Breaking News

Audio Reader
Speed:

Polda Jateng Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Sragen, 19 Paket Diamankan dan Pengembangan Mengarah ke Lapas


SRAGEN, WINEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengembangkan penyelidikan terkait dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah Sragen dan sekitarnya. Pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial YKE (28) yang kemudian mengarah pada penelusuran sejumlah lokasi serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 19 paket sabu dengan berat bruto 6,89 gram, dua butir ekstasi dengan berat bruto 0,76 gram, 10 butir pil Atarak, lima paket sabu dengan berat bruto 1,74 gram, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara.

Kasus ini menjadi perhatian karena pengembangan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan YKE. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, petugas kemudian menelusuri sejumlah titik lokasi dan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk seorang warga binaan berinisial SHP (25) yang saat ini berada di Lapas Kelas II Sragen.

Berawal dari Penangkapan YKE

Pengungkapan perkara bermula dari informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sragen.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jateng melalui rangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada YKE, warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.

YKE diamankan pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 07.26 WIB.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, antara lain dua butir ekstasi dengan berat bruto 0,76 gram, satu pipet kaca yang disebut terdapat sisa sabu, 10 butir pil Atarak, serta satu unit telepon seluler Oppo berwarna ungu.

Menurut data kepolisian yang disampaikan dalam keterangan perkara, YKE diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika pada 2021 dan baru selesai menjalani masa hukuman pada 2026.

Polisi Telusuri 30 Titik Lokasi

Pemeriksaan terhadap YKE kemudian dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi lain yang berkaitan dengan dugaan distribusi narkotika.

Penyidik memperoleh informasi mengenai 30 titik lokasi penempatan narkotika.

Petugas selanjutnya melakukan pengecekan bersama YKE ke sejumlah lokasi yang disebut dalam pemeriksaan, di antaranya kawasan Mojosongo, Palur, dan Banjarsari.

Dari rangkaian penelusuran tersebut, polisi menemukan 19 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 6,89 gram.

Kepada penyidik, YKE disebut mengaku memperoleh gambar titik lokasi tersebut dari seseorang berinisial P, yang saat ini disebut berstatus DPO.

Berdasarkan keterangan YKE sebagaimana disampaikan kepolisian, narkotika tersebut diduga diedarkan menggunakan pola sistem tempel, dengan nilai sekitar Rp350 ribu untuk setiap paket.

YKE juga disebut mengaku baru satu kali bekerja sama dengan P.

Polisi Juga Dalami Asal Dua Butir Ekstasi

Selain menemukan paket sabu, penyidik juga mendalami asal-usul dua butir ekstasi yang ditemukan ketika YKE diamankan.

Menurut keterangan YKE kepada penyidik, ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Y, yang juga disebut masuk dalam daftar pencarian orang.

YKE menerangkan bahwa Y menyerahkan 10 butir ekstasi secara langsung di tempat kosnya.

Dari keterangan tersebut, YKE menyebut ekstasi itu merupakan titipan dari seseorang berinisial F yang berada di Bali.

Dalam transaksi tersebut, YKE mengaku mendapatkan imbalan berupa dua butir ekstasi.

Informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap asal barang, jalur distribusi, serta kemungkinan keterkaitan pihak lain dalam perkara tersebut.

Pengembangan Mengarah ke Warga Binaan di Lapas Sragen

Penyidikan kemudian kembali dikembangkan berdasarkan keterangan YKE.

Nama SHP (25) muncul dalam proses pendalaman. SHP diketahui merupakan warga asal Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dan pada saat proses pemeriksaan berlangsung diketahui sedang menjalani masa pidana di Lapas Kelas II Sragen.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap SHP.

Menurut keterangan kepolisian, SHP mengakui adanya kerja sama dengan YKE dalam dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Penyidik selanjutnya melakukan pengembangan ke wilayah Kartasura.

Dari penelusuran tersebut, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 1,74 gram.

Sementara dari pemeriksaan terhadap SHP di Lapas Kelas II Sragen, penyidik juga mengamankan satu unit telepon seluler.

Berdasarkan data kepolisian yang disampaikan, SHP sebelumnya pernah menjalani perkara terkait obat dan bahan berbahaya pada 2019 dan menyelesaikan masa hukumannya pada 2020.


Polisi Masih Telusuri Peran Masing-Masing

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya pendalaman terhadap keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan tersangka.

Menurutnya, penangkapan satu orang dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri lokasi lain maupun pihak yang diduga memiliki hubungan dengan perkara.

“Pengungkapan ini bermula dari tersangka YKE. Dari pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, penyidik menemukan informasi mengenai sejumlah titik lokasi yang kemudian kami telusuri. Hasilnya, ditemukan 19 paket sabu di beberapa lokasi yang berkaitan dengan keterangan tersebut,” ujar Kombes Yos Guntur.

Ia mengatakan penyidik tidak hanya berfokus pada barang bukti yang ditemukan, tetapi juga mendalami informasi mengenai dugaan pemasok dan pola distribusi narkotika.

“Dari keterangan tersangka YKE, kami kemudian mendapatkan informasi mengenai pihak lain, termasuk tersangka SHP yang saat ini berada di Lapas Kelas II Sragen.”

Kombes Yos Guntur juga menjelaskan bahwa pengembangan perkara dilakukan melalui koordinasi antara Ditresnarkoba Polda Jateng dan pihak Lapas Kelas II Sragen.

“Pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Jateng dengan Lapas Kelas II Sragen. Sejak awal kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Lapas. Pada saat petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SHP, terdapat pengakuan adanya kerja sama dalam peredaran sabu di wilayah Kartasura. Dari pengembangan itu, kembali ditemukan lima paket sabu,” jelasnya.

Penyidik Masih Memburu Informasi dari Sejumlah Pihak

Kombes Yos Guntur menegaskan, proses penyidikan belum berhenti pada barang bukti yang telah ditemukan.

Penyidik masih mendalami hubungan antara YKE dan SHP, termasuk peran masing-masing serta keterkaitan dengan pihak lain yang namanya muncul dalam pemeriksaan.

“Kami masih menelusuri rangkaian informasinya. Siapa yang memberikan barang, bagaimana barang tersebut didistribusikan, serta sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak masih kami dalami. Jadi prosesnya belum berhenti pada barang bukti yang sudah ditemukan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian dugaan peredaran narkotika, termasuk asal barang dan pola distribusinya.

Polda Jateng: Perkara Masih Berproses

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan secara bertahap.

Menurutnya, informasi yang diperoleh penyidik harus dicocokkan dengan fakta yang ditemukan di lapangan sebelum hubungan antarpihak maupun lokasi dapat dipastikan.

“Dalam perkara seperti ini, satu temuan tidak selalu berdiri sendiri. Ketika penyidik menemukan informasi baru, informasi tersebut harus diperiksa dan dicocokkan dengan fakta di lapangan. Dari proses itulah kemudian bisa diketahui apakah ada keterkaitan dengan lokasi maupun pihak lainnya,” kata Kombes Yuliyanto.

Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan.

“Perkara ini masih berproses. Penyidik masih bekerja untuk memastikan hubungan antarorang, peran masing-masing, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkasnya.

Pengembangan Perkara Masih Berlanjut

Rangkaian pengungkapan tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Jateng masih mendalami hubungan antara YKE dan SHP, dugaan pola kerja sama dalam peredaran sabu di wilayah Sragen dan Sukoharjo, serta informasi mengenai sejumlah pihak lain yang disebut dalam pemeriksaan.

Dengan ditemukannya puluhan paket narkotika dari beberapa lokasi, penyidik juga masih perlu memastikan keterkaitan setiap barang bukti dengan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.

Catatan redaksi: seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan para pihak dalam perkara ini mengacu pada keterangan dan data yang disampaikan pihak kepolisian. Proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pewarta: Marjuki Wiyono

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close