Breaking News

Audio Reader
Speed:

Kebijakan Lima Hari Sekolah di Kabupaten Kediri Masih Dikaji, Disdik Siapkan Tiga Opsi




KEDIRI, WINews – Rencana penerapan kebijakan lima hari sekolah bagi siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, masih menunggu hasil kajian komprehensif Dinas Pendidikan. Pemerintah daerah akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menentukan apakah kebijakan tersebut diterapkan secara penuh, diuji coba, atau tidak dilanjutkan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Mokhamat Muhsin, mengatakan pihaknya masih menghimpun data dan masukan dari berbagai pihak sebagai dasar penyusunan rekomendasi kepada Bupati Kediri. Kajian tersebut mencakup kondisi kegiatan belajar mengajar, pendapat masyarakat, serta hasil survei terhadap wali murid.

Menurut Muhsin, keputusan mengenai perubahan jadwal sekolah tidak dapat dilakukan hanya dengan mempertimbangkan aspek administratif. Pemerintah daerah juga perlu memperhatikan kesiapan satuan pendidikan, kebutuhan siswa, kondisi keluarga, serta keberlangsungan pendidikan agama di luar sekolah.

Dalam keterangannya pada Minggu, 27 September 2026, Muhsin menyebut terdapat tiga alternatif yang sedang dipertimbangkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri.

“Kami akan mengajukan tiga alternatif kepada pimpinan. Bisa saja lima hari sekolah tidak jadi dilaksanakan, bisa langsung diterapkan, atau dilakukan uji coba terlebih dahulu,” ujar Muhsin.

Dengan demikian, hingga kajian selesai dan keputusan pemerintah daerah ditetapkan, penerapan lima hari sekolah di Kabupaten Kediri belum dapat dipastikan.

Tiga Opsi Kebijakan Lima Hari Sekolah

Tiga alternatif yang disiapkan Dinas Pendidikan menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan terkait pengaturan hari belajar siswa SD dan SMP.

Opsi pertama adalah tidak melanjutkan rencana penerapan lima hari sekolah. Opsi kedua, kebijakan diterapkan secara langsung setelah mendapatkan keputusan dari pemerintah daerah. Sementara opsi ketiga adalah melakukan uji coba terlebih dahulu untuk mengetahui dampak kebijakan sebelum diterapkan lebih luas.

Masing-masing alternatif memerlukan pertimbangan mengenai efektivitas pembelajaran, pengaturan waktu siswa, kesiapan guru, serta konsekuensi bagi orang tua yang menyesuaikan jadwal kerja dan pengasuhan anak.

Kajian juga diperlukan untuk melihat bagaimana perubahan hari sekolah dapat memengaruhi kegiatan siswa di luar lingkungan pendidikan formal, termasuk aktivitas keagamaan, kegiatan keluarga, dan interaksi sosial di masyarakat.

Hasil survei wali murid dan masukan masyarakat akan menjadi bagian dari bahan evaluasi sebelum rekomendasi disampaikan kepada kepala daerah.

Disdik Pertimbangkan Masukan NU dan Pendidikan Agama

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan lima hari sekolah adalah keberlangsungan pendidikan agama bagi siswa di luar jam pelajaran formal.

Organisasi masyarakat Nahdlatul Ulama (NU) menyampaikan keberatan terkait kemungkinan perubahan jadwal sekolah yang berpotensi mengganggu waktu siswa mengikuti kegiatan mengaji di lingkungan masyarakat.

Masukan tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri. Muhsin mengatakan pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap waktu pelaksanaan pendidikan agama yang selama ini diikuti siswa di luar sekolah.

Berdasarkan pendataan yang disampaikan Muhsin, sebagian besar siswa SMP mengikuti kegiatan mengaji setelah Magrib. Sementara itu, siswa SD umumnya mengikuti pengajian pada sore hari, sekitar pukul 15.00 hingga 17.00 WIB.

Perbedaan waktu tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam penyusunan jadwal apabila kebijakan lima hari sekolah diterapkan atau diuji coba.

Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa perubahan jadwal belajar tidak mengurangi kesempatan siswa memperoleh pendidikan agama maupun mengikuti kegiatan pembinaan karakter di lingkungan tempat tinggal mereka.

Sekolah Disiapkan Menjadi Alternatif Layanan Mengaji

Untuk mengantisipasi kemungkinan perubahan jadwal, Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri menyiapkan alternatif layanan pendidikan agama di lingkungan sekolah.

Muhsin menjelaskan, apabila kebijakan lima hari sekolah atau uji coba dipilih, sekolah dapat menyediakan layanan mengaji dengan melibatkan guru yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan.

Skema tersebut diharapkan dapat menjadi alternatif bagi siswa yang selama ini rutin mengikuti kegiatan mengaji di masyarakat. Layanan tersebut juga berpotensi memberikan kesempatan kepada siswa yang belum mengikuti kegiatan mengaji secara teratur di lingkungan tempat tinggalnya.

“Kami akan menyiapkan guru ngaji di sekolah. Siswa yang selama ini sudah rutin mengaji tetap bisa mendapatkan layanan tersebut. Bahkan, siswa yang belum terbiasa mengaji di lingkungan masyarakat juga dapat mengikuti kegiatan mengaji di sekolah,” ujar Muhsin.

Meski demikian, pelaksanaan program tersebut memerlukan perencanaan yang matang, terutama terkait jadwal kegiatan, ketersediaan tenaga pengajar, fasilitas pendukung, serta koordinasi dengan lembaga pendidikan keagamaan di masyarakat.

Dinas Pendidikan juga mempertimbangkan keterlibatan guru ngaji yang selama ini mengajar di lingkungan masyarakat, termasuk mereka yang telah menerima insentif atau bisyaroh.

Pelibatan tersebut dipandang perlu karena jumlah guru Pendidikan Agama Islam di sekolah dinilai belum mencukupi apabila harus menangani seluruh kegiatan mengaji tambahan bagi siswa.

Koordinasi dengan guru ngaji dan lembaga pendidikan keagamaan di lingkungan masyarakat juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan agar layanan di sekolah dapat berjalan selaras dengan kegiatan yang telah berlangsung sebelumnya.

Layanan Pendalaman Agama untuk Semua Siswa

Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri menegaskan bahwa alternatif layanan pendalaman agama yang disiapkan tidak hanya diperuntukkan bagi siswa Muslim.

Siswa yang menganut agama lain juga akan memperoleh kesempatan mengikuti layanan pendidikan dan pendalaman agama sesuai agama serta kepercayaan masing-masing.

“Ketentuan ini berlaku untuk seluruh siswa. Mereka yang beragama selain Islam juga harus mendapatkan layanan pendalaman agama sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing,” ucap Muhsin.

Prinsip tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa kebijakan pendidikan dapat mengakomodasi kebutuhan siswa secara adil tanpa membedakan latar belakang agama dan kepercayaan.

Dalam pelaksanaannya, ketersediaan tenaga pengajar, kesesuaian materi, serta pengaturan waktu untuk masing-masing kelompok siswa perlu menjadi perhatian agar layanan pendidikan agama dapat berlangsung secara efektif.

Dampak terhadap Siswa, Orang Tua, dan Sekolah

Rencana perubahan jadwal sekolah memiliki sejumlah aspek yang perlu diperhitungkan, baik dari sisi pendidikan maupun kehidupan keluarga.

Bagi siswa, pengaturan lima hari sekolah dapat memengaruhi distribusi waktu belajar, waktu istirahat, kegiatan ekstrakurikuler, dan aktivitas keagamaan. Karena itu, penyusunan jadwal perlu memperhatikan beban belajar serta kebutuhan tumbuh kembang anak.

Bagi orang tua, perubahan jadwal sekolah dapat berdampak pada pengaturan pengasuhan, antar-jemput, dan penyesuaian dengan jam kerja. Oleh sebab itu, survei wali murid menjadi salah satu bahan penting dalam kajian yang sedang dilakukan pemerintah daerah.

Sementara bagi sekolah, perubahan kebijakan memerlukan kesiapan tenaga pendidik, pengaturan jam pelajaran, fasilitas pendukung, serta koordinasi dengan orang tua dan lingkungan masyarakat.

Uji coba, apabila diputuskan oleh pemerintah daerah, dapat menjadi sarana untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Namun, hasilnya perlu dinilai menggunakan indikator yang jelas, seperti efektivitas pembelajaran, kehadiran siswa, beban belajar, serta keberlangsungan kegiatan pendidikan agama.

Aspek-aspek tersebut dapat menjadi bahan evaluasi sebelum pemerintah daerah menentukan kebijakan lanjutan.

Keputusan Akhir Menunggu Rekomendasi kepada Bupati

Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri masih melanjutkan pengumpulan data, kajian, dan masukan dari masyarakat sebelum menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Kediri.

Keputusan akhir mengenai penerapan lima hari sekolah akan ditentukan setelah hasil kajian dan pembahasan pemerintah daerah selesai dilakukan.

Masyarakat, khususnya orang tua siswa SD dan SMP, diharapkan mengikuti informasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Kediri dan Dinas Pendidikan agar memperoleh kepastian mengenai jadwal sekolah serta ketentuan pelaksanaannya.

Dengan mempertimbangkan aspek akademik, kebutuhan keluarga, kesiapan sekolah, dan pendidikan agama, pemerintah daerah diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kondisi pendidikan di Kabupaten Kediri.

Untuk saat ini, tiga opsi masih menjadi bahan pertimbangan. Kepastian mengenai penerapan lima hari sekolah akan bergantung pada hasil kajian dan keputusan resmi pemerintah daerah.

Pewarta: Marlina

Redaksi: Warta Indonesia News (WINews)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close