Breaking News

Audio Reader
Speed:

Prof. Sutan Nasomal Minta Dewan Pers Kawal Dugaan Pemukulan Wartawan di Kolaka Utara



KOLAKA UTARA, WINews -- Dugaan kekerasan terhadap wartawan M. Nawir Ndepa saat menjalankan tugas jurnalistik di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, mendapat perhatian dari Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

Peristiwa yang disebut terjadi pada Sabtu, 26 September 2026, tersebut kini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang wartawan ketika sedang melakukan konfirmasi untuk kepentingan pemberitaan.

Prof. Sutan Nasomal meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mendorong adanya perhatian dari Dewan Pers serta pengawasan dari jajaran kepolisian di tingkat Polda Sulawesi Tenggara.

Menurut Sutan, perkara tersebut perlu ditangani secara serius karena apabila benar terjadi ketika wartawan sedang menjalankan aktivitas jurnalistik, persoalannya tidak hanya menyangkut hubungan antara korban dan pihak yang dilaporkan, tetapi juga berkaitan dengan kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

Dugaan Kekerasan Terjadi Saat Wartawan Melakukan Konfirmasi

Berdasarkan informasi yang diterima WINews, M. Nawir Ndepa disebut sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari konfirmasi ketika terjadi dugaan pemukulan.

Dalam informasi tersebut, pihak yang disebut sebagai terlapor adalah Herman, Kepala Desa Makkuasen.

Namun, hingga proses hukum berjalan, status tersebut tetap merupakan dugaan. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak terlapor bersalah.

WINews juga mencatat bahwa konfirmasi dari pihak Herman masih diperlukan untuk memperoleh keterangan secara berimbang mengenai kronologi kejadian dan alasan terjadinya perselisihan.

Sementara itu, Wakapolres Kolaka Utara Kompol Ilham, S.H., M.H., sebagaimana dikutip dalam informasi yang diterima media, menyatakan bahwa perkara tersebut akan ditangani secara serius.

“InsyaAllah kami tangani serius perkara ini,” demikian pernyataan yang disampaikan Wakapolres Kolaka Utara.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara, namun perkembangan selanjutnya tetap perlu menunggu hasil pemeriksaan penyidik dan alat bukti yang sah.

Prof. Sutan Nasomal Dorong Pengawasan Penanganan Perkara

Prof. Sutan Nasomal menilai pengawasan diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan tidak dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.

Ia meminta Dewan Pers memberikan perhatian terhadap aspek jurnalistik dalam perkara tersebut, terutama untuk memastikan apakah dugaan kekerasan memang terjadi ketika korban sedang menjalankan kegiatan jurnalistik.

“Memukul wartawan yang sedang mengonfirmasi berita bukan sekadar penganiayaan, itu adalah upaya membungkam kebenaran. Jika dibiarkan, siapa yang berani mencari fakta di Kolaka Utara? Dewan Pers wajib mengawal, Kapolri dan Kapolda Sultra wajib memastikan penanganan ini bersih, tuntas, dan tidak tunduk pada tekanan siapa pun,” kata Sutan, sebagaimana disampaikan dalam keterangan yang diterima WINews.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber. Penentuan apakah suatu tindakan memenuhi unsur tindak pidana atau merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

UU Pers Memberikan Perlindungan terhadap Kemerdekaan Pers

Secara hukum, kegiatan jurnalistik memiliki landasan perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers dalam pernyataannya pada Juli 2026 menegaskan bahwa wartawan yang mengajukan pertanyaan untuk menggali informasi merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) UU Pers. Dewan Pers juga mengingatkan bahwa wartawan memiliki peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat dan akurat, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap persoalan kepentingan umum.

Pedoman Dewan Pers mengenai penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan juga mencakup kekerasan fisik, ancaman, perusakan peralatan liputan, hingga tindakan yang menghalangi wartawan mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi.

Karena itu, apabila dugaan pemukulan terhadap M. Nawir Ndepa terbukti terjadi dalam konteks pelaksanaan tugas jurnalistik, aspek perlindungan terhadap kerja jurnalistik menjadi salah satu hal yang relevan untuk diperiksa dalam proses penanganannya.

Dewan Pers Memiliki Mekanisme Penanganan Pengaduan

Dewan Pers memiliki mekanisme pengaduan yang mencakup persoalan terkait karya maupun kegiatan jurnalistik. Dalam prosedur pengaduannya, Dewan Pers juga mencantumkan kekerasan terhadap wartawan dan perusahaan pers sebagai salah satu hal yang dapat diadukan.

Namun, penanganan sebuah perkara tetap perlu memperhatikan batas kewenangan masing-masing lembaga.

Dewan Pers berperan dalam aspek kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, serta mekanisme penyelesaian perkara pers sesuai UU Pers dan peraturan Dewan Pers. Sementara dugaan tindak pidana menjadi ranah aparat penegak hukum sesuai ketentuan hukum acara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, koordinasi antarlembaga dapat menjadi bagian penting untuk memastikan aspek hukum dan aspek jurnalistik tidak berjalan secara terpisah apabila keduanya memang berkaitan.

Lima Hal yang Perlu Diperjelas dalam Penanganan Perkara

Untuk memastikan perkara berjalan transparan, sejumlah hal penting perlu mendapatkan perhatian.

Pertama, kronologi kejadian. Penyidik perlu memastikan rangkaian peristiwa sebelum, saat, dan setelah dugaan pemukulan berdasarkan keterangan para pihak dan saksi.

Kedua, status kegiatan korban. Perlu diperiksa apakah saat kejadian M. Nawir Ndepa benar sedang melakukan kegiatan jurnalistik, termasuk melakukan konfirmasi terhadap narasumber.

Ketiga, bukti dan saksi. Keterangan korban, saksi, rekaman video, foto, komunikasi, maupun dokumen medis dapat menjadi bagian dari proses pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Keempat, keterangan pihak terlapor. Pihak yang dilaporkan harus diberikan kesempatan memberikan penjelasan dan menyampaikan bukti atau saksi yang relevan.

Kelima, perkembangan proses hukum. Informasi kepada publik sebaiknya bersumber dari keterangan resmi dan tidak mendahului kesimpulan penyidik maupun putusan pengadilan.

Pendekatan tersebut penting agar pemberitaan tidak berubah menjadi penghakiman terhadap salah satu pihak.

Kapolda Sultra dan Kapolri Diminta Memastikan Proses Berjalan Objektif

Prof. Sutan Nasomal juga meminta perhatian Kapolda Sulawesi Tenggara dan Kapolri terhadap perkembangan perkara tersebut.

Permintaan itu, menurutnya, dimaksudkan untuk memastikan proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, pengawasan terhadap proses hukum tidak boleh dimaknai sebagai intervensi terhadap penyidikan. Independensi penyidik dan penghormatan terhadap prosedur hukum tetap harus dijaga.

Hal yang paling penting adalah seluruh pihak memperoleh perlakuan yang adil, sementara fakta perkara ditentukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.

Hak Korban dan Hak Terlapor Sama-Sama Harus Dijaga

Dalam perkara yang mendapat perhatian publik, perlindungan terhadap korban penting, tetapi prinsip hukum yang berlaku terhadap pihak yang dilaporkan juga harus tetap dihormati.

M. Nawir Ndepa berhak mendapatkan perlindungan dan proses hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana terhadap dirinya.

Pada saat yang sama, Herman sebagai pihak yang disebut sebagai terlapor tetap memiliki hak memberikan keterangan dan pembelaan. Status terlapor tidak sama dengan status orang yang telah dinyatakan bersalah.

Prinsip tersebut penting agar proses penegakan hukum tidak berubah menjadi penghakiman melalui pemberitaan.

Proses Hukum Masih Berjalan

Hingga informasi ini disusun, perkara tersebut disebut telah dilaporkan kepada kepolisian dan masih dalam proses penelusuran.

WINews belum memperoleh seluruh hasil pemeriksaan penyidik maupun keterangan lengkap dari semua pihak yang berkaitan dengan kejadian.

Konfirmasi kepada Herman juga masih diupayakan untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Karena itu, setiap perkembangan baru akan ditempatkan berdasarkan keterangan resmi, bukti yang dapat diverifikasi, serta penjelasan dari pihak-pihak terkait.

Kebebasan Pers dan Penegakan Hukum

Kasus dugaan pemukulan terhadap wartawan di Kolaka Utara kembali menunjukkan pentingnya hubungan antara kebebasan pers dan penegakan hukum.

Dewan Pers pada sejumlah kesempatan menegaskan bahwa tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan semangat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada saat yang sama, Dewan Pers juga mengingatkan wartawan agar menjalankan profesinya sesuai Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan UU Pers.

Dengan demikian, perlindungan terhadap wartawan harus berjalan beriringan dengan profesionalisme pers.

Masyarakat membutuhkan pers yang bebas untuk melakukan kontrol sosial, sementara pers juga berkewajiban bekerja berdasarkan fakta, akurasi, keberimbangan, dan kode etik.

Dalam konteks perkara Kolaka Utara, proses hukum yang transparan dan objektif menjadi penting agar fakta peristiwa dapat diketahui secara terang serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan kemerdekaan pers tetap terjaga.

Narasumber:

Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

Pakar Hukum Internasional

Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal

Rektor Universitas Pronass

Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID)

Pewarta: Tim Redaksi 

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close