Status Lahan Enclave PTPN III Kebun Janji Dipertanyakan, Kelompok Tani Minta Kepastian Hukum
RANTAUPRAPAT, WINNEWS TV -- Persoalan status dan pengelolaan lahan perkebunan di kawasan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun Janji/Rantauprapat kembali menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Labuhanbatu.
Sejumlah kelompok tani, organisasi petani, dan praktisi hukum mempertanyakan kejelasan status hukum serta dasar pengelolaan terhadap areal seluas sekitar 4xx,xx hektare yang menurut dokumen yang mereka jadikan rujukan telah dikeluarkan atau di-enclave dari areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III.
Persoalan tersebut dinilai penting karena menyangkut kepastian hak atas tanah masyarakat, batas kewenangan pengelolaan perusahaan, status aset BUMN, serta perlunya transparansi administrasi pertanahan dan perpajakan.
Untuk memperoleh keterangan dari pihak kelompok tani, Warta Indonesia NEWS TV melakukan konfirmasi kepada kuasa hukum Kelompok Tani Bukit Perjuangan, Beriman/Bariman Panjaitan, S.H., M.H., pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di salah satu warung kopi di depan Kantor Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Dokumen HGU dan Persoalan Areal Enclave
Berdasarkan dokumen pertanahan yang menjadi rujukan kelompok tani, Sertipikat HGU No. --/Desa Janji jo. Surat Ukur No. --/Janji/-- milik PTPN III disebut memiliki luas sekitar 3.xxx,xx hektare.
Penetapan luas tersebut disebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan Panitia Pemeriksaan Tanah B (Panitia B) Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana tercantum dalam Risalah No. --/PPT/B/---.
Selain itu, terdapat Keputusan Kepala BPN RI No. --/HGU/BPN/--, khususnya Diktum KETIGA, yang menurut kelompok tani menjadi dasar dikeluarkannya areal perkampungan dan garapan masyarakat dengan luas sekitar 4xx,xx hektare dari permohonan HGU PTPN III.
Dengan demikian, kelompok tani mempertanyakan aktivitas perkebunan yang menurut mereka masih berlangsung di sebagian areal yang telah dikeluarkan dari cakupan HGU tersebut.
Namun, mengenai status hukum, penguasaan, pemanfaatan, maupun kewenangan pengelolaan lahan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen pertanahan dan keputusan administrasi yang terkait. Karena itu, persoalan ini dinilai tidak cukup hanya dilihat berdasarkan penguasaan fisik di lapangan.
Kelompok Tani Bukit Perjuangan Minta Kepastian
Ketua Kelompok Tani Bukit Perjuangan, Anwar Batubara, yang menyebut kelompoknya menguasai atau memperjuangkan areal sekitar 120 hektare, meminta pemerintah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat penggarap.
Menurut Anwar, kelompok tani berpegang pada dokumen yang mereka miliki dan memahami bahwa sebagian areal sekitar 4xx,xx hektare telah dikeluarkan dari HGU.
“Kami atas nama Kelompok Tani Bukit Perjuangan memohon kejelasan dan keadilan atas lahan seluas 4xx,xx hektare ini. Berdasarkan SK BPN RI No...../..., lahan tersebut sudah di-enclave untuk perkampungan dan garapan masyarakat,” ujar Anwar.
Ia juga mempertanyakan adanya perbedaan antara luas HGU sebagaimana tercantum dalam sertipikat dengan areal yang menurut kelompok tani masih menjadi objek aktivitas perkebunan.
Anwar berharap proses administrasi terkait aset BUMN tidak menjadi hambatan dalam memberikan kepastian status tanah kepada masyarakat.
Menurutnya, penyelesaian secara administratif dan kelembagaan akan lebih baik dibandingkan membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan konflik di lapangan.
Serikat Tani Berjuang Dorong Evaluasi Aktivitas di Lapangan
Senada dengan kelompok tani, Kasian, Ketua Presidium Serikat Tani Berjuang Labuhanbatu (STab), mendorong pemerintah dan pihak perusahaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas di areal yang disebut telah dikeluarkan dari HGU.
Kasian berpandangan bahwa apabila suatu areal memang secara administratif berada di luar HGU, maka perlu ada kejelasan mengenai dasar penguasaan dan pemanfaatannya.
“Secara prinsip hukum pertanahan, penguasaan fisik tanah di luar sertipikat HGU perlu diklarifikasi dasar hukumnya. Kami mengimbau PTPN III Kebun Janji untuk menahan diri dari aktivitas pemeliharaan maupun pemanenan di atas areal yang disebut sebagai enclave sampai terdapat kejelasan dari instansi yang berwenang,” tutur Kasian.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak kelompok tani dan organisasi petani. Penentuan apakah suatu kegiatan memiliki dasar hukum atau justru melanggar ketentuan tetap memerlukan pemeriksaan dokumen serta kewenangan dari instansi pertanahan dan lembaga terkait.
Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Pengelolaan
Kuasa hukum Kelompok Tani Bukit Perjuangan, Beriman/Bariman Panjaitan, S.H., M.H., menyampaikan dua hal utama yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian pemerintah.
1. Kejelasan Dasar Hukum Pengelolaan
Menurut Beriman Panjaitan, dokumen HGU menjadi salah satu dasar penting untuk menentukan ruang lingkup legalitas pengelolaan perkebunan.
Ia mempertanyakan dasar administrasi apabila benar terdapat aktivitas perusahaan di atas areal yang berada di luar luasan HGU sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanahan.
“Yang perlu dijelaskan adalah dasar hukum atau rekomendasi apa yang digunakan apabila PTPN III masih melakukan aktivitas perkebunan di atas areal 4xx,xx hektare yang disebut telah dikeluarkan dari HGU,” katanya.
Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum. Namun, menurutnya, penerapan ketentuan tersebut terhadap suatu peristiwa konkret tetap membutuhkan pembuktian mengenai perbuatan, kerugian, hubungan sebab akibat, dan unsur hukum lainnya melalui mekanisme yang berlaku.
2. Pemerintah Diminta Memfasilitasi Penyelesaian
Poin kedua yang disoroti adalah perlunya keterlibatan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan aset dan status lahan.
Menurut Beriman, apabila benar terdapat areal yang telah dikeluarkan dari HGU tetapi masih berkaitan dengan aset BUMN, maka diperlukan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Kementerian BUMN, PTPN III, Kantor Pertanahan/BPN, serta instansi terkait lainnya.
“Pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu memfasilitasi penyelesaian agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan perusahaan juga memiliki kepastian mengenai batas wilayah operasionalnya,” ujarnya.
Persoalan Tidak Hanya Menyangkut Penguasaan Fisik
Persoalan lahan enclave tersebut pada dasarnya memiliki beberapa aspek yang perlu dipisahkan secara jelas.
Pertama, status HGU, yakni memastikan luas, batas, masa berlaku, serta objek yang secara resmi tercantum dalam sertipikat.
Kedua, status tanah setelah dikeluarkan dari HGU, termasuk apakah telah ditetapkan untuk peruntukan tertentu dan bagaimana status administrasi serta penguasaannya.
Ketiga, status aset BUMN, apabila areal tersebut masih tercatat atau memiliki keterkaitan dengan aset perusahaan negara.
Keempat, penguasaan dan pemanfaatan fisik di lapangan, termasuk siapa yang menguasai, menggunakan, mengelola, atau memanen hasil dari lahan tersebut.
Kelima, aspek perpajakan dan administrasi, yang juga perlu diperiksa berdasarkan status hukum serta peruntukan masing-masing bidang tanah.
Karena itu, penyelesaian persoalan ini membutuhkan pencocokan antara dokumen pertanahan, data aset, peta bidang, kondisi faktual di lapangan, dan keputusan administrasi yang pernah diterbitkan.
Menunggu Klarifikasi PTPN III dan Instansi Terkait
Hingga berita ini disusun, informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini terutama berasal dari keterangan kelompok tani, organisasi petani, serta kuasa hukum mereka.
WINews TV tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PTPN III Kebun Janji/Rantauprapat maupun instansi pemerintah terkait untuk memberikan penjelasan mengenai status HGU, dasar pengelolaan areal yang dipersoalkan, status aset, serta dokumen administrasi yang menjadi dasar kegiatan perusahaan di lapangan.
Keterbukaan informasi dari seluruh pihak menjadi penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan persoalan pertanahan tersebut tidak berkembang menjadi konflik horizontal.
Para pihak berharap persoalan lahan sekitar 4xx,xx hektare yang disebut sebagai areal enclave dapat segera memperoleh kejelasan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
Penyelesaian yang transparan, berbasis dokumen resmi, serta melibatkan seluruh pihak berkepentingan dinilai diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus kepastian operasional bagi perusahaan.
Pewarta: DR. Rangkuti
WINews TV - Warta Indonesia News

0 Komentar