Breaking News

Audio Reader
Speed:

Sengketa Tanah Leuweung Hideung Masuk Kasasi, Warga Pertanyakan Status Enclave dan Kepastian Hak




LABUHANBATU, WINews TV - Sengketa pertanahan antara Kelompok Tani (Poktan) Leuweung Hideung dengan perusahaan perkebunan negara kembali menjadi perhatian. Perkara yang telah bergulir dalam proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tersebut tidak hanya berkaitan dengan penguasaan lahan, tetapi juga menyentuh persoalan sejarah penempatan masyarakat, status enclave, tata batas, administrasi pertanahan, hingga kepastian hak warga yang mengaku telah bermukim di kawasan tersebut selama puluhan tahun.

Pihak masyarakat menyebut objek sengketa memiliki sejarah panjang. Menurut keterangan Kelompok Tani Leuweung Hideung, warga di kawasan tersebut berasal dari Jawa Barat dan ditempatkan oleh pemerintah sejak 1956 melalui program perpindahan penduduk atau transmigrasi.

Sejak penempatan tersebut, masyarakat disebut telah membangun permukiman, mengelola lahan pertanian, membentuk keluarga serta menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi secara turun-temurun.

Di sisi lain, objek tanah tersebut juga berkaitan dengan perusahaan perkebunan negara yang sebelumnya dikenal sebagai PTPN III Marbau Selatan dan kini berada dalam lingkungan PTPN IV.

Karena perkara masih berada dalam proses hukum, seluruh dalil mengenai kepemilikan, status tanah, HGU, batas lahan maupun hak para pihak tetap harus merujuk pada alat bukti dan putusan pengadilan yang berlaku.

Riwayat Penempatan Warga Sejak 1956

Menurut pihak Kelompok Tani Leuweung Hideung, keberadaan masyarakat di kawasan tersebut bukanlah penguasaan lahan yang baru muncul dalam beberapa tahun terakhir.

Warga menyatakan bahwa leluhur mereka telah ditempatkan oleh negara sejak 1956 sebagai bagian dari program perpindahan penduduk dari Jawa Barat.

Dalam perjalanan waktu, kawasan tersebut berkembang menjadi tempat tinggal dan sumber penghidupan masyarakat. Warga membuka serta mengelola lahan, membangun rumah, bercocok tanam dan meneruskan penguasaan fisik tanah kepada generasi berikutnya.

Riwayat penguasaan tersebut kini menjadi salah satu bagian penting yang dipersoalkan dalam sengketa.

Bagi masyarakat, sejarah penempatan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks administrasi pertanahan secara menyeluruh, termasuk menelusuri dokumen negara, riwayat penguasaan, batas tanah dan status hukum objek yang disengketakan.

Dokumen BPN tentang Enclave Jadi Perhatian Warga

Salah satu dokumen yang disebut menjadi perhatian Kelompok Tani Leuweung Hideung adalah Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 118/HGU/BPN/2005 tertanggal 23 Desember 2005.

Menurut pihak warga, dokumen tersebut berkaitan dengan penetapan batas serta bagian tanah yang disebut dikecualikan atau menjadi enclave dari areal Hak Guna Usaha (HGU).

Warga juga menyebut bahwa penetapan tersebut pernah ditindaklanjuti dengan kegiatan pengukuran atau penataan batas di lapangan.

Persoalan inilah yang kemudian menjadi salah satu titik penting dalam sengketa.

Apabila benar terdapat bagian tanah yang secara administratif dikecualikan dari areal HGU, maka menurut warga status serta kedudukan hukum tanah tersebut perlu dijelaskan berdasarkan dokumen pertanahan yang berlaku dan hasil pemeriksaan terhadap batas-batas di lapangan.

Dengan demikian, persoalannya tidak cukup hanya melihat siapa yang menguasai tanah secara fisik saat ini, tetapi juga perlu menelusuri asal-usul tanah, riwayat HGU, dokumen enclave, tata batas, pencatatan aset, serta riwayat penguasaan masyarakat.

Puluhan Tahun Bermukim, SHM Warga Belum Terbit

Persoalan lain yang menjadi perhatian masyarakat adalah belum terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi warga yang mengaku telah bermukim dan mengelola tanah tersebut selama puluhan tahun.

Menurut keterangan warga, Pemerintah Desa Babussalam telah membantu proses administrasi pertanahan, termasuk penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) serta fasilitasi pengajuan pendaftaran hak atas tanah.

Namun, menurut pihak masyarakat, proses menuju penerbitan SHM belum dapat diselesaikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu.

Warga menyebut salah satu persoalan yang muncul berkaitan dengan status tanah yang masih tercatat dalam administrasi atau inventaris aset perusahaan negara.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan administratif yang hingga kini diharapkan dapat memperoleh penjelasan secara terbuka.

Jika objek tanah memang memiliki riwayat enclave, masyarakat mempertanyakan bagaimana status yuridis dan administratif tanah tersebut saat ini serta apa dasar pencatatannya dalam administrasi aset.

Sebaliknya, seluruh klaim tersebut tetap perlu diverifikasi melalui dokumen resmi pertanahan dan keterangan dari pihak yang berwenang.

Sengketa Berhadapan dengan Perusahaan Perkebunan Negara

Persoalan menjadi semakin kompleks karena masyarakat yang mengaku telah menempati kawasan tersebut sejak 1956 kini harus berhadapan dengan perusahaan perkebunan negara dalam proses hukum.

Dari sudut pandang warga, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan antara sejarah penempatan masyarakat, status tanah, HGU perusahaan, serta dokumen pertanahan yang diterbitkan pemerintah.

Namun, dari sisi hukum, klaim masing-masing pihak tetap harus diuji berdasarkan bukti yang diajukan dalam persidangan.

Karena perkara masih berada dalam proses hukum, WINews tidak menyimpulkan kepemilikan atau hak atas tanah tersebut sebelum terdapat dasar hukum yang berkekuatan tetap.

Kuasa Hukum Minta Riwayat Tanah Diperiksa Menyeluruh

Kuasa hukum Kelompok Tani Leuweung Hideung, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., meminta agar sengketa tersebut dilihat secara komprehensif dan tidak hanya berdasarkan dokumen administratif tertentu.

Menurut Beriman, sejumlah aspek penting perlu diperiksa secara bersamaan, mulai dari asal-usul tanah, sejarah penguasaan masyarakat, keputusan administrasi pertanahan, tata batas, status enclave, penguasaan fisik hingga dokumen yang menjadi dasar pencatatan aset perusahaan.

“Persoalan ini jangan hanya dilihat dari siapa yang memegang dokumen terakhir atau siapa yang tercatat dalam administrasi aset. Harus dilihat dari mana asal-usul tanahnya, bagaimana sejarah penguasaannya, apakah benar terdapat bagian yang telah dikeluarkan atau dikecualikan dari HGU, bagaimana proses tata batasnya, serta bagaimana kedudukan masyarakat yang secara faktual telah bermukim dan mengelola tanah tersebut selama puluhan tahun,” ujar Beriman.

Ia menegaskan bahwa apabila terdapat keputusan atau dokumen pertanahan yang pernah diterbitkan instansi berwenang, dokumen tersebut menurutnya perlu ditempatkan dalam konteks hukum dan diuji bersama alat bukti lainnya.

“Kami menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Namun, kepastian hukum tidak boleh dibangun hanya dari satu sisi. Sejarah penguasaan tanah sejak 1956, dokumen enclave, pengukuran, batas-batas tanah, administrasi desa, penguasaan fisik masyarakat dan dokumen perusahaan harus diperiksa secara komprehensif,” tegasnya.

BPN Diminta Memberikan Penjelasan tentang Status Tanah

Kuasa hukum masyarakat juga meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu memberikan penjelasan mengenai status administratif dan yuridis objek tanah yang disengketakan.

Pertanyaan tersebut antara lain berkaitan dengan dasar belum dapat diprosesnya permohonan SHM warga, status HGU, riwayat enclave, tata batas serta pencatatan objek tanah dalam administrasi aset perusahaan.

Menurut pihak masyarakat, penjelasan yang terbuka diperlukan agar warga mengetahui secara pasti status tanah yang selama ini mereka tempati dan kelola.

“Kalau permohonan hak masyarakat tidak dapat diproses, harus jelas apa dasar hukumnya, apa status tanahnya, siapa pemegang hak yang tercatat, bagaimana riwayat HGU-nya, bagaimana status enclave-nya, dan apa dasar pencatatan tanah tersebut sebagai aset perusahaan,” kata Beriman.

Menurutnya, kepastian administrasi pertanahan penting agar masyarakat tidak berada dalam kondisi ketidakjelasan status hukum tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

Warga Buka Opsi Pengaduan ke Instansi Berwenang

Pihak Kelompok Tani Leuweung Hideung menyatakan membuka kemungkinan menggunakan mekanisme pengaduan kepada instansi yang memiliki kewenangan apabila dalam penelusuran ditemukan persoalan administrasi pertanahan.

Sejumlah lembaga yang disebut antara lain Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Ombudsman Republik Indonesia, serta lembaga lain sesuai dengan kewenangannya.

Langkah tersebut diharapkan dapat membuka ruang klarifikasi mengenai riwayat, status, batas dan administrasi objek tanah yang menjadi sengketa.

Sengketa Leuweung Hideung dan Pentingnya Kepastian Hukum

Sengketa tanah Leuweung Hideung memperlihatkan bahwa persoalan agraria dapat melibatkan banyak lapisan persoalan sekaligus.

Bukan hanya mengenai siapa yang menguasai tanah secara fisik, tetapi juga bagaimana sejarah tanah tersebut tercatat dalam administrasi negara, bagaimana status HGU ditetapkan, bagaimana tata batas dilakukan, bagaimana enclave ditentukan, serta bagaimana hak masyarakat yang telah lama bermukim diproses secara administratif.

Di satu sisi, masyarakat menyampaikan riwayat penempatan sejak 1956 dan penguasaan tanah secara turun-temurun.

Di sisi lain, terdapat kepentingan perusahaan perkebunan negara serta dokumen administrasi pertanahan yang perlu diuji dalam proses hukum.

Karena perkara masih berada dalam proses kasasi, penentuan hak dan kedudukan hukum masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Yang menjadi perhatian publik saat ini adalah bagaimana seluruh dokumen dan riwayat tanah tersebut dapat diperiksa secara transparan sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.

PTPN IV dan BPN Masih Dalam Konfirmasi

Hingga berita ini diterbitkan, PTPN IV dan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu masih dalam upaya konfirmasi WINews untuk memperoleh keterangan resmi mengenai dasar gugatan, status objek tanah, riwayat HGU, dokumen enclave, pencatatan aset serta alasan belum terbitnya SHM bagi warga.

WINews membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

Bagi warga Leuweung Hideung, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai sebidang tanah. Di dalamnya terdapat sejarah keluarga, rumah tempat tinggal, lahan penghidupan dan perjalanan masyarakat yang menurut mereka telah berlangsung selama beberapa generasi.

Kini, perhatian publik tertuju pada proses hukum yang sedang berjalan serta bagaimana kepastian status tanah tersebut dapat diperoleh berdasarkan dokumen resmi, fakta lapangan dan putusan hukum yang berlaku.

Pewarta: DR. Rangkuti

WINews TV - Labuhanbatu, Sumatera Utara

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close