa Informasi Bukan Berarti Ada Dugaan Korupsi

Persoalan yang kini diajukan ke Komisi Informasi perlu dibedakan dari tuduhan tindak pidana. Sengketa informasi pada dasarnya berkaitan dengan hak memperoleh informasi dan kewajiban badan publik dalam memberikan akses informasi sesuai hukum.

Karena itu, pengajuan sengketa informasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan anggaran atau tindak pidana di Desa Jayabakti.

Justru mekanisme Komisi Informasi dapat menjadi ruang untuk menguji apakah informasi yang dimohonkan merupakan informasi yang wajib diberikan, informasi yang dapat diberikan dengan pertimbangan tertentu, atau termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.

Pemisahan antara persoalan akses informasi dan tuduhan pelanggaran hukum pidana penting agar pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan tidak membentuk kesimpulan sebelum adanya keputusan atau bukti yang sah.

Pokja IWO Indonesia Minta KI Jawa Barat Periksa Sengketa

Pokja IWO Indonesia Kabupaten Bekasi meminta Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat segera memproses sengketa tersebut melalui mekanisme penyelesaian yang berlaku.

Karno berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian mengenai status dokumen yang dimohonkan sekaligus memastikan hak pemohon memperoleh informasi publik terlindungi.

“Kami mendesak Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat segera menyidangkan permohonan ini. Majelis Komisioner harus memerintahkan Termohon menyerahkan seluruh dokumen tersebut demi tegaknya hak publik yang dijamin undang-undang,” ujarnya.

Dalam konteks keterbukaan pemerintahan, keberadaan mekanisme sengketa informasi memiliki fungsi penting. Ketika pemohon dan badan publik tidak mencapai kesepakatan mengenai pemberian informasi, Komisi Informasi menjadi salah satu lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa sesuai mekanisme yang berlaku.

Transparansi Anggaran Desa Menjadi Perhatian Publik

Pengelolaan anggaran desa merupakan salah satu isu yang memiliki perhatian tinggi di tengah masyarakat. Dana desa dan berbagai sumber pendapatan desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta program pelayanan publik.

Karena menyangkut kepentingan masyarakat, transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan desa.

Namun demikian, setiap permintaan informasi tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku. Demikian pula badan publik memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi sesuai ketentuan, termasuk memberikan penjelasan apabila suatu informasi tidak dapat diberikan.

Dalam sengketa Jayabakti, proses di Komisi Informasi diharapkan dapat menjawab persoalan tersebut secara objektif berdasarkan dokumen, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menunggu Klarifikasi Pemerintah Desa

Hingga berita ini disusun, pernyataan yang menjadi dasar pemberitaan berasal dari pihak Pokja IWO Indonesia Kabupaten Bekasi. WINews belum memperoleh keterangan langsung dari Pemerintah Desa Jayabakti atau PPID Desa Jayabakti mengenai alasan belum diberikannya dokumen yang dimohonkan.

Konfirmasi dari pihak Pemerintah Desa Jayabakti penting untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang, terutama mengenai kronologi permohonan informasi, surat keberatan, serta alasan atau dasar hukum apabila terdapat informasi yang belum diberikan.

Dengan demikian, proses sengketa informasi di Komisi Informasi Jawa Barat akan menjadi momentum untuk memperoleh kepastian mengenai hak akses terhadap dokumen yang dimohonkan.

Ujian Tata Kelola Informasi di Tingkat Desa

Sengketa informasi Desa Jayabakti menjadi pengingat bahwa transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Di sisi lain, hak publik atas informasi juga harus dijalankan secara bertanggung jawab melalui prosedur hukum dan pemberitaan yang mengedepankan verifikasi.

Pokja IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menyatakan akan mengawal proses sengketa tersebut hingga memperoleh putusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Publik kini menunggu bagaimana Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat memeriksa perkara tersebut dan menentukan status informasi yang dimohonkan. Keputusan lembaga yang berwenang nantinya menjadi dasar penting untuk menjawab apakah dokumen-dokumen tersebut wajib dibuka kepada pemohon atau terdapat bagian tertentu yang memiliki dasar hukum untuk dikecualikan.

Pewarta: Tim Red

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close