Breaking News

Audio Reader
Speed:

48 Tahun Kota Palu, Apa yang Akan Kita Wariskan?


Oleh: NUR ALIFAH, S.H., M.H.

Warga Kota Palu / Alumni Magister Hukum Lingkungan Universitas Tadulako)


Minggu lalu, 27 September 2026, Kota Palu genap berusia 48 tahun. Saya melihat spanduk peringatannya terpasang di berbagai sudut kota dengan tema “Moving in Action”. Ada upacara di halaman Kantor Wali Kota, ada pidato, ada pula tepuk tangan dan ucapan selamat yang mengiringinya.

Saya sendiri melewati momen itu seperti hari-hari biasa. Namun setelahnya, ada satu pertanyaan yang terus mengganggu pikiran saya: sebenarnya, apa yang sedang kita wariskan kepada anak-anak yang akan tumbuh di kota ini sepuluh atau dua puluh tahun mendatang?

Pertanyaan itu bukan sekadar renungan yang dibuat-buat agar terdengar filosofis. Ia muncul setelah saya mencoba melihat sejumlah data dan fakta tentang kondisi Kota Palu hari ini. Dan terus terang, setelah mencermatinya satu per satu, saya merasa kita masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan.

Ruang Hijau yang Masih Jauh dari Harapan

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mewajibkan setiap kota memiliki ruang terbuka hijau (RTH) minimal 30 persen dari luas wilayahnya. Aturan itu sudah berlaku hampir dua dekade. Namun hingga April 2026, capaian RTH Kota Palu baru berada di angka 18,48 persen, sebagaimana disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu.

Artinya, setelah 18 tahun sejak aturan tersebut diberlakukan, kita masih belum mendekati target yang ditetapkan. Bahkan upaya mengejar kekurangan itu baru mulai dilakukan secara bertahap dalam beberapa tahun terakhir.

Persoalannya bukan hanya soal jumlah, tetapi juga pemerataan. Sebuah penelitian mengenai distribusi RTH publik di Kota Palu menunjukkan adanya kesenjangan yang cukup mencolok. Kecamatan Palu Selatan dan Mantikulore memiliki sekitar 8 hingga 9 persen ruang hijau publik, sementara Tawaeli, Palu Utara, dan Ulujadi masing-masing tercatat memiliki kurang dari 1 persen.

Ketimpangan ini membuat saya berpikir bahwa akses terhadap ruang hijau ternyata tidak dinikmati secara merata. Ada warga yang memiliki taman dan ruang terbuka untuk beraktivitas, berolahraga, atau sekadar menikmati udara sore, tetapi ada pula yang hampir tidak memiliki fasilitas serupa di lingkungan tempat tinggalnya. Padahal ruang hijau bukan sekadar elemen estetika kota, melainkan bagian penting dari kualitas hidup masyarakat.

Ketika Tanah Terus Bergerak, Apakah Kebijakan Bergerak Secepat Itu?

Delapan tahun lalu, tepatnya pada 28 September 2018, gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi merenggut lebih dari tiga ribu jiwa di Palu dan wilayah sekitarnya. Peristiwa itu menjadi salah satu bencana terbesar dalam sejarah Sulawesi Tengah.

Kini, delapan tahun telah berlalu. Namun ancaman geologis yang melatarbelakangi bencana tersebut tidak pernah benar-benar hilang. Sesar Palu-Koro, yang dikenal sebagai salah satu sesar darat paling aktif di Indonesia, masih terus bergerak sekitar 35 hingga 45 milimeter setiap tahun dan membelah kawasan Kota Palu. Pada Juni 2026, gempa berkekuatan magnitudo 6,7 kembali mengguncang wilayah ini.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa bencana 2018 bukanlah cerita masa lalu yang selesai begitu saja. Risiko itu masih ada dan akan terus menyertai kehidupan masyarakat Palu.

Karena itu, sebagai orang yang mempelajari hukum lingkungan, saya sering bertanya: sejauh mana kebijakan pembangunan kota telah benar-benar menyesuaikan diri dengan kenyataan tersebut?

Sejumlah penelitian pascabencana menunjukkan bahwa program pembangunan hunian tetap bagi korban gempa yang ditargetkan selesai pada 2020 mengalami berbagai hambatan. Koordinasi antarinstansi belum berjalan optimal, sementara pelibatan masyarakat terdampak dalam proses pengambilan keputusan masih terbatas.

Padahal penelitian yang sama menunjukkan bahwa masyarakat yang dilibatkan sejak tahap perencanaan cenderung lebih memahami risiko, lebih patuh terhadap zona larangan pembangunan, dan lebih berhati-hati ketika membangun kembali tempat tinggal mereka. Dengan kata lain, partisipasi publik bukan hanya soal memenuhi prinsip demokrasi, tetapi juga bagian dari strategi keselamatan jangka panjang.

Poboya dan Pertanyaan tentang Risiko Lingkungan

Di tengah kondisi tersebut, rencana pengembangan tambang emas bawah tanah di Poboya juga memunculkan sejumlah pertanyaan yang layak dibahas secara terbuka.

Kawasan Poboya termasuk dalam wilayah yang telah dipetakan sebagai daerah rawan gempa berdasarkan berbagai kajian pascabencana 2018. Karena itu, ketika muncul rencana aktivitas tambang bawah tanah, wajar jika masyarakat mempertanyakan bagaimana risiko-risiko baru tersebut telah dihitung dan diantisipasi.

Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah bahkan meminta agar dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek tersebut ditinjau kembali dan dilakukan audit oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Menurutnya, karakteristik tambang bawah tanah memiliki risiko yang berbeda dibandingkan tambang terbuka yang selama ini lebih dikenal masyarakat.

Bagi saya, pertanyaan yang muncul sederhana: apakah instrumen lingkungan yang ada saat ini benar-benar masih relevan untuk menjawab tantangan dan risiko yang terus berkembang di wilayah yang secara geologis masih sangat aktif?

Sampah yang Terus Bertambah

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah pengelolaan sampah.

Data menunjukkan bahwa Kota Palu menghasilkan sekitar 71 ribu ton sampah setiap tahun. Sebagian besar diangkut menuju TPA Kawatuna, yang setiap harinya menerima sekitar 150 hingga 170 ton sampah.

Saya mengapresiasi bahwa TPA Kawatuna telah menerapkan sistem sanitary landfill, bukan lagi pembuangan terbuka seperti yang dulu lazim ditemukan di banyak daerah. Pengolahan sampah organik menjadi kompos juga telah berjalan dan menunjukkan kemajuan yang patut dihargai.

Namun berbagai kajian juga mengingatkan bahwa peningkatan kapasitas pengelolaan sampah tidak akan pernah cukup jika produksi sampah dari sumbernya terus meningkat. Selama pola konsumsi masyarakat tidak berubah dan upaya pengurangan sampah belum menjadi kebiasaan bersama, beban yang harus ditanggung TPA akan terus bertambah dari tahun ke tahun.

Dengan kata lain, salah satu warisan yang berpotensi kita tinggalkan kepada generasi berikutnya adalah timbunan sampah yang terus tumbuh lebih cepat daripada kemampuan kita menguranginya.

Melihat Secara Adil

Meski demikian, saya merasa tidak adil jika hanya berhenti pada kritik dan daftar persoalan.

Sebagai warga Kota Palu, saya memahami bahwa kota ini masih berada dalam proses panjang pemulihan pascabencana. Pada saat yang sama, Palu juga dituntut untuk terus tumbuh sebagai kota modern yang mampu memenuhi kebutuhan penduduknya yang semakin berkembang. Menjalankan dua agenda besar tersebut secara bersamaan tentu bukan pekerjaan yang ringan.

Karena itu, sejumlah langkah positif juga perlu diakui. Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Lingkungan Hidup telah menyatakan komitmennya untuk mengejar target RTH 30 persen secara bertahap. Pengelolaan TPA Kawatuna dengan sistem sanitary landfill bahkan pernah mengantarkan Kota Palu memperoleh penghargaan nasional. DPRD Sulawesi Tengah juga menunjukkan fungsi pengawasannya dengan mendorong evaluasi terhadap dokumen AMDAL rencana tambang di Poboya.

Artinya, arah kebijakan yang ditempuh sebenarnya sudah bergerak menuju tujuan yang benar. Tantangannya adalah bagaimana memastikan langkah tersebut berlangsung lebih cepat, lebih konsisten, dan lebih melibatkan masyarakat.

Tema “Moving in Action” yang diusung pada peringatan HUT ke-48 Kota Palu tahun ini, menurut saya, sebaiknya dimaknai lebih dari sekadar slogan. Ia dapat menjadi pengingat bahwa masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama, sekaligus ajakan agar pemerintah dan warga bergerak dalam arah yang sama.

Selamat ulang tahun ke-48, Kota Palu. Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi makna perayaan, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap kota yang saya cintai. Saya percaya Palu memiliki kapasitas dan kemauan untuk terus berbenah.

Harapannya sederhana: ketika generasi berikutnya menengok ke belakang, mereka tidak hanya melihat kota yang semakin besar dan modern, tetapi juga kota yang lebih adil, lebih aman, lebih hijau, dan lebih layak dihuni bagi semua.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close