Kasus Dugaan Penganiayaan ST Hajar di Pinrang Disorot, Kapolres Diminta Evaluasi Penanganan Laporan
PINRANG, SULAWESI SELATAN - WINEWS TV, ( 29 OKTOBER 2026)Penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama ST Hajar di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, kembali menjadi perhatian publik. Keluarga korban berharap Polres Pinrang segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara yang dilaporkan sejak Mei 2026.
Kasus ini menjadi sorotan setelah ST Hajar mengaku mengalami kekerasan fisik di kediamannya, bahkan diduga mendapatkan tekanan hingga harus menandatangani surat pengakuan utang dalam kondisi tubuh lemas dan mengalami luka.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WITA, di Salo 1, Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Dua nama, yakni Iwan dan Darwis, disebut dalam laporan sebagai pihak yang diduga terlibat. Namun, kebenaran mengenai dugaan keterlibatan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum yang berlaku.
Perkara ini telah dilaporkan kepada Polres Pinrang melalui Laporan Polisi Nomor STT/LP/B/272/V/2026/SKPT/Polres Pinrang, tertanggal 16 Mei 2026.
Kronologi Dugaan Penganiayaan ST Hajar di Pinrang
Dalam keterangannya kepada media pada 14 September 2026, ST Hajar menceritakan dugaan kekerasan yang menurut pengakuannya terjadi di dalam rumah.
Ia mengaku mengalami tindakan fisik yang menyakitkan dan merendahkan martabatnya. Bahkan, korban menyampaikan adanya dugaan kekerasan pada bagian tubuh sensitif.
Menurut keterangan korban, peristiwa tersebut disaksikan oleh ibu kandungnya yang berada di lokasi kejadian.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu informasi penting yang perlu didalami penyidik. Pemeriksaan terhadap korban dan saksi, dokumentasi kondisi fisik, hasil pemeriksaan medis, serta bukti pendukung lainnya diperlukan untuk mengungkap secara objektif apa yang sebenarnya terjadi.
Dalam perkara dugaan kekerasan terhadap perempuan, pemeriksaan yang profesional dan sensitif terhadap kondisi korban juga menjadi bagian penting agar proses hukum tidak menimbulkan tekanan atau penderitaan tambahan bagi pihak yang melapor.
Diduga Ada Pemaksaan Penandatanganan Surat Pengakuan Utang
Persoalan tidak berhenti pada dugaan penganiayaan.
ST Hajar juga mengungkapkan bahwa setelah kejadian tersebut, dirinya bersama ibu kandungnya disebut dibawa ke rumah Kepala Lingkungan Salo 1.
Dalam kondisi tubuh lemas dan berjalan sempoyongan, korban mengaku diminta menandatangani surat pengakuan utang.
Dugaan pemaksaan penandatanganan dokumen tersebut menjadi bagian yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari aparat penegak hukum.
Penyidik perlu mengungkap sejumlah hal mendasar, antara lain siapa yang membuat dokumen tersebut, siapa yang meminta korban menandatanganinya, bagaimana kondisi korban saat itu, serta apakah terdapat ancaman, tekanan, atau bentuk pemaksaan lainnya.
Apabila ditemukan bukti adanya kekerasan atau pemaksaan, fakta tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberadaan surat pengakuan utang juga perlu diperiksa secara terpisah untuk memastikan proses pembuatannya, keabsahan persetujuan, serta hubungan dokumen tersebut dengan dugaan peristiwa kekerasan yang dilaporkan.
Laporan Polisi Sejak Mei 2026, Keluarga Menunggu Kepastian
ST Hajar telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Pinrang pada 16 Mei 2026.
Namun, berdasarkan keterangan keluarga dan informasi yang disampaikan kepada media, hingga pertengahan September 2026 keluarga masih mengaku belum mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Keluarga berharap kepolisian menyampaikan informasi mengenai tahapan penanganan perkara, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta langkah penyelidikan atau penyidikan yang telah dilakukan.
Dalam penanganan perkara pidana, masyarakat perlu mendapatkan kepastian bahwa setiap laporan yang diterima ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti.
Transparansi informasi juga penting untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat mengenai perkembangan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Kapolres Pinrang Diminta Berikan Perhatian dan Evaluasi
Atas perkembangan tersebut, Kapolres Pinrang diminta memberikan perhatian terhadap penanganan laporan dugaan penganiayaan ST Hajar.
Keluarga korban berharap pimpinan Polres melakukan evaluasi terhadap perkembangan perkara dan memastikan penyidik memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah hukum yang telah ditempuh.
Permintaan tersebut bukan untuk mengesampingkan asas praduga tak bersalah, melainkan mendorong agar laporan masyarakat memperoleh penanganan yang jelas dan terukur.
Apabila hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah telah memenuhi persyaratan hukum, keluarga berharap kepolisian mengambil tindakan sesuai kewenangan dan prosedur perundang-undangan.
Penetapan tersangka maupun penangkapan terhadap pihak yang dilaporkan harus didasarkan pada kecukupan bukti dan persyaratan hukum, bukan semata-mata berdasarkan pengakuan atau tuduhan salah satu pihak.
Perlindungan Perempuan dan Kepastian Hukum Harus Menjadi Perhatian
Dugaan kekerasan fisik terhadap perempuan merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan secara profesional.
Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang mengatur kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Namun, penerapan undang-undang tersebut harus terlebih dahulu mempertimbangkan hubungan antara korban dan pihak yang dilaporkan serta konteks peristiwa.
Selain itu, ketentuan pidana mengenai penganiayaan dalam KUHP Nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2026, dapat menjadi salah satu rujukan hukum apabila unsur tindak pidana yang relevan terpenuhi.
Apabila terdapat dugaan pemaksaan penandatanganan dokumen, penyidik juga perlu menilai fakta dan unsur hukumnya berdasarkan bukti yang diperoleh.
Dalam konteks perlindungan korban, keluarga dapat meminta pendampingan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sesuai kewenangannya. Pendampingan tersebut dapat membantu korban memperoleh akses terhadap layanan perlindungan dan pemulihan.
Media Minta Penjelasan Resmi Polres Pinrang
Media menyampaikan telah berupaya meminta konfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban substantif dari pihak penyidik.
Redaksi menegaskan bahwa belum diperolehnya jawaban tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bukti adanya pelanggaran dalam penanganan perkara.
WINews tetap membuka ruang klarifikasi kepada Polres Pinrang, khususnya mengenai:
1. Status terkini laporan polisi tertanggal 16 Mei 2026.
2. Tahapan pemeriksaan terhadap korban dan saksi.
3. Pengumpulan bukti medis dan bukti pendukung lainnya.
4. Penelusuran dugaan pemaksaan penandatanganan surat pengakuan utang.
5. Langkah hukum yang akan ditempuh berdasarkan hasil pemeriksaan.
Keterangan resmi kepolisian sangat diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan tidak hanya mendengar penjelasan dari satu pihak.
WINews: Jangan Biarkan Laporan Masyarakat Tanpa Kejelasan
Kasus dugaan penganiayaan terhadap ST Hajar menjadi pengingat pentingnya pelayanan hukum yang transparan, profesional, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Keluarga korban berharap Kapolres Pinrang memberikan perhatian langsung terhadap perkembangan laporan tersebut, sehingga seluruh fakta dapat diungkap dan pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum.
Bagi korban, kepastian hukum bukan sekadar persoalan siapa yang benar dan siapa yang salah, melainkan juga menyangkut hak untuk memperoleh perlindungan, keadilan, serta pemulihan atas dugaan kekerasan yang dialami.
WINews akan terus membuka ruang pemberitaan berimbang dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari penyidik Polres Pinrang terkait perkembangan terbaru perkara tersebut.
Pewarta: Saifuddin G / Tim Media
WINEWS TV - Warta Indonesia News
Tajam, Terpercaya, Berita Sesuai Fakta dan Nyata.

0 Komentar