
PANDEGLANG, WINews – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau Dana BOS di SDN Kertasana 2, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi sorotan setelah muncul permintaan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran periode 2024–2026.
Sorotan tersebut disampaikan Gerakan Organisasi Wanita (GOW-BANTEN) menyusul pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan anggaran sekolah dan sulitnya memperoleh klarifikasi dari pihak sekolah ketika wartawan berupaya melakukan konfirmasi.
Dalam informasi yang disampaikan kepada redaksi, nomor WhatsApp Kepala SDN Kertasana 2 diduga tidak lagi dapat digunakan untuk komunikasi setelah wartawan mengajukan pertanyaan terkait pengelolaan Dana BOS. Namun, dugaan pemblokiran komunikasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan tidak dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi penyimpangan anggaran.
Atas persoalan tersebut, GOW-BANTEN mendesak Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang bersama Inspektorat melakukan pemeriksaan secara objektif, menyeluruh, dan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah perencanaan, penggunaan, serta pertanggungjawaban Dana BOS SDN Kertasana 2 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

GOW-BANTEN Minta Pengelolaan Dana BOS Dibuka Secara Transparan
Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa Dindikpora perlu memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Menurutnya, transparansi pengelolaan anggaran pendidikan harus dibuktikan melalui dokumen dan pelaksanaan kegiatan yang dapat diperiksa, bukan hanya melalui laporan administratif.
“Kalau pengelolaan Dana BOS memang sudah sesuai, tidak perlu takut diperiksa. Buka RKAS-nya, buka realisasinya, cocokkan dengan bukti transaksi dan kondisi fisik di sekolah. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya sementara pihak sekolah justru sulit dikonfirmasi,” tegas Raeynold.
Ia meminta pemeriksaan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, audit atau pemeriksaan yang objektif dapat memberikan kepastian mengenai penggunaan anggaran sekaligus melindungi pihak sekolah dari tuduhan yang tidak terbukti.
Raeynold juga menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari anggaran negara.

Pemeriksaan Tidak Cukup Hanya Mengandalkan Laporan Administratif
GOW-BANTEN menilai pemeriksaan pengelolaan Dana BOS sebaiknya mencakup kesesuaian antara perencanaan anggaran, realisasi belanja, bukti transaksi, dan kondisi nyata di lingkungan sekolah.
Dokumen yang relevan untuk diperiksa antara lain Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), laporan realisasi penggunaan dana, surat pertanggungjawaban (SPJ), bukti pembelian, serta dokumen pendukung kegiatan yang dibiayai melalui Dana BOS.
Selain itu, pemeriksaan lapangan diperlukan apabila terdapat belanja barang, pengadaan perlengkapan, atau kegiatan fisik yang perlu dicocokkan dengan kondisi aktual.
Langkah tersebut bertujuan memastikan bahwa setiap pengeluaran memiliki dasar yang jelas, sesuai peruntukan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, adanya perbedaan dokumen atau ketidaksesuaian administratif tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Setiap temuan harus diklarifikasi dan dinilai berdasarkan ketentuan, bukti, serta kewenangan lembaga pemeriksa.

Jaka Somantri Minta Dindikpora dan Inspektorat Turun Tangan
Senada dengan Raeynold, Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, meminta Dindikpora dan Inspektorat Kabupaten Pandeglang menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Jaka menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan bukan merupakan vonis terhadap kepala sekolah, melainkan upaya memperoleh kejelasan mengenai pengelolaan anggaran pendidikan.
“Kami tidak sedang memvonis kepala sekolah. Justru pemeriksaan diperlukan untuk membuktikan apakah ada masalah atau tidak. Periksa RKAS, SPJ, bukti pembelian, realisasi kegiatan, serta kondisi fisik sekolah. Kalau semuanya sesuai, sampaikan hasilnya kepada publik,” tegas Jaka.
Menurutnya, pemeriksaan yang transparan akan membantu membedakan antara dugaan, kekeliruan administrasi, dan pelanggaran yang benar-benar didukung bukti.
Ia juga meminta agar setiap hasil pemeriksaan disampaikan sesuai ketentuan keterbukaan informasi, dengan tetap memperhatikan dokumen yang dikecualikan dan perlindungan data yang wajib dirahasiakan.
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan tanpa membangun kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai.

Konfirmasi Wartawan dan Hak Jawab Menjadi Bagian Penting
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah belum diperolehnya klarifikasi dari pihak sekolah atas pertanyaan yang diajukan wartawan.
Jaka menilai komunikasi yang terbuka antara lembaga pendidikan dan media dapat membantu mencegah kesalahpahaman, terutama ketika informasi yang dipertanyakan berkaitan dengan penggunaan uang negara.
“Kalau ada kesalahan pemberitaan, bantah dengan data. Kalau ada informasi yang keliru, luruskan. Jangan memilih bungkam. Apalagi yang dipertanyakan adalah penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari uang negara,” katanya.
Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi merupakan bagian penting dari upaya memperoleh informasi yang berimbang. Pihak yang diberitakan harus diberi kesempatan yang patut untuk menjelaskan, mengoreksi, atau membantah informasi yang dipersoalkan.
Di sisi lain, belum adanya jawaban dari pihak sekolah tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai pengakuan atas tuduhan atau bukti adanya penyimpangan.
Redaksi tetap perlu memastikan upaya konfirmasi dilakukan melalui saluran komunikasi yang wajar, mencatat waktu permintaan klarifikasi, serta memperbarui pemberitaan apabila tanggapan resmi telah diterima.

Apa Saja yang Perlu Diperiksa dalam Penggunaan Dana BOS?
Dana BOS merupakan bagian dari pendanaan pendidikan yang digunakan untuk mendukung operasional satuan pendidikan sesuai ketentuan program dan petunjuk teknis yang berlaku.
Untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana di SDN Kertasana 2, pemeriksaan dapat diarahkan pada beberapa aspek berikut:
1. Perencanaan anggaran: kesesuaian RKAS dengan kebutuhan sekolah dan ketentuan penggunaan dana.
2. Realisasi belanja: kecocokan pengeluaran dengan kegiatan yang direncanakan serta bukti transaksi.
3. Pengadaan barang dan jasa: keberadaan barang, kesesuaian jumlah, harga, dan dokumen pendukung.
4. Pelaksanaan kegiatan: kesesuaian kegiatan yang dilaporkan dengan pelaksanaan sebenarnya.
5. Pelaporan dan pertanggungjawaban: kelengkapan administrasi serta kesesuaian laporan realisasi dengan catatan transaksi.
6. Transparansi informasi: pemenuhan kewajiban penyampaian informasi penggunaan dana sesuai peraturan yang berlaku.
Pemeriksaan tersebut harus mengacu pada regulasi yang berlaku untuk masing-masing tahun anggaran. Ketentuan dan petunjuk teknis Dana BOS dapat berubah, sehingga penggunaan aturan untuk periode 2024, 2025, dan 2026 perlu diverifikasi secara terpisah.
Dindikpora dan Inspektorat Diharapkan Memberikan Kepastian
GOW-BANTEN mendesak Dindikpora Kabupaten Pandeglang melakukan evaluasi sesuai kewenangannya dan berkoordinasi dengan Inspektorat apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, hasil pemeriksaan perlu ditindaklanjuti berdasarkan tingkat temuan dan ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan indikasi pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut, tindak lanjut harus dilakukan melalui mekanisme yang berwenang.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan penggunaan dana telah sesuai ketentuan, penjelasan resmi juga penting untuk memulihkan kepercayaan dan mencegah berkembangnya tuduhan yang tidak berdasar.
Raeynold menegaskan bahwa tujuan utama pihaknya adalah memperoleh kepastian melalui pemeriksaan, bukan membangun penghakiman terhadap pihak tertentu.
“Kami ingin kepastian, bukan asumsi. Kalau bersih, buktikan dengan pemeriksaan. Kalau ada masalah, tindak sesuai aturan,” tegas Raeynold.

Publik Berhak Mengawasi, Pemeriksaan Harus Berdasarkan Bukti
Pengawasan masyarakat terhadap anggaran pendidikan merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penggunaan uang negara. Namun, pengawasan yang efektif harus berjalan seiring dengan prinsip praduga tak bersalah, verifikasi informasi, dan penghormatan terhadap hak jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima klarifikasi resmi dari pihak SDN Kertasana 2 mengenai dugaan pemblokiran komunikasi maupun substansi pengelolaan Dana BOS periode 2024–2026. Redaksi juga belum memperoleh hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan adanya penyimpangan anggaran di sekolah tersebut.
WINews membuka ruang hak jawab bagi Kepala SDN Kertasana 2, Dindikpora Kabupaten Pandeglang, dan pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan disertai data pendukung.
Publikasi ini diharapkan menjadi dorongan bagi pihak berwenang untuk memberikan kepastian melalui pemeriksaan yang profesional, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Periksa dokumennya, cocokkan realisasinya, dan verifikasi kondisi lapangan. Transparansi anggaran pendidikan penting agar dana negara benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan mendukung kepentingan peserta didik.
Pewarta: Tim Redaksi
Warta Indonesia News (WINews)
0 Komentar